Dampak Penambahan Jumlah Kementerian Negara
Oleh : Ramayana Putri 2310111105
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Andalas
Usai ditetapkannya Prabowo Subianto sebagai presiden terpilih periode 2024-2029, meruak ke permukaan isu penambahan jumlah kementerian Republik Indonesia. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 Pasal 1 ayat (2) disebutkan Menteri adalah pembantu presiden yang memimpin kementerian. Sejalan dengan Pasal 17 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945, bahwa presiden memiliki wewenang dalam mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri. Dimana dalam periode Prabowo ada wacana penambahan kementerian dari 34 menjadi 40 kementerian yang menuai pro dan kontra dari berbagai pihak. Penambahan tersebut dianggap tidak sesuai dengan semangat mewujudkan pemerintahan yang efektif dan efesien.
Nomenklatur kementerian bertentangan dengan undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian Negara, dalam Pasal 15 menjelaskan maksimal jumlah kementerian sebanyak 34 kementerian. Jikalau hendak menambah maka harus melakukan perubahan undang-undang terlebih dahulu. Selanjutnya dijelaskan dalam Pasal 19 ayat (1) bahwa pengubahan kementerian harus berdasarkan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Tentu akan adanya proses panjang yang harus dilalui jika menyepakati melakukan penambahan jumlah kementerian Republik Indonesia periode pemerintahan selanjutnya. Apalagi penambahan jumlah kementerian ini juga berdampak pada meluasnya penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat pemerintah karena bertambahnya posisi di pemerintahan.
Dapat ditinjau melalui hasil penyelidikan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK), pada era presiden Jokowi terdapat 6 menteri dan 1 wakil menteri yang tersandung korupsi. Jika jumlah kementerian ditambah maka berpotensi meluasnya kasus korupsi oleh penjabat pemerintahan. Hal ini sesuai dengan teori abuse of power, bahwa seseorang yang memiliki kekuasaan rentan menyalahgunaan wewenangnya. Kasus tersebut termuat dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, tepatnya pada Pasal 3 yang menjelaskan hukuman pidana penyalahgunaan wewenang oleh penjabat negara yang melakukan korupsi.
Seorang pakar Hukum Tata Negara Prof Ludy Lukman berpendapat bahwa jumlah kementerian cenderung sedikit pada negara-negara maju. Beliau menyebutkan contoh seperti di Tiongkok dengan 21 kementerian, Jepang 11 kementerian, dan Amerika Serikat 15 kementerian. Menurut beliau kementerian yang sedikit akan mengurangi birokrasi sehingga koordinasi antar departemen meningkat dan lebih menghemat anggaran negara. Sebaliknya, penambahan kementerian berdampak pada panjangnya birokrasi, sehingga berpengaruh pada penurunan efektivitas dan efisiensi kinerja pemerintahaan. Jika penambahan kementerian diindahkan, dikhawatirkan juga jumlah kementerian terus membengkak seperti masa Presiden Soekarno yang mencapai 132 kementerian.
Perlu diketahui bahwa tiap tahunnya Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) ditetapkan dengan undang-undang, sejalan dengan penjelasan Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945. Penambahan jumlah kementerian berdampak pada anggaran negara yang juga harus dialokasikan untuk penambahan menteri, wakil menteri, staff menteri, rumah dinas, transportasi, akomodasi, dan sebagainya. Tentu dikhawatirkan akan berimbas pada membengkaknya anggaran negara, apalagi banyak sekali progam kerja Parbowo-Gibran yang membutuhkan anggaran besar, seperti makan siang gratis. Jika terlalu dipaksakan terkait penambahan jumlah kementerian ditakutkan anggaran negara semakin besar, sehingga ada progam kerja pemerintahan yang tidak terealisasikan. Terlebih dengan penambahan jumlah kementerian akan terjadi berbagai perubahan seperti undang-undang, logo, dan kop surat yang tentunya menambah pengeluaran negara. Daripada APBN dikorbankan demi penambahan jumlah kementerian, lebih baik diarahkan ke progam-progam yang meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Meninjau besarnya dampak negatif dari nomenklatur kementerian, daripada menambah jumlah kementerian sebaiknya memaksimalkan kementerian yang sudah ada sebelumnya. Apalagi faktanya masih ada beberapa kementerian yang belum berjalan sebagaimana mestinya, misalnya kemendikbudristek yang hanya fokus ke pendidikan, sebaiknya progam kerja kementerian tersebut diperbarui dan dievaluasi supaya selanjutnya berjalan secara seimbang. Dimana dimasa sekarang prabowo harus bisa menjamin setiap kementerian menjalankan seluruh tugasnya dengan baik melalui peningkatan sumber daya dari setiap kementerian. Menteri-menteri sekarang harus bisa mengoordinasikan kementeriannya agar semua program kerja berjalan stabil. Sejatinya dalam memperbaiki kinerja pemerintahan tidak efektif apabila dengan solusi penambahan kuantitas, sebaiknya kualitasnya yang lebih ditingkatkan. Baiknya kinerja kementerian dapat ditinjau dari efektivitasnya dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Jika kementerian lama masih bisa diefektifkan, diefisiensikan, ditingkatkan, dan dievaluasi, maka penambahan kementerian tidak perlu dilakukan.
Komentar