Info Kontak FH Unand

Ikuti FH Unand

Problematika Hukum Pemanfaatan Taman Wisata Alam Mega Mendung Di Kabupaten Tanah Datar Provinsi Sumatera Barat

Ditulis Oleh : Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Andalas
Diterbitkan Oleh : forumsumbar.com / 16 April 2024

 

Taman Wisata Alam (TWA) merupakan salah satu kawasan pelestarian alam yang memiliki potensi flora, fauna dan ekosistemnya serta keunikan alam yang dapat dikembangkan sebagai obyek dan daya tarik wisata alam.

Di Sumatera Barat terdapat TWA Mega mendung yang terletak di Jorong Aia Mancue, Nagari Singgalang, Kecamatan Sepuluh Koto, Kabupaten Tanah Datar.

TWA ini ditunjuk berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian No.174/Kpts/Um/3/1974 dengan total luasan 12.5 Ha. Namun TWA ini dikelola secara melawan hukum dan tidak memenuhi kaidah konservasi.

TWA Mega Mendung dalam pembangunan sarana dan prasarananya saat ini, dilakukan dengan cara menebang pohon dan merambah kawasan hutan, serta pembangunan tanpa izin yang berada disepanjang aliran sungai Batang Anai yang berada dalam kawasan.

Hal ini mengakibatkan terganggunya fungsi pokok kawasan yakni sebagai kawasan perlindungan, pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa, serta pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati.

Dalam pembangunan kawasan wisata Mega Mendung, beberapa bangunan tersebut belum melewati proses perizinan. Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan atau PBPH merupakan Perizinan Berusaha yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatan Pemanfaatan Hutan, yang dilaksanakan melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission-Risk Based Approach) yang selanjutnya disebut Sistem OSS-RBA.

Berdasarkan Peraturan Menteri LHK Nomor 15 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Direktorat Bina Usaha Pemanfaatan Hutan mempunyai tugas perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang usaha pemanfaatan hutan pada hutan lindung dan hutan produksi, yang dalam hal ini TWA Mega Mendung termasuk Kawasan hutan lindung.

Terkait pembangunan di sekitar TWA Mega Mendung yang tidak sesuai dengan peruntukan TWA, yakni sebagai kawasan pelestarian alam yang dimanfaatkan sebagai pariwisata dan rekreasi alam dan tidak boleh bertentangan dengan prinsip konservatif dan perlindungan alam.

Dalam Pasal 31 Undang-undang No 5 tahun 1990 juga menyebutkan mengenai kegiatan yang dapat diadakan dalam taman wisata alam adalah kegiatan untuk kepentingan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya dan wisata alam serta dalam pembangunannya harus mematuhi ketentuan persyaratan pembangunan sarana dan prasarana wisata alam di kawasan hutan yang diatur dalam Pasal 13/Menlhk/Setjen/Kum.1/5/2020 yang mana harus sesuai dengan tipe lanskap, pembagian blok Hutan Lindung yang meliputi: blok inti, blok pemanfaatan, dan blok khusus, tahapan pembangunan sarana dan prasarana, Arahan Perancangan pembangunan sarana dan prasarana wisata alam di Kawasan Hutan.

Dampak dari pemanfaatan TWA yang tidak sesuai dengan peruntukannya dan pembangunan bangunan yang banyak menyalahi aturan sering terjadi bencana banjir dan longsor, sehingga terkait potensi resiko bencana yang sangat tinggi perlu dilakukan identifikasi secara detail pada bangunan sekitar kawasan hutan lindung, berkoordinasi dengan pemerintah dan evaluasi ulang fungsi kawasan TWA Mega Mendung untuk dikembalikan menjadi fungsi kawasan lindung.

Kemudian mengenai sertipikat kawasan objek wisata ini berhimpitan dengan kawasan hutan lindung perlu dilakukan evaluasi dan peninjauan ulang dikarenakan sebelum kawasan tersebut ditetapkan sebagai hutan lindung sudah terbit beberapa sertipikat seperti hak guna bangunan dan hak milik.

Kawasan tersebut sempat dikeluarkan dan dimasukkan kembali menjadi kawasan hutan lindung sehingga apabila kawasan tersebut termasuk ke dalam hutan lindung maka hak-hak individual terhadap tanah tersebut tidak dapat berlaku dan perbuatan hukum seperti jual beli tanah tersebut tidak dapat dilakukan.

Oleh karena itu diperlukan pengkajian ulang oleh Pemda, BPN, dan dinas lingkungan setempat.

Selanjutnya terkait kegiatan pembangunan di sekitar lokasi sungai yang tidak sesuai dengan ketentuan penentuan garis sempadan sungai. Pengaturan mengenai hal ini diatur dalam Peraturan Nomor 28/PRT/M/2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau.

Penetapan garis sempadan sungai dimaksudkan sebagai upaya agar kegiatan perlindungan, penggunaan, dan pengendalian atas sumber daya yang ada pada sungai dapat dilaksanakan sesuai dengan tujuannya.

Penetapan garis sempadan sungai bertujuan agar: a). fungsi sungai tidak terganggu oleh aktivitas yang berkembang di sekitarnya; b). kegiatan pemanfaatan, pengendaluan, dan upaya peningkatan nilai manfaat sumber daya yang ada di sungai dapat memberikan hasil secara optimal.

Pemanfaatan sempadan sungai hanya dapat dilakukan terbatas yakni untuk: a). bangunan prasarana sumber daya air; b). fasilitas jembatan dan dermaga; c). jalur pipa gas dan air minum; d). rentangan kabel listrik dan telekomunikasi; e). kegiatan lain sepanjang tidak mengganggu fungsi sungai, antara lain kegiatan menanam tanaman sayur-mayur; dan f). bangunan ketenagalistrikan.

Pemanfaatan sempadan sungai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dan Pasal 23 dilakukan berdasarkan izin dari Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya dalam pengelolaan sumber daya air dan pemberian izin dilakukan dengan mempertimbangkan rekomendasi teknis dari pengelola sumber daya air pada wilayah sungai yang bersangkutan.

Sehingga berdasarkan poin-poin dan penjelasan di atas, pembangunan dan pengelolaan TWA Mega Mendung ini tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, direkomendasikan untuk diadakannya kembali penijauan ulang, evaluasi serta pemberian sanksi administratif dan sanksi pidana oleh pihak berwenang seperti:
1. Peringatan;
2. Denda;
3. Penghentian kegiatan;
4. Penutupan lokasi;
5. Pembongkaran dan pemulihan fungsi ruang.

Dan sanksi pidana sesuai dengan Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya (KSDAHE) menegaskan bahwa “Setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan fungsi zona pemanfaatan dan zona lain dari taman nasional, taman hutan raya, dan taman wisata alam”.

Pada Pasal 40 ayat (2) UU KSDAHE ini dijelaskan bahwa “Barang siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 33 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah)

 

Sumber : https://forumsumbar.com/opini/42059/problematika-hukum-pemanfaatan-taman-wisata-alam-mega-mendung-di-kabupaten-tanah-datar-provinsi-sumatera-barat/

Komentar

Subscribe to Our Newsletter

Get the Latest Fakultas Hukum Universitas Andalas News Delivered to You Inbox