Info Kontak FH Unand

Ikuti FH Unand

Menilik Putusan Mk Serta Penerapan Parliamentary Threshold Untuk Mendukung Governability

Oleh : Indah Fajar Lestari (2310112134)

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Andalas

 

Parliamentary Threshold adalah mekanisme ambang batas bagi Partai Politik peserta pemilu untuk diikutsertakan dalam penghitungan perolehan suara sah guna memperebutkan kuota kursi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 414 ayat (1) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pasal itu menyatakan bahwa partai politik peserta pemilihan umum harus memenuhi sekurang-kurangnya 4 persen perolehan suara dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutsertakan dalam penentuan perolehan kursi di DPR. Hal ini berarti hanya partai politik yang telah mencapai ambang batas 4 persen suara sah nasional yang berhak untuk menduduki kursi legislatif.

Baru baru ini, terbit putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 116/PUU-XXI/2023 terkait perubahan ambang batas parlemen (Parliamentary Threshold) yang kemudian menjadi perdebatan kontroversial. MK dalam putusannya mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian yang diajukan oleh Perludem yakni Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi. MK menyatakan bahwa ambang batas parlemen sebesar 4 persen dalam Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum tidak sesuai dengan prinsip kedaulatan rakyat, keadilan pemilu, dan melanggar kepastian hukum yang dijamin dalam konstitusi. Aturan ambang batas tersebut konstitusional sepanjang tetap berlaku dalam Pemilu DPR 2024 dan konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada Pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya.

Indonesia telah mempraktikkan sistem kepartaian berdasarkan pada sistem multipartai. Indonesia memiliki jumlah partai yang cukup banyak dalam pelaksanaan pemilihan umum yaitu sebanyak 18 partai politik peserta pemilu yang sudah disahkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam pemilihan umum 2024. Banyaknya jumlah partai politik yang ada di Indonesia serta dari masing masing partai politik cenderung memiliki ideologi yang hampir sama yaitu nasionalis dan agamis tidak secara signifikan menghantarkan aspirasi dan pemikiran rakyat. Dikutip dari detik.com, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menggelontorkan anggaran dana negara kepada partai politik (parpol) sebesar Rp 126 miliar pada tahun 2023. Hal ini menunjukkan bahwa banyaknya partai politik yang ada di Indonesia cenderung akan menghabiskan anggaran dana negara saja.

Seiring dengan jumlah partai politik yang banyak di Indonesia, regulasi Parliamentary Threshold diaktualisasikan sebagai langkah penting guna menyederhanakan sistem kepartaian dengan memastikan bahwa hanya partai-partai yang memenuhi ambang batas yang telah ditetapkan yang dapat memperoleh kursi di parlemen. Jika Aturan Parliamentary Threshold dihapuskan akan mempengaruhi stabilitas dan keefektifan pemerintahan serta menciptakan ketidakpastian dalam pengambilan keputusan dan kebijakan. Keberadaan banyaknya partai politik di parlemen akan membuat proses koordinasi akan memakan waktu yang lama karena sulit mempertimbangkan banyak pandangan dan kepentingan. Dengan demikian, aturan ini bertujuan untuk mengurangi fragmentasi politik dengan mengeliminasi partai-partai kecil sehingga mendukung parlemen agar lebih terfokus dan efisien serta menghindari pemecahan politik yang berlebihan untuk mengambil keputusan dan kebijakan.

Meskipun aturan ini dianggap menghambat partai-partai kecil, tetapi pada kenyataannya aturan ini dapat membantu memperkuat keterwakilan politik yang efektif. Dengan memfokuskan perwakilan pada partai-partai yang memiliki dukungan signifikan dari pemilih, aturan ini memastikan bahwa suara mayoritas pemilih diwakili secara proporsional di parlemen. Hal ini meminimalkan risiko bahwa partai-partai kecil dengan dukungan yang terbatas dapat memperoleh kekuatan politik yang tidak proporsional serta meningkatkan akuntabilitas partai-partai politik karena mereka harus bekerja keras untuk memperoleh dukungan yang signifikan dari pemilih agar mencapai ambang batas yang telah ditentukan.

Selain itu, regulasi Parliamentary Threshold juga membantu mengurangi polarisasi politik yang dapat merusak institusi demokrasi dengan membatasi jumlah partai politik yang masuk ke dalam parlemen. Hal ini penting dalam menjaga stabilitas politik dan mendukung proses demokratis yang berkelanjutan sehingga terbentuklah pemerintahan yang lebih efektif dan inklusif sehingga mampu mengatasi perbedaan pendapat politik dan terjalinlah kerja sama lintas partai untuk mencapai tujuan-tujuan bersama. Angka 4 persen telah disepakati dengan tepat sebab seiring dengan pola kenaikan historis ambang batas dalam beberapa tahun terakhir. Dari 2,5 persen pada 2009, naik menjadi 3,5 persen pada 2014, dan mencapai 4 persen pada 2019. Kenaikan ini mencerminkan penyesuaian yang stabil dan signifikan serta rasional untuk diterima. Oleh karena itu, sangat penting mengakui bahwa penerapan parliamentary threshold bukan hanya sebagai langkah administratif tetapi juga sebagai langkah yang progresif bagi stabilitas politik dan efektivitas pemerintahan untuk memastikan representasi politik yang adil dan inklusif demi Indonesia tercinta.

Komentar

Subscribe to Our Newsletter

Get the Latest Fakultas Hukum Universitas Andalas News Delivered to You Inbox