Info Kontak FH Unand

Ikuti FH Unand

Ruu Perampasan Aset Formulasi Memperkuat Kewenangan Penyidikan Dalam Penyitaan Aset

Oleh Muhammad Faizka Chai
Peneliti Muda Pusat Kajian Hukum Agraria dan Adat (PAgA)

 

Konsep pengembalian asset dalam perkara tindak pidana korupsi adalah mengembalikan kerugian yang diderita, tetapi tidak hanya spesifik pada kerugian keuangan negara. Dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disingkat UU PTPK), konsep mengganti kerugian yang dikonstruksikan dengan pidana tambahan uang pengganti tidak hanya pada delik korupsi yang memuat unsur kerugian keuangan negara, tetapi juga delik-delik korupsi lainnya yang tidak memuat unsur kerugian keuangan negara.
Perampasan asset (asset recovery) merupakan rangkaian proses atau tahapan yang dimulai dari pengumpulan bahan keterangan atau intelijen, bukti-bukti, dan penelusuran asset (asset tracing), pembekuan asset (freezing) dan penyitaan asset (seize atau restraint), proses persidangan (court process), pelaksanaan penetapan atau putusan pengadilan, dan penyerahan asset kepada negara (asset return). Pengembalian asset sebagai proses, melalui proses penyidikan sampai persidangan, memerlukan pembuktian agar suatu asset dapat disita dan dirampas untuk negara. Keberhasilan pembuktian atas suatu asset sebagai asset tindak pidana dapat mendukung upaya pengembalian asset.
Salah satu upaya yang dapat dilakukan untuk pengembalian asset secara pidana adalah melalui tindakan penyitaan asset. Setelah melalui tahapan pembuktian, asset yang telah disita diharapkan dapat dirampas untuk negara sehingga dapat mengembalikan kerugian yang telah timbul. Pada tahap penyidikan tindak pidana korupsi, penyidik seharusnya sudah mulai upaya pengembalian asset dengan melakukan tindakan seperti penelusuran atau pelacakan asset tindak pidana korupsi dan kemudian melakukan penyitaan asset.
Berkaitan pembuktian terhadap objek sita, terdapat beberapa ketentuan penyitaan dan perampasan, antara lain Pasal 39 KUHAP, Pasal 39 KUHP, dan Pasal 18 UU PTPK. Dalam Pasal 39 ayat (1) KUHAP, ditentukan bahwa penyitaan hanya dapat dilakukan terhadap benda atau tagihan yang diduga diperoleh atau hasil tindak pidana, benda yang digunakan atau untuk mempersiapkan tindak pidana, benda yang digunakan untuk menghalang-halangi penyidikan atau benda langsung yang berhubungan langsung dengan tindak pidana. Benda-benda tersebut merupakan corpora delicti dan instrumenta delicti. Pasal 39 atay (1) KUHP berbunyi “Barang-barang kepunyaan terpidana yang diperoleh dari kejahatan atau sengaja dipergunakan untuk melakukan kejahatan, dapat dirampas.” Selanjutnya, Pasal 18 ayat (1) UU PTPK juga mengatur barang yang dapat dirampas, yaitu barang bergerak yang berwujud atau yang tidak berwujud atau barang tidak bergerak yang digunakan untuk atau yang diperoleh dari tindak pidana korupsi, termasuk perusahaan milik terpidana di mana tindak pidana korupsi dilakukan, begitu pula dari barang yang menggantikan barang-barang tersebut.
Ketentuan tersebut membatasi penyitaan harta benda di luar atau selain yang ditentukan tersebut karena belum dapat disita sejak tahap penyidikan. Dengan kata lain, penyidik tidak dapat menyita barang atau harta benda milik tersangka yang tidak berhubungan dengan tindak pidana korupsinya atau yang diperoleh atau dimiliki sebelum tindak pidana korupsi dilakukan. Batasan tentang barang atau harta benda yang dapat disita secara pidana tersebut menjadi salah satu factor penyebab tidak efektifnya pengembalian asset dan ketentuan tersebut secara tidak langsung mensyaratkan bahwa asset yang dapat dirampas untuk negara adalah asset yang sejak penyidikan telah dilakukan penyitaan oleh penyidik sehingga tanpa didahului dengan penyitaan, asset-aset tidak dapat dirampas untuk negara.
Belajar pada kasus korupsi jenderal polisi Djoko Susilo, awalnya pihak kejaksaan telah berhasil dalam melakukan perampasan aset kekayaan dari Djoko Susilo. Namun, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) terhadap perampasan aset, dan hasilnya seluruh kekayaan yang dijadikan objek perampasan aset oleh pihak kejaksaan dikembalikan. Walaupun pada saat itu, Djoko Susilo telah ditetapkan bersalah dalam kasus korupsi simulator SIM. Hal ini diakibatkan karena rumitnya mekanisme dalam pembuktian bahwa harta yang dijadikan objek rampasan tersebut berasal dari tindakan pidana korupsi. Tentunya ini akan berdampak kuat terhadap efek jera bagi pelaku tindak pidana korupsi.
Oleh karena itu, untuk mengoptimalkan pengembalian kerugian keuangan negara, maka diperlukan adanya suatu Undang-Undang yang khusus untuk membahas tentang perampasan aset. Hal ini dikarenakan jika, suatu harta kekayaan pelaku tindak pidana korupsi yang dijadikan objek perampasan aset oleh penuntut umum harus melalui pembuktian pidana asal terlebih dahulu, maka upaya dalam perampasan aset terhadap pelaku pidana korupsi guna pemberian efek jera tidak akan pernah terwujud. Kehadiran RUU Perampasan Aset seakan menjadi jawaban atas semua problematik terhadap pelaksanaan perampasan aset. Dalam RUU Perampasan Aset, aparat penegak hukum dapat melakukan perampasan aset bagi pelaku atau subjek tindak pidana kejahatan korupsi tanpa adanya pembuktian pidana asal. Hal ini tentunya akan memudahkan aparat penegak hokum dalam melakukan perampasan aset terhadap objek harta kekayaan dari pelaku tindak pidana korupsi tanpa harus khawatir pelaku menyembunyikan dan menyamarkan hasil tindak pidana korupsi ke luar negeri atau diinvestasikan ke berbagai sektor perekonomian sebelum adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap. Dengan kehadiran RUU Perampasan Aset ini tentunya harus mengoptimalkan aparat penegak hukum dalam pengembalian kerugian keuangan negara dari tindak pidana korupsi.

Komentar

Subscribe to Our Newsletter

Get the Latest Fakultas Hukum Universitas Andalas News Delivered to You Inbox