Keengganan Dpr Ri Berkantor Di Ikn Baru
Ditulis Oleh Wahyu Rizki Farizma
Diterbitkan kompas.id, 25 Maret 2024
Pada rapat Panja RUU DKJ terlihat DPR sudah mulai setengah hati untuk berkantor di IKN. Hal ini didasarkan usulan dari salah satu anggota baleg DPR yang mengusulkan Jakarta dijadikan sebagai Ibukota legislatif. Usulan itu diusulkan oleh Hermanto Anggota DPR RI yang mengusulkan bahwa Jakarta dijadikan ibukota legislatif kemudian, dia juga mengusulkan ibukota negara ke depan dapat dibagi menjadi tiga klaster yaitu ibukota legislatif, ibukota eksekutif, dan ibukota yudikatif. Tentu hal ini cukup mengejutkan usulan itu berasal dari lembaga yang mengesahkan UU IKN pada tahun lalu.
Tidak Konsistenya Sikap DPR terkait IKN
Pemindahan Ibu Kota Negara ke luar Jakarta diatur melalui UU IKN yang telah disahkan oleh DPR RI. Dalam pembentukan UU IKN juga terkesan dibentuk dengan terburu-buru oleh DPR. Namun, kini dalam rapat panja RUU DKJ anggota badan legislasi DPR mengusulkan untuk legislatif tetap berkantor di Jakarta berdasarkan kekhususannya. Usulan anggota badan legislasi ini ditolak oleh Kemendagri dalam rapat tersebut. Kemudian diusulkannya kembali untuk tidak usah terburu-buru untuk membangun gedung DPR baru di IKN dengan alasan pemerintah dapat memprioritaskan pembangunan lain yang terlebih dahulu.
Dua usulan oleh DPR ini seakan-akan menunjukan anggota DPR tidak ingin cepat-cepat berkantor di IKN baru. Hal ini menunjukan tidak konsistennya sikap DPR terhadap IKN. Pada proses legislasi DPR seakan terburu-buru ingin memindahkan ibukota dari Jakarta ke Pulau Kalimantan. Namun, kini DPR seolah enggan untuk pindah dan menunda-nunda untuk berkantor di IKN. Jika memang DPR ingin berniat sepenuh hati memindahkan ibukota negara maka seharusnya DPR harus menunjukan sikap yang senada dari proses pembentukan undang-undang IKN dan saat pembahasan panja RUU DKJ.
Ketidakkonsistenan DPR ini menunjukan seolah-olah DPR masih ingin merasakan hidup tenang di Jakarta hingga ibukota negara yang baru rampung secara sempurna. Bagaimana dengan nasib ASN yang harus terlebih dulu berkantor ke IKN? Seharusnya DPR menunjukan sikap yang mendukung pemindahan ibukota ini. Jika memang DPR merasa terdapat hal yang mengganjal terkait di IKN, mengapa saat pembentukan undang-undang IKN dilakukan sangat terburu-buru. Sangat disayangkan ketika DPR bersikap demikian, IKN dibangun dengan uang APBN yang berasal dari masyarakat. Jangan seolah-olah DPR hanya ingin tinggal di Jakarta atau baru ingin pindah saat IKN benar-benar sudah rampung.
Jika memang DPR merasa ada yang janggal terhadap pembangunan IKN sehingga menunda-nunda berkantor di IKN, maka gunakanlah secara bijak hak yang dimiliki oleh DPR. Yaitu hak yang dimiliki oleh DPR sebagai kekuasaan negara yang berfungsi sebagai pengawas dalam pemerintahan. Hal ini sebagaimana yang disebutkan oleh dalam Pasal 20A UUD 1945 yaitu DPR mempunyai fungsi pengawasan. Jangan hanya DPR selalu melempar isu ke masyarakat lalu melihat respon masyarakat terkait isu tersebut.
Masyarakat seolah hanya dilibatkan pada pelemparan isu saja untuk melihat reaksi masyarakat di lapangan. Namun, saat ingin membuat kebijakan masyarakat selalu dilupakan dalam pembentukannya. Peran serta masyarakat sangat penting dalam perumusan kebijakan dalam negara ini. Sepertinya halnya pembuatan UU IKN yang sangat terburu-buru dan kini DPR seperti enggan untuk berkantor di ibukota baru.
Tidak Adanya Urgensi Pemisahan Ibukota Negara Berdasar Klaster Kekuasaan
Pemisahan ibukota negara berdasarkan klaster kekuasaan bukan hal suatu hal yang baru di dunia. Afrika Selatan memiliki tiga klaster ibukota yang didasarkan pada kekuasaan nya. Namun, penerapan hal ini kurang cocok bila diterapkan di Indonesia. Hal ini dikarenakan Indonesia merupakan negara luas dan besar yang tersebar dalam pulau-pulau. Tentu dengan adanya pembagian ibukota ini akan menambah biaya tertentu kedepannya. Penambahan biaya ini tentu perlu masuk ke dalam APBN dan ditakutkan akan menjadi celah korupsi bagi pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Selain dapat menjadi celah korupsi, pemisahan ibukota ini tidak sejalan dengan konsep negara kesatuan yang dipegang di Indonesia. Sebagai negara kesatuan seharusnya pusat pemerintahan harus berada di suatu daerah yang sama yaitu ibukota negara. Dalam konstitusi pun menyatakan beberapa kedudukan lembaga negara berada pada ibukota negara dan konstitusi tidak membagi ibukota negara berdasarkan klaster kekuasaan suatu lembaga negara. Tentunya ide yang diusulkan oleh DPR ini dianggap bertentangan dengan konstitusi atau biasa dikenal dengan inkonstitusional.
Ide yang inkonstitusional ini juga bukan menjadi suatu hal yang mendesak di Indonesia. Masih banyak hal-hal yang perlu dibenahi dan dibahas untuk masa depan Indonesia. DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat Indonesia seharusnya dapat lebih paham untuk melihat apa yang menjadi kebutuhan masyarakat Indonesia. Jangan hanya memberikan pendapat bahwa gedung DPR saat ini masih layak untuk digunakan dan tidak ada urgensi untuk memindahkan DPR ke ibukota baru. Jika memang demikian, seharusnya DPR tidak perlu mengesahkan UU IKN apabila masih memungkinkannya Jakarta untuk menjadi ibukota negara secara infrastruktur dan fasilitas negara.
Komentar