Gibran Belum Aman
Ditulis Oleh Ilhamdi Putra, SH., MH
Diterbitkan timesindonesia.co.id, 27 Oktober 2023
Setelah Rapimnas Golkar mengumumkan pengusungan Gibran Rakabuming Raka untuk menjadi pasangan Prabowo Subianto, esoknya Koalisi Indonesia Maju menyepakati duet Prabowo-Gibran sebagai pasangan Capres dan Cawapres pada pilpres 2024. Pada kesempatan yang sama Prabowo mengumumkan akan melakukan pendaftaran ke KPU pada hari terakhir, Rabu (25/10).
Keputusan ini disepakati di tengah laporan pelanggaran kode etik enam orang Hakim Konstitusi, termasuk Anwar Usman, terkait Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 atas pengujian batas usia minimal Capres dan Cawapres. Seperti yang telah diketahui, Anwar hadir dan turut membahas perkara pada RPH yang mengakibatkan tiga orang Hakim Konstitusi “berubah pendirian dan sikapnya hanya dalam sekelebat”, sebagaimana dipaparkan Saldi Isra dalam dissenting opinion-nya. Atas tindakannya, Anwar diduga telah melanggar prinsip ketakberpihakan yang mengharuskannya tidak terlibat sejak pemeriksaan perkara karena menyangkut kepentingan keponakannya untuk maju di pilpres mendatang.
Majelis Kehormatan dan Nasib Koalisi
MK sudah menyusun Majelis Kehormatan yang akan diketuai oleh mantan Ketua MK pertama, Jimly Asshiddiqie, dan Bintan R. Saragih sebagai anggota yang juga merupakan mantan anggota Dewan Etik MK periode 2017-2020, kemudian Wahiduddin Adams dari unsur Hakim Konstitusi aktif. Dipilihnya Wahiduddin tidak mencengangkan, mengingat dari empat laporan pelanggaran etik yang diterima MK terhadap enam Hakim Konstitusi, tinggal tiga Hakim Konstitusi yang memungkinkan untuk duduk di Majelis Kerhormatan, yakni Suhartoyo, Arief Hidayat dan Wahiduddin Adams.
Terpilihnya Arief cukup mustahil. Pasalnya ia memiliki rekam jejak yang tidak terlalu baik karena pernah dua kali melakukan pelanggaran etik. Sehingga pilihan menyempit kepada Suhartoyo atau Wahiduddin. Di antara keduanya, Wahiduddin berusia lebih tua dan akan mengakhiri masa jabatan pada Januari mendatang. Sementara Suhartoyo dikenal sebagai Hakim Konstitusi yang cukup oposisional.
Sementara Denny Indrayana yang turut melaporkan Anwar, menyarankan agar Majelis Kehormatan mengeluarkan putusan sela yang menyatakan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 belum bisa dijadikan dasar hukum untuk pendaftaran pasangan Capres dan Cawapres karena merupakan bahan pemeriksaan atas kasus pelanggaran etik. Bila itu terjadi sebelum batas waktu pendaftaran Capres dan Cawapres habis, maka dapat dipastikan Gibran batal mendampingi Prabowo Subianto dan Koalisi Indonesia Maju menyusun strategi baru dalam waktu yang amat pendek untuk menemukan pendamping Prabowo. Dan pilihannya bisa jadi jatuh kepada Erick Thohir sebagaimana yang pernah ditawarkan PAN.
Akan tetapi, bila Majelis Kehormatan tidak mengeluarkan putusan sela sementara Anwar kemudian terbukti melakukan pelanggaran etik, hal itu dapat menggugurkan pencalonan Gibran, bahkan Prabowo.
Merujuk PMK 1/2023, Majelis Kehormatan memiliki waktu 30 hari kerja sejak laporan diterima MK dan dapat diperpanjang paling lama 15 hari kerja. Bila dihitung berdasarkan konferensi pers yang akan dilakukan Senin (23/10), tenggat waktu pemeriksaan etik terhadap Anwar harus diputus setidaknya 1 Desember, paling lambat 22 Desember.
Sementara batas waktu pengusulan penggantian pasangan Capres dan Cawapres harus dilakukan dari tanggal 26 Oktober hingga 7 November. Proses yang kemudian melalui tahapan pemeriksaan kesehatan, verifikasi dokumen administratif, hingga pemberitahuan hasil verifikasi, berakhir pada tanggal 12 November. Tahapan ini dilanjutkan dengan penetapan dan pengumuman pasangan Capres dan Cawapres di tanggal 13 November, dan ditutup dengan penetapan nomor urut pada tanggal 14 November.
Artinya, bila KIM ingin aman, partai-partai anggota koalisi mesti berharap Majelis Kehormatan memutus laporan atas Anwar Usman paling lambat tanggal 7 November. Bila tidak, yang gugur dalam pencalonan bukan hanya Gibran Rakabuming Raka, namun juga Prabowo Subianto berikut partai-partai anggota koalisi yang tidak dapat mengajukan pasangan Capres dan Cawapres. Akibatnya, Gerindra, Golkar, PAN, Demokrat, PBB, Partai Gelora, dan Partai Garuda akan berhamburan ke gerbong koalisi lainnya, namun tidak memiliki nilai tawar yang sama dengan partai-partai yang telah lebih dulu merapatkan barisan.
Sumber : https://timesindonesia.co.id/kopi-times/474156/gibran-belum-aman
Komentar