Dualisme Pengawas Pemilu Di Provinsi Aceh
Ditulis Oleh Ilhamdi Putra, SH., MH
Diterbitkan timesindonesia.co.id, 05 Februari 2024
Di hadapan jadwal pencoblosan pemilu yang tinggal menghitung hari, kelembagaan penyelenggara pemilu di Provinsi Aceh masih menyisakan benang kusut akibat dualisme pengawas pemilu antara Bawaslu dan Panwaslih.
Pasal 61 dan Pasal 62 UU Pemerintahan Aceh memberi kewenangan kepada Panwaslih untuk mengawasi Pilkada di Aceh, sedangkan Pasal 1 Angka 16 dan Pasal 199 UU Pilkada justru mengatur Bawaslu adalah satu-satunya lembaga yang berwenang mengawasi pemilihan Gubernur atau Wakil Gubernur dan pengaturan tersebut juga berlaku bagi wilayah yang bersifat khusus atau istimewa, termasuk Aceh.
Pengaturan UU Pilkada sejalan dengan ketentuan Pasal 557 Ayat (2) UU Pemilu yang memposisikan Panwaslih secara hierarkis di bawah Bawaslu. Kemudian Pasal 571 UU Pemilu kemudian mencabut keberlakuan Pasal 57 dan Pasal 60 UU Pemerintahan Aceh yang memuat ketentuan terkait Panwaslih.
Sampai di sini, dualisme antara Bawaslu dan Panwaslih sekilas terlihat selesai. Namun kemudian, Pasal 557 dan Pasal 571 UU Pemilu dimohonkan pengujiannya ke MK karena adanya cacat formil. Sebab, dua pasal itu dirumuskan tanpa melibatkan DPRA. Sebagai catatan, akibat sifat keistimewaannya, Pasal 8 Ayat (2) dan Pasal 269 Ayat (3) UU Pemerintahan Aceh mewajibkan DPR untuk berkonsultasi dengan DPRA untuk meregulasikan undang-undang menyangkut Pemerintahan Aceh, dan hal itulah yang tidak dilakukan oleh DPR.
MK, melalui Putusan Nomor 61/PUU-XV/2017 dan Putusan Nomor 66/PUU-XV/2017 kemudian menyatakan Pasal 557 Ayat (2) dan Pasal 571 huruf d UU Pemilu inkonstitusional. Akibatnya, Pasal 57 dan Pasal 60 UU Pemerintahan Aceh kembali berlaku dan dualisme antara Panwaslih dengan Bawaslu di Aceh belum terselesaikan.
Silang Sengkarut
Pengujian dua pasal UU Pemilu ini cukup menarik. Misalnya, para Pemohon menggunakan dalil formil pada pengujian materil. Kemudian apabila dua putusan MK itu disigi, ditemukan adanya residu, sebab MK menyatakan bahwa kelembagaan pemilu bukanlah bagian dari keistimewaan Aceh. Untuk itu MK memberi desain konstitusional bagi Panwaslih yang meniscayakan untuk memiliki hubungan hierarkis dengan Bawaslu. Namun di sisi lain MK tidak mempertegas apakah Panwaslih adalah satu-satunya lembaga pengawas pemilu di Aceh.
Bila ditafsirkan secara ekstensif, desain itu bisa saja disimulasikan bahwa khusus bagi Provinsi Aceh lembaga pengawas pemilu hanya dilakukan oleh Panwaslih. Hubungan hierarkis yang terjadi dengan Bawaslu bisa saja diartikan semata dengan Bawaslu pusat. Artinya, Aceh sama sekali tidak memiliki sebuah lembaga bernama Bawaslu. Hanya saja, simulasi itu bermasalah bila disandingkan dengan desain pengawas pemilu berdasarkan ketentuan Pasal 1 Angka 16 dan Pasal 199 UU Pilkada yang tidak dipermasalahkan oleh Pemohon.
Di sisi lain, simulasi ini dapat juga dipersoalkan dari sisi eksistensi kelembagaan. Merujuk Pasal 60 Ayat (1) UU Pemerintahan Aceh yang status konstitusionalitasnya “diselamatkan” oleh MK, Panwaslih bersifat ad hoc, sedangkan desain konstitusional yang menempatkan Panwaslih sebagai bagian hierarkis dari Bawaslu membawa keniscayaan Panwaslih untuk bersifat tetap.
