Info Kontak FH Unand

Ikuti FH Unand

Menakar Penambahan Jumlah Kementerian

Oleh : Melisa Putri Azura (2210113023)

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Andalas

 

Presiden dalam menjalankan roda pemerintahan dibantu oleh menteri-menteri negara yang mana setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan. Selain itu, Presiden memiliki hak prerogatif dalam mengangkat dan memberhentikan menteri sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945. Hal ini yang menjadi polemik di tengah masyarakat saat isu penambahan jumlah kementerian pertama kali mencuat ke publik. Mengingat mengenai pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian negara itu sendiri diatur dalam undang-undang yaitu Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
Jumlah Kementerian menurut Pasal 15 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 adalah sebanyak 34, akan tetapi pada saat mendekati hari pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih muncul keinginan untuk menambah jumlah kementerian dengan dalil percepatan pembangunan dan kemajuan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hal ini nantinya akan mengarah kepada revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 dimana jika revisi undang-undang tersebut dilakukan untuk penambahan jumlah kementerian akan tergantung pada kekuatan Presiden di parlemen. Hal ini karena apabila Presiden menguasai mayoritas parlemen maka revisi undang-undang tersebut akan berhasil. Namun, apabila terdapat keseimbangan antara kekuatan Presiden di parlemen dengan oposisi tentu hal ini akan menjadi tontonan yang sangat demokratis bagi rakyat nantinya, karena oposisi akan selalu mengawasi gerak-gerik serta kinerja pemerintah.
Berbicara mengenai kekuatan Presiden terpilih di parlemen, sejauh ini Presiden terpilih baru menguasai parlemen di angka 48% dengan partai politik pendukungnya, yaitu partai politik Gerindra, Golkar, Demokrat dan PAN. Besar kemungkinan kekuatan Presiden terpilih di parlemen akan bertambah. Menimbang adanya keinginan partai politik pendukung pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 01 yaitu partai politik Nasdem dan PKB untuk bergabung ke dalam pemerintahan Prabowo-Gibran yang mana kedua partai politik tersebut tidak pernah menjadi oposisi semenjak dilakukannya pemilihan umum secara langsung pada tahun 2004. Tentunya ini akan berimplikasi pada keputusan parlemen terkait rencana revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 untuk dilakukan penambahan jumlah kementerian.
Semakin kuat kekuatan Presiden di parlemen maka penambahan jumlah kementerian akan semakin terwujud nantinya. Akan tetapi, apabila kita melihat dari optik politic sharing, upaya penambahan jumlah kementerian ini dinilai bukan untuk percepatan pembangunan dan kemajuan Negara Kesatuan Republik Indonesia melainkan untuk bagi-bagi kekuasaan antara partai politik koalisi pendukung Presiden terpilih. Hal ini dapat mengarah pada pembentukan kementerian yang tidak benar-benar diperlukan, hanya untuk pemenuhan kepentingan politik semata yang dapat mengakibatkan struktur pemerintahan yang semakin kompleks dan kurang efisien.
Munculnya gagasan penambahan jumlah kementerian ini ditakutkan akan mengalami kegagalan di negara Indonesia. Dengan ditambahnya jumlah kementerian, penyederhanaan birokrasi tidak akan terwujud karena akan menambah lapisan baru dalam struktur pemerintahan yang dapat memperlambat pengambilan dan pelaksanaan keputusan dan kebijakan. Selain itu, akan memerlukan waktu dan menambah biaya administratif untuk menunjang operasional kementerian baru tersebut. Mulai dari gaji pegawai, infrastruktur, dan anggaran lainnya yang dapat menambah anggaran negara. Sudah seharusnya pemerintah melakukan penyederhanaan birokrasi dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien.
