Info Kontak FH Unand

Ikuti FH Unand

Kampanye Pemilu 2024:terobosan Dan Kontroversi Di Media Sosial

Ditulis Oleh Dhiya Adilah,Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Andalas
Diterbitkan timesindonesia.co.id, Jumat 12 Januari 2024

 

Kampanye Pemilihan Presiden dan Legislatif yang berlangsung dari 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 menjadi fokus utama masyarakat, terutama dalam konteks kampanye pemilihan presiden. Meskipun perhatian publik cenderung lebih besar pada pilpres, isu kampanye yang diharapkan masyarakat, baik pada pilpres maupun pemilihan anggota legislatif, cenderung fokus pada isu ekonomi dan kesejahteraan.

Strategi kampanye untuk mempromosikan diri para calon pejabat dalam Pemilu 2024 memiliki ciri khas baru, terutama dalam pemanfaatan media sosial sebagai sarana utama. Para calon mendekati masyarakat melalui media sosial dengan harapan untuk menggandeng suara dari pemilih yang teramat didominasi oleh generasi milenial.

Meskipun Nilai efektif dalam menarik perhatian, strategi kampanye di media sosial juga menimbulkan kontroversi. Terdapat tuduhan pelanggaran kampanye, termasuk "soft selling" yang dilakukan oleh beberapa influencer atas permintaan tim sukses kampanye. Tak hanya itu, penggunaan buzzer dan akun-akun palsu untuk menyebarkan pesan yang diarahkan pada pencalonan tertentu juga menjadi sorotan di tengah kampanye yang berlangsung.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 15 tahun 2023 telah mengatur kampanye pemilu di media sosial, namun tetap memunculkan kekhawatiran akan potensi penyalahgunaan dan pelanggaran etika dalam kampanye. Bawaslu sebagai lembaga pengawas pemilu juga dipertanyakan mengenai peran serta keaktifannya dalam memantau kampanye di media sosial.

Di tengah strategi kampanye yang dihadirkan, masing-masing paslon mencoba menarik perhatian publik dengan cara unik. Mulai dari penguasaan platform media sosial hingga aksi langsung seperti live TikTok, perhatian para calon tertentu berhasil meraih sorotan publik. Namun, terdapat juga kontroversi terkait dengan cara-cara yang dianggap kurang sopan atau tidak mencerminkan keteladanan dari seorang pemimpin.

Dalam skenario ini, pendekatan baru dalam menjangkau generasi Z yang didominasi oleh minat terhadap tren dan platform media sosial juga menjadi perhatian tersendiri. Meskipun diakui sebagai langkah strategis, kontroversi dalam implementasi serta potensi penyalahgunaan kampanye di media sosial perlu mendapat perhatian serius.

Mengingat pentingnya kampanye yang jujur, adil, serta transparan, peningkatan pengawasan dari berbagai pihak diperlukan untuk mengamankan integritas pesta demokrasi ini. Upaya untuk menjaga proses demokrasi tetap bersih dan berkualitas harus menjadi fokus utama dari seluruh pihak terlibat dalam proses politik ini.

 

Sumber : https://timesindonesia.co.id/kopi-times/483082/kampanye-pemilu-2024-terobosan-dan-kontroversi-di-media-sosial

Komentar

Subscribe to Our Newsletter

Get the Latest Fakultas Hukum Universitas Andalas News Delivered to You Inbox