Menanggapi dua putusan MK tersebut, Pemda Aceh kemudian meregulasikan Qanun Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Perubahan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan di Aceh (Qanun Pemilu Aceh) yang pada pokoknya mengintegrasikan lembaga pengawas pemilu dan pilkada di bawah Panwaslih. Sebelumnya, pengawasan pemilu di Aceh dilakukan secara terpisah. Panwaslih terbatas pada pengawasan Pilkada, dan Bawaslu ditugasi mengawasi Pileg dan Pilpres.
Dari sini persoalan dualisme terlihat kian kusut, sebab dalam waktu bersamaan dan pada jenis pemilu yang sama, Provinsi Aceh memiliki dua lembaga pengawas. Menariknya, Qanun Pemilu Aceh justru menyimpangi UU Pemilu, UU Pilkada dan bahkan UU Pemerintahan Aceh sendiri yang masih memberi tempat bagi Bawaslu. Sementara Pasal 40 Ayat (1) dan Ayat (3) Qanun Pemilu Aceh malah menempatkan Bawaslu secara pasif sebatas lembaga penerima laporan Panwaslih atas pengawasan pemilu dan pilkada.
Melalui Proses Legislasi
Bila kembali ke pangkal, persoalan dualisme antara Panwaslih dan Bawaslu di Aceh sejatinya berakar pada konflik norma antara UU Pemilu dan UU Pilkada dengan UU Pemerintahan Aceh. Residu yang dihasilkan oleh Putusan MK Nomor 61/PUU-XV/2017 dan Putusan MK Nomor 66/PUU-XV/2017 memperlihatkan Mahkamah yang menahan diri untuk tidak mencampuri wilayah kerja pembentuk undang-undang yang tidak mematuhi ketentuan Pasal 8 Ayat (2) dan Pasal 269 Ayat (3) UU Pemerintahan Aceh. Padahal, MK bisa saja menolak permohonan tersebut agar lembaga pengawas pemilu Aceh terintegrasi kepada Bawaslu.
Hanya saja, jalan terbaik untuk menyelesaikan dualisme ini memang harus melalui proses legislasi terhadap UU Pemilu dan UU Pemerintahan Aceh dengan mematuhi prosedur perubahan undang-undang yang berkaitan dengan Provinsi Aceh. Di mana proses legislasi di tingkat undang-undang dapat mempengaruhi Qanun Pemilu Aceh yang menyimpang, sebab MK dalam dua putusannya justru menekankan lembaga penyelenggara pemilu bukanlah bagian dari kekhususan Aceh, dan tidak pula bagian dari legislasi asimetris.
Secara per analogiam, pertimbangan Mahkamah dapat diartikan bahwa desain Panwaslih ada saat ini sejatinya memiliki cacat konstitusional di sana-sini, sekalipun pokok soal yang diadili Mahkamah pada Putusan MK Nomor 61/PUU-XV/2017 dan Putusan MK Nomor 66/PUU-XV/2017 justru menyangkut inkonstitusionalitas prosedur pembentukan Pasal 557 Ayat (2) dan Pasal 571 huruf d UU Pemilu.
Misalnya pelibatan DPRA dalam rekrutmen Panwaslih yang merupakan lubang besar bagi independensi Panwaslih. Praktik ini menyimpang dari pola rekrutmen KPU dan Bawaslu di daerah lain yang dilakukan secara independen. Kemudian dalam hal sifat ad hoc Panwaslih, sedangkan keanggotaan Bawaslu di daerah-daerah lain di Indonesia bersifat tetap.
Qanun Pemilu Aceh juga harus mengalami perbaikan agar harmonis dengan ketentuan UU Pemilu dan UU Pilkada. Misalnya saja dalam hal komposisi keanggotaan Panwaslih yang diatur dalam Qanun Pemilu Aceh yang semata merujuk pada UU Pemerintahan Aceh. Padahal lembaga pengawas pemilu seharusnya didesain dengan mengacu pada UU Pemilu.
Sebagai perbandingan, UU Pemilu menentukan komposisi anggota Bawaslu Provinsi antara 5 atau 7 orang dan Bawaslu Kabupaten atau Kota berkisar di antara 3 atau 5 orang. Sedangkan Qanun Pemilu Aceh secara ketat mematok keanggotaan sebanyak 5 orang untuk anggota Panwaslih di tingkat Provinsi Aceh maupun di tingkat Kabupaten atau Kota di wilayah Aceh.
Sumber : https://timesindonesia.co.id/kopi-times/485680/dualisme-pengawas-pemilu-di-provinsi-aceh
Komentar