Perusahaan Perkebunan Sawit Di Dalam Kawasan Hutan Tanpa Mengantongi Izin Usaha
Ditulis Oleh : Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Andalas
Diterbitkan Oleh : forumsumbar.com , 18 April 2024
Kawasan hutan merupakan wilayah tertentu yang ditunjuk dan/atau ditetapkan oleh pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap. Pengertian ini tercantum pada pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Kawasan hutan ini perlu dilindungi untuk mencegah dan membatasi kerusakan hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan yang disebabkan oleh perbuatan manusia, ternak, kebakaran, daya-daya alam, hama, dan penyakit serta untuk mempertahankan dan menjaga hak-hak negara, masyarakat dan perorangan atas hutan, kawasan hutan, hasil hutan, investasi serta perangkat yang berhubungan dengan pengelolaan hutan.
Menurut Pasal 1 angka 1 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2020 tentang Sistem Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia perkebunan kelapa sawit adalah segala kegiatan pengelolaan sumber daya alam, sumber daya manusia, sarana produksi, alat dan mesin, budi daya, panen, pengolahan, dan pemasaran kelapa sawit.
Hutan di Provinsi Riau merupakan salah satu aset alam yang berharga di Indonesia. Hutan-hutan ini menyediakan banyak manfaat ekologis, ekonomis, dan sosial bagi masyarakat setempat. Hutan di kepulauan Riau memiliki peran yang sangat penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem dan menyediakan habitat bagi flora dan fauna yang unik.
Selain itu, hutan-hutan ini juga berperan dalam menjaga kualitas air, mencegah erosi tanah, dan mengurangi tingkat polusi udara. Hutan-hutan ini juga menyediakan berbagai sumber daya alam yang berharga seperti kayu, rempah-rempah, dan hasil hutan non-kayu lainnya.
Dilihat dari RTRW Provinsi Riau, luas kawasan hutan Riau saat ini 5.499.693 ha atau 60,86% dari luas Provinsi Riau. Hal ini menunjukkan bahwa peranan kawasan hutan riau ini sangat memegang peranan penting dalam kehidupan masyarakat.
Sayangnya, dalam beberapa tahun terakhir, kita telah menyaksikan peningkatan penebangan pohon secara skala besar di hutan-hutan kepulauan Riau. Penyebab penebangan hutan di Indonesia mayoritas berasal dari aktivitas manusia seperti pembakaran hutan, pembukaan lahan, penebangan pohon ilegal dan tidak terstruktur, serta pemanfaatan area hutan untuk pertambangan, pengeboran minyak dan pemukiman. Penyebab deforestasi yang paling besar di Indonesia adalah dijadikannya lahan hutan menjadi perkebunan sawit.
Penebangan ini dilakukan untuk mengubah kawasan hutan menjadi lahan perkebunan sawit. Penebangan hutan untuk perkebunan kelapa sawit telah menjadi isu yang kontroversial di berbagai belahan dunia. Pada awalnya, perkebunan kelapa sawit dianggap sebagai solusi untuk mengatasi kemiskinan dan menciptakan lapangan kerja.
Namun, dampak negatifnya terhadap alam dan lingkungan telah menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat internasional. Perkebunan kelapa sawit adalah lahan yang ditanami pohon kelapa sawit untuk produksi minyak kelapa sawit.
Indonesia adalah salah satu produsen terbesar kelapa sawit di dunia, dengan Malaysia sebagai pesaing terdekat. Perkebunan kelapa sawit dapat memberikan manfaat ekonomi yang signifikan bagi negara dan masyarakat lokal. Namun, dampaknya terhadap hutan dan lingkungan harus diperhatikan dengan serius.
Menurut laporan Eyes on The Forest menunjukkan pemantauan sejumlah kebun sawit di Riau mayoritas di antaranya beroperasi di dalam kawasan hutan. Eyes on The Forest (EoF) adalah koalisi organisasi non-pemerintah lingkungan yang menyelidiki mereka yang membuka hutan dan merampas lahan yang tidak mereka miliki di Indonesia.
Koalisi juga menginformasikan mereka yang membeli produk yang terbuat dari komoditas yang ditanam di lahan ini (seperti minyak sawit dan pulp), dan pihak-pihak yang mengatur penggunaan lahan ini.
