-
Tujuan
Tujuan yang hendak dicapai dari penyelenggaraan program studi adalah:
-
1. Menghasilkan lulusan berkualitas yang menguasai hukum nasional dan internasional dan keterampilan hukum, berintegritas atau berakhlak mulia, serta mampu bersaing memasuki pasar kerja;
-
2. Memiliki tenaga dosen yang mempunyai kemampuan akademik dan keahlian praktis di tingkat nasional maupun internasional yang didukung dengan hasil karya di bidang penelitian maupun pengabdian masyarakat;
-
3. Mewujudkan lingkungan dan iklim akademis yang dapat mendukung kinerja proses belajar dan mengajar guna menghasilkan lulusan yang berkualitas sebagaimana dimaksud pada angka 1;
-
4. Memiliki sistem pengelolaan informasi atau data yang menyeluruh, akuntabel dan akurat;
-
5. Tersedianya sarana dan prasarana pendidikan yang berkelanjutan.
-