Penambahan jumlah kementerian memicu risiko terjadinya tumpang tindih fungsi dan tanggungjawab akan mengalami eskalasi, karena beberapa kementerian akan memiliki mandat yang bersinggungan. Seperti yang terjadi antara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang. Hal ini dapat membuat masyarakat kebingungan terkait kementerian yang harus dihubungi dan bertanggungjawab atas suatu isu tertentu. Apabila tidak terdapat koordinasi yang kuat antar kedua kementerian tersebut akan terjadi tumpang tindih dalam pengelolaan lahan hutan dan tata ruang. Untuk menyikapi hal itu, dibentuklah regulasi yang jelas untuk memberikan batasan dan mendefinisikan peran setiap kementerian.
Upaya koordinasi antar kementerian akan semakin kompleks karena meningkatnya jumlah pihak yang turut terlibat dalam proses pengambilan keputusan serta implementasi kebijakan yang dapat mengurangi responsivitas pemerintah, sehingga fokus pemerintah dapat terpecah yang berimbas pada kurangnya efektivitas kementerian dalam menjalankan tugas utama mereka. Dengan ditambahnya jumlah kementerian di dalam koalisi pendukung Presiden yang besar dapat meningkatkan risiko korupsi, karena adanya potensi penyalahgunaan wewenang akan meningkat seiring dengan  bertambahnya jumlah kementerian.
Kehadiran oposisi sangat penting dalam demokrasi dan mengkritik langkah ini sebagai wujud bagi-bagi kekuasaan yang tidak sehat untuk tata kelola pemerintahan yang baik. Hal ini dikarenakan Indonesia memiliki catatan sejarah yang cukup panjang mengenai pembentukan kabinet yaitu pada zaman Presiden Soekarno dengan kabinet yang memiliki 100 menteri, hal ini memperlihatkan betapa tidak efektifnya proses penyelenggaraan pemerintahan. Catatan lainnya yaitu ketika Orde Baru rezim Presiden Soeharto yang memiliki jumlah menteri sekitar 24-44 serta jumlah menteri terbanyak ada di Era Dwikora II yang terdiri dari 86 kementerian yang diisi oleh 132 orang yang memperlihatkan kepada kita bahwa tidak adanya inovasi melainkan yang ada hanya memastikan kekuasaan itu lebih dominan.
Pada era Presiden Soeharto muncul executive heavy yaitu kekuasaan cenderung lebih berat kepada kekuasaan eksekutif. Kekuasaan eksekutif yang dominan dapat mengarah pada ketidakseimbangan kekuasaan di antara cabang-cabang kekuasaan pemerintahan. Hal ini memicu kurangnya akuntabilitas dan transparansi, serta meningkatnya pelanggaran hak asasi manusia. Padahal hubungan antara satu lembaga dengan lembaga yang lain diikat oleh prinsip check and balances, dimana lembaga-lembaga negara tersebut diakui sederajat tetapi saling mengendalikan satu sama lain. Executive heavy ujungnya mengarah pada munculnya korupsi, kolusi, dan nepotisme seperti yang terjadi pada rezim Soeharto bahwa keluarga Soeharto terlibat dalam berbagai sektor bisnis besar pemerintahan tanpa melalui proses tender yang transparan.
Oleh karena itu, daripada pemerintah menambah kementerian baru, lebih baik pemerintah fokus pada peningkatan kinerja dan reformasi internal kementerian yang ada dengan memperkuat kapasitas dan efisiensi kementerian yang telah ada. Reformasi internal ini dapat dilakukan  dengan cara  pelatihan pegawai, adaptasi teknologi, dan pengurangan prosedur birokrasi yang panjang daripada memperluas struktur birokrasi melalui gagasan penambahan jumlah kementerian yang dapat memicu bagi-bagi kekuasaan antara partai politik pendukung Presiden melalui revisi Undang-undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
Apabila gagasan penambahan jumlah kementerian dilakukan, akan berimplikasi pada ketumpang-tindihan antar kementerian yang mandatnya saling bersinggungan. Dampak terparah dari gagasan tersebut ialah kemunculan executive heavy yang mengarah pada korupsi, kolusi dan nepotisme. Sehingga seharusnya gagasan penambahan jumlah kementerian ini tidak dilakukan di Indonesia.

Komentar

Subscribe to Our Newsletter

Get the Latest Fakultas Hukum Universitas Andalas News Delivered to You Inbox