Info Kontak FH Unand

Ikuti FH Unand

Bias Penegak Hukum Di Hadapan Luhut

Ditulis Oleh Ilhamdi Putra, SH., MH

Diterbitkan koran.tempo.co, 12 Juni 2023

Setelah lama ditunggu-tunggu, akhirnya Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan hadir dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 8 Juni lalu. Luhut menyampaikan keterangan sebagai saksi korban dalam kasus Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.
Fatia adalah Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), sementara Haris merupakan Direktur Eksekutif Lokataru. Keduanya dijerat dengan pasal pencemaran nama dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Luhut menuduh kedua aktivis hak asasi manusia itu mencemarkan Namanya melalui video di kanal YouTube Haris yang bertajuk “Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!!” pada 2021. Dalam video itu, Fatia dan Haris membahas hasil riset Koalisi Bersihkan Indonesia tentang pertambangan di Intan Jaya, Papua. Fatia dan Haris menyebut pertambangan itu digarap perusahaan tambang yang terafiliasi dengan perusahaan yang sahamnya dimiliki Luhut.
Apa yang terjadi selama persidangan kasus Haris dan Fatia sedikit-banyak menggambarkan bagaimana posisi moral aparat penegak hukum yang menangani kasus ini.

Majelis Hakim

Tak perlu berpanjang kata untuk menggambarkan bagaimana jabatan dapat membiaskan penilaian seseorang terhadap subyek hukum seperti Luhut. Tidak imparsialnya majelis hakim dalam kasus ini dapat dinilai dari bagaimana mereka seolah-olah patuh pada Luhut, yang sebelumnya tidak menghadiri persidangan dengan alasan agenda ke luar negeri. Dalih Luhut itu tidak dibuktikan dengan surat resmi yang menerangkan bahwa dia bertugas ke luar negeri. Belakangan, Luhut terbukti berbohong karena foto yang menunjukkan bahwa ia justru tengan berada di dalam negeri pada hari sidang tersebut.

Majelis hakim sepatutnya mewajibkan Luhut membuktikan dia berhalangan hadir. Namun, pada kenyataannya, majelis hakim terkesan memaklumi begitu saja alasan Luhut. Padahal seharusnya majelis hakim bersama para pihaklah yang menentukan kapan saksi diperiksa, bukan malah saksi yang menentukan jadwalnya.


Hal ini memperlihatkan betapa majelis hakim seolah-olah patuh pada kepentingan Luhut, yang notabene merupakan pihak dalam persidangan yang seharusnya tunduk pada mekanisme peradilan. Walaupun Luhut berstatus sebagai pejabat, majelis hakim selayaknya mempertahankan nilai tawarnya sebagai pengadil dengan tidak manut pada kehendak Luhut. Majelis hakim seharusnya tidak terjebak dalam bias jabatan dan memposisikan Luhut sebagai warga negara atas dasar persamaan status di hadapan hukum.

Jaksa Penuntut Umum

Jaksa penuntut umum (JPU) merupakan pengendali perkara (dominus litis), yang keberadaannya memang mewakili negara. Dalam persidangan tersebut, JPU benar-benar terkesan tampil untuk membela kepentingan pejabat negara kerana ketidakmampuannya melepaskan diri dari bias jabatan Luhut. Hal itu terlihat dari arah pertanyaan JPU yang tidak terdapat dalam berita acara pemeriksaan (BAP), misalnya seputar hubungan pribadi Luhut dengan Haris serta percakapan yang terjadi di antara keduanya ihwal saham PT. Freeport Indonesia.

Dalam hal ini, JPU seakan-akan tengah menggiring opini untuk membangun stigma bahwa kasus tersebut dilatarbelakangi oleh reaksi Haris yang tidak memperoleh saham. Ujung-ujungnya, pertanyaan JPU itu dapat ditafsirkan sebagai upaya menjebak Haris dalam anggapan umum bahwa saham itu akan digunakan untuk memperkaya dirinya secara pribadi. Padahal, berdasarkan keterangan Luhut dalam persidangan, terang bahwa saham itu diperuntukkan bagi masyarakat adat di Timika, dan Haris bertindak sebagai kuasa hukum mereka.

Aparat Keamanan

Watak represif aparat keamanan tampaknya tidak memudar walaupun negara gencar mengkampanyekan penegakan hukum yang humanis. Dalam batas penalaran yang wajar, ramainya penjagaan oleh aparat keamanan dalam persidangan tersebut bisa dimaklumi, mengingat besarnya massa yang datang ke pengadilan. namun hal itu menjadi tidak wajar bila kehadiran aparat ditujukan untuk memberi pengamanan yang berlebihan. Bahkan kehadiran prajurit TNI mengentalkan kesan tersebut.
Kehadiran aparat dalam jumlah yang tidak wajar itu diwarnai pula dengan penghalang-halangan terhadap tim kuasa hukum Haris dan Fatia yang hendak memasuki ruang sidang. Hal ini diperparah dengan dibatasinya jumlah kuasa hukum yang diperbolehkan masuk.
Aparat keamanan bahkan terang-terangan melakukan tindak pidana tatkala menghalang-halangi kerja jurnalis yang hendak meliput jalannya persidangan. Padahal Undang-Undang Pers menjamin kerja jurnalis memperoleh informasi. Pelaku yang menghalang-halangi kerja jurnalistik bahkan diancam sanksi pidana penjara paling lama 2 tahun.

Persidangan kasus Fatia dan Haris ini telah mempertontonkan wajah aparat penegak hukum yang jinak dihadapan kekuasaan, tapi galak kepada masyarakat sipil. Bahkan hakim, yang seharusnya merdeka dari berbagai kepentingan, menampilkan watak yang berpihak di hadapan seorang menteri. Namun kebijaksanaan majelis hakim tetap diharapkan -meskipun rapuh- dan harapan itu haruslah tumbuh di balik jubah hakim, yang semestinya dikenakan oleh manusia yang adil sejak dalam pikiran.

 

 

Sumber: https://koran.tempo.co/read/opini/482590/kriminalisasi-haris-dan-fatia

Komentar

Subscribe to Our Newsletter

Get the Latest Fakultas Hukum Universitas Andalas News Delivered to You Inbox