Berikut data yang diambil dari EoF tahun 2023 di hutan Riau.

EoF melakukan investigasi terhadap 46 perusahaan sawit di Riau dan timnya menemukan bahwa seluas 32.138 hektar kebun sawit berada pada area yang tidak sesuai dengan peruntukan kehutanan, kawasan lindung, dan area transmigrasi. Sementara 50.994 hektar berada pada area yang sesuai dengan peruntukkan perkebunan dan area penggunaan lain (APL).
Selain itu banyak sekali perusahaan sawit di Riau yang tidak mengantongi izin usaha, dimana dalam Pasal 110A UUCK mengatur agar kegiatan usaha di dalam kawasan hutan wajib menyelesaikan berbagai persyaratan paling lambat 2 November 2023.
Akibat dari pengalihan kawasan hutan menjadi lahan perkebunan sawit ini memberikan dampak negatif yaitu lahan perkebunan sawit merupakan tanaman yang menyerap air sehingga akan menyebabkan tanah di daerah tersebut gersang dan kekeringan.
Selain itu juga berdampak terhadap ekosistem yang ada. Dimana penebangan pohon secara besar-besaran mengakibatkan kerusakan ekosistem yang tidak dapat diperbaiki dengan mudah. Hutan-hutan ini adalah rumah bagi berbagai spesies flora dan fauna yang sangat bergantung pada habitat alaminya. Penebangan pohon akan mengurangi keanekaragaman hayati dan mengancam kelangsungan hidup spesies-spesies tersebut.
Selanjutnya ialah masyarakat setempat yang
tinggal di sekitar hutan-hutan Riau juga akan terdampak oleh penebangan pohon yang tidak terkendali. Mereka kehilangan akses ke sumber daya alam, seperti kayu bakar dan obat-obatan tradisional, yang mereka andalkan untuk kebutuhan sehari-hari.
Berdasarkan uraian di atas dan akibat yang ditimbulkan daripada mengubah fungsi kawasan hutan menjadi lahan perkebunan kelapa sawit solusi yang dapat diberikan ialah Pemerintah harus menjalankan pengawasan yang ketat terhadap kegiatan penebangan pohon di hutan-hutan Riau. Hal ini termasuk memberlakukan sanksi yang tegas bagi pelaku ilegal logging.
Selanjutnya Pemerintah harus mendorong pengembangan alternatif ekonomi yang berkelanjutan bagi masyarakat setempat. Hal ini dapat melibatkan pengembangan pariwisata berkelanjutan dan industri hasil hutan tanpa merusak. Pemerintah juga harus meningkatkan edukasi dan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menjaga hutan-hutan dan sumber daya alam yang ada di Riau.
Selain itu untuk mengatasi masalah deforestasi akibat perkebunan kelapa sawit, diperlukan kerjasama antara pemerintah, produsen kelapa sawit, dan masyarakat. Pemerintah perlu mengatur kebijakan yang lebih ketat terkait penebangan hutan dan pengelolaan perkebunan kelapa sawit. Produsen kelapa sawit juga harus mengadopsi praktik-praktik berkelanjutan, seperti sertifikasi RSPO (Roundtable on Sustainable Palm Oil).
Selain itu, masyarakat juga perlu ikut berperan aktif dalam menjaga keberlanjutan hutan, seperti dengan memilih produk-produk kelapa sawit yang ramah lingkungan. Hanya dengan kerjasama dan kesadaran bersama, kita dapat melindungi alam dan lingkungan untuk masa depan yang lebih baik.
Pemerintah berencana untuk melegalkan perkebunan ilegal di bawah program amnesti menyeluruh yang diperkenalkan melalui Undang-Undang Cipta Kerja. Dalam hal ini diberikan masa tenggang tiga tahun kepada para operator perkebunan ilegal untuk memperoleh izin yang sesuai, menata ulang zona operasional, serta membayar denda yang diperlukan.
Namun sebaliknya, EoF dan para aktivis menyerukan transparansi dan pelibatan masyarakat dalam proses perkebunan ilegal, guna mencegah korupsi mengingat waktu tiga tahun bagi perusahaan untuk mendapatkan amnesti bukanlah waktu yang panjang
Komentar