Penguatan Representasi Politik Melalui Parliamentary Threshold 4% Untuk Menghindari Fragmentasi Politik Berlebihan
Oleh : Salsa Azza Nabilla (2310112028)
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Andalas
Aturan parliamentary threshold 4% sedang marak diperbincangkan sebagai konstitusional bersyarat untuk pemilihan umum 2029 dan pemihan umum selanjutnya. Munculnya berita terkait Mahkamah Konstitusi yang menyebutkan bahwa parliamentary threshold 4% harus dilakukan perubahan sebelum pelaksanaan pemilihan umum 2029 menjadi titik tolak perbedaan pendapat antara masyarakat. Dalam putusannya yang menggema, Mahkamah Konstitusi menolak aturan parliamentary threshold 4%. Keputusan Mahkamah Konstitusi ini dinyatakan dalam Putusan Perkara Nomor 166/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Perludem. Dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 116/PUU-XXI/2023 menyatakan bahwa norma Pasal 414 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum adalah konstitusional sepanjang tetap berlaku untuk pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat 2024 dan konstitusional bersyarat untuk dapat diberlakukan pemilihan umum Dewan Perwakilan Rakyat dan pemilihan umum berikutnya selama telah dilakukan perubahan terhadap norma ambang batas parlemen (Parliamentary Threshold) serta besaran angka atau presentase parliamentary threshold dengan berpedoman kepada persyaratan-persyaratan yang telah ditentukan.
Namun, berbalik dari keputusan Mahkamah Konstitusi yang menolak pemberlakuan parliamentary threshold 4% untuk pemilihan umum 2029 dan pemilihan umum seterusnya, pemberlakuan parliamentary threshold 4% ini dapat menjadi langkah yang progresif dan dapat mendukung adanya demokrasi yang lebih stabil. Pemberlakuan parliamentary threshold yang seimbang dapat mempromosikan representasi politik yang lebih beragam, mengurangi fragmentasi politik yang berlebihan, dan dapat meningkatkan efektivitas pemerintahan. Pemberlakuan parliamentary threshold 4% dapat memastikan bahwa partai politik yang terpilih memiliki dukungan yang signifikan dari pemilih. Hal ini tentunya dapat membantu mengurangi dan menghindari fragmentasi politik yang berlebihan dalam parlemen, mengingat Indonesia memiliki jumlah partai yang cukup banyak dalam pelaksanaan pemilihan umum yaitu, sebanyak 17 (tujuh belas) partai yang sudah disahkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam pemilihan umum 2024. Dengan kata lain, parliamentary threshold 4% memberikan keuntungan dengan dapat membantu dan memastikan efektivitas pemerintahan. Selain itu, parliamentary threshold 4% ini juga dapat meningkatkan stabilitas pemerintahan, efisiensi proses legislasi, penguatan partai politik besar, mengurangi partai politik kecil, dan representasi yang lebih terfokus.
Representasi politik dan pemberlakuan parliamentary threshold 4% memiliki hubungan dan keterkaitan yang erat dikarenakan parliamentary threshold adalah aturan yang menentukan besarnya dukungan suara yang diperlukan dalam sebuah partai politik untuk dapat memperoleh kursi di parlemen. Dengan menetapkan dan memberlakukan parliamentary threshold 4%, maka hanya partai yang mampu meraih minimal 4% suara dalam pemilihan umum yang akan diwakili di parlemen. Hal ini dapat dilakukan dengan fokus tujuan untuk mengurangi dan menghindari fragmentasi politik yang berlebihan dan memastikan partai politik yang terpilih memiliki basis dukungan yang signifikan untuk memperjuangkan kepentingan masyarakat. Dengan demikian, parliamentary threshold 4% secara langsung dapat memengaruhi respresentasi politik dengan membatasi jumlah partai politik di parlemen dan memastikan partai yang terpilih memiliki dukungan yang cukup dalam ambang batas untuk mewakili sebagian besar pemilih.
Aturan pemberlakuan parliamentary threshold 4% ini mendorong adanya pembentukan koalisi yang lebih stabil dan berkelanjutan. Dalam sistem yang multipartai, diperlukan koalisi untuk membentuk mayoritas parlemen. Dengan demikian, partai-partai kecil akan cenderung berkolaborasi dan membentuk koalisi dengan partai lain yang mempunyai visi yang serupa. Sehingga dapat mengurangi terjadinya pemerintahan yang lemah dan tidak stabil. Parliamentary threshold 4% juga dapat memperkuat stabilitas politik dan keamanan nasional. Dengan jumlah partai politik yang sedikit, proses pengambilan suatu keputusan dapat dilakukan lebih efisien dan lebih efektif. Hal ini ditujukan untuk menghindari terjadinya kemacetan legislatif yang sering terjadi dalam parlemen dengan fragmentasi yang berlebihan.
Selain itu, aturan parliamentary threshold ini juga memperkuat akuntabilitas politik. Pemberlakuan parliamentary threshold 4% menyebabkan partai-partai politik harus lebih berusaha untuk memperoleh dukungan publik yang cukup untuk melewati batas tersebut. Hal ini tentunya dapat mendorong partai-partai politik untuk lebih fokus pada kinerja dan kebijakannya, dibandingkan hanya mengandalkan strategi politik yang menguntungkan secara taktis. Aturan parliamentary threshold juga dapat mencegah munculnya ekstremisme politik. Dengan pembatasan jumlah partai yang dapat mewakili di parlemen, risiko ekstremisme politik dari partai kecil yang minoritas pendukung dapat dikurangi. Keadaan seperti ini dapat membantu menjaga stabilitas dan keselamatan masyarakat dari ancaman ekstremisme yang dapat mengganggu perdamaian sosial.
Dengan demikian, secara keseluruhan dapat disimpulkan bahwa aturan parliamentary threshold 4% konstitusional bersyarat untuk pemilihan umum 2029 dan pemilihan umum selanjutnya merupakan suatu langkah yang progresif untuk memperkuat demokrasi yang stabil dan efektif. Dengan memperkuat stabilitas politik, meningkatkan efisiensi pemerintahan, dan mengurangi resiko ekstremisme politik, aturan parliamentary threshold 4% ini memiliki tujuan untuk menciptakan lingkungan politik yang lebih seimbang serta berkelanjutan demi masa depan negara.
Komentar