Peran Perhutanan Sosial Dalam Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Ditulis Oleh : Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Andalas
Diterbitkan Oleh : jurnalpost.com / 23 April 2024
Indonesia dengan kawasan hutan seluas 125.795.306 hektar (KLHK, 2023) haruslah menjaga dan memanfaatkan kawasan hutan secara optimal mendorong kesejahteraan masyarakat, sesuai yang termaktub dalam Pasal 33 ayat 3 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 yang menegaskan bahwa pengelolaan sumber daya alam dikuasai oleh negara untuk kemakmuran rakyat. Maka dari itu melalui pengelolaan hutan, pemerintah memiliki dua agenda besar yang menjadi sorotan utama, yaitu peningkatan kesejahteraan masyarakat khususnya di sekitar hutan dan juga penciptaan model pelestarian hutan yang efektif. Pemerintah menyadari bahwa adanya kemiskinan, ketimpangan dan konflik tenurial salah satunya diakibatkan tidak adanya akses legal dan akses pembiayaan pada masyarakat. Oleh karena itu, Pemerintah menyiapkan program perhutanan sosial yang memastikan bahwa sarana pengentasan kemiskinan masyarakat khususnya di sekitar hutan dengan menciptakan keharmonisan antara peningkatan kesejahteraan dan pelestarian lingkungan.
Perhutanan sosial merupakan inisiatif dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk memberikan akses legal kepada masyarakat dalam mengelola hutan, sehingga mereka dapat memperoleh nilai tambah dari hutan yang mereka kelola. Program ini memungkinkan masyarakat di sekitar hutan untuk mengajukan hak pengelolaan area hutan kepada pemerintah. Setelah persetujuan diberikan, masyarakat dapat mengelola dan memanfaatkan hutan dengan cara yang lebih ramah lingkungan. Tujuan dari program ini adalah untuk mengurangi dampak negatif dari aktivitas masyarakat lokal di hutan dengan melibatkan mereka sebagai subjek dalam pengelolaan hutan, sehingga kesadaran akan manfaat hutan dapat tercipta. Secara yuridis, perhutanan sosial diatur dalam beberapa peraturan, antara lain Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan secara Khusus, Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2023 tentang Perencanaan Terpadu Percepatan Pengelolaan Perhutanan Sosial, dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial pada Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus. Menurut Pasal 29 A ayat (2) Undang-Undang Cipta Kerja, perhutanan sosial dapat diberikan kepada perseorangan, kelompok tani hutan, atau koperasi.
Tujuan Perhutanan Sosial adalah untuk meningkatkan akses masyarakat dalam mengelola hutan serta meningkatkan jumlah Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) yang dapat memanfaatkan dan menjaga kelestarian hutan serta lingkungannya. Berdasarkan penelitian, dampak dari Perhutanan Sosial menunjukkan hasil positif dalam bidang ekonomi, sosial, dan lingkungan (KLHK, 2020). Secara ekonomi, terdapat peningkatan pendapatan masyarakat dan penyerapan tenaga kerja. Pendapatan rata-rata petani Hutan Kemasyarakatan mencapai Rp28.340.724,- per tahun atau Rp720.000,- per bulan per kapita, yang jauh di atas garis kemiskinan sebesar Rp45.000,-/kapita per hari. Dampak sosial tercermin dalam perubahan perilaku masyarakat terhadap hutan, di mana rasa memiliki, ingin menjaga, dan mengelola hutan dengan baik semakin meningkat, memberikan rasa nyaman dan aman dalam pengelolaan hutan. Adapun dampak lingkungan terlihat dari perubahan tutupan lahan, jenis tanaman di lahan, upaya rehabilitasi, serta pertumbuhan bibit dan tanaman pokok. Dari segi ekologi, terdapat peningkatan ancaman terhadap kebakaran, pencurian, gangguan satwa, dan perburuan liar.
Perhutanan Sosial di Tuban tergambar dengan jelas melalui implementasi Izin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial (IPHPS) dan Hutan Desa Bentang Pesisir. Di IPHPS Tuban, pendekatan agroforestri digunakan untuk memanfaatkan hutan. Misalnya, saat panen jagung, petani KUPS mendapatkan bantuan mikro finansial dari Bank Negara Indonesia (BNI) sebesar Rp7.000.000,- per hektar. Contohnya, Sujiyem, salah seorang petani KUPS, berhasil memanen 5 ton jagung dengan nilai Rp15.000.000,- dan mendapatkan pendapatan bersih Rp8.000.000,- setiap 3 bulan atau Rp2.670.000,- per bulan. Selain itu, penanaman Pohon Jati juga dijadikan sebagai tabungan. Di Hutan Desa Bentang Pesisir Padang Tikar, penggunaan silvofishery meningkatkan pendapatan dari Rp2.500.000,- per bulan menjadi Rp40.000.000,- per bulan. Kebijakan Perhutanan Sosial ini memberikan dorongan yang kuat pada kehidupan masyarakat desa di sekitar hutan. Bukan hanya meningkatkan pendapatan rumah tangga, tetapi juga menghidupkan kembali semangat hidup di desa-desa tersebut.
Meskipun demikian, implementasi Perhutanan Sosial masih menghadapi sejumlah tantangan. Salah satunya adalah dalam meningkatkan kapasitas dan pengembangan usaha masyarakat. Hal ini menjadi tantangan karena memerlukan perubahan pola pikir dan orientasi bisnis masyarakat dari yang bersifat subsisten dan tradisional menjadi berorientasi pada pengelolaan hutan yang lestari dan usaha bisnis berkelanjutan. Fasilitasi akses pembiayaan dan pasar menjadi krusial dalam membantu masyarakat meningkatkan usaha ekonominya. Pendampingan kepada kelompok masyarakat penerima izin Perhutanan Sosial menjadi sangat penting. Setiap izin Perhutanan Sosial sebaiknya didampingi minimal satu pendamping agar kegiatan ekonomi masyarakat dapat berjalan lancar, termasuk dalam peningkatan produktivitas lahan hutan, nilai tambah produk hasil hutan, dan pengembangan komoditas lainnya. Hal ini diharapkan dapat mencegah stagnasi usaha pasca penerimaan izin Perhutanan Sosial.
Dari penjabaran diatas dapat dipahami bahwa melalui perhutanan sosial, masyarakat dapat memperoleh akses yang setara dan seluas-luasnya terhadap pengelolaan hutan dan lahan. Pemanfaatan hasil hutan yang sesuai dengan prinsip kelestarian lingkungan dapat mewujudkan tujuan konservasi lingkungan yang sejalan dengan upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, untuk mendukung hal tersebut dalam praktiknya membutuhkan akses, fasilitas dan pelatihan atau transfer manajemen mengenai tata kelola perhutanan sosial yang baik dan benar agar masyarakat dapat mengetahui dan memanfaatkan kawasan perhutanan sosial dengan sebaik-baiknya. Adanya edukasi dan penyuluhan dari pemerintah kepada masyarakat sekitar hutan menjadi hal yang penting agar terbentuknya kelompok tani yang mempunyai kesiapan, kemampuan dan keterampilan. Terakhir yang tidak kalah penting adalah adanya kesiapan dari pemerintah untuk memfasilitasi perizinan, permodalan dan pemasaran yang baik terhadap output dari hutan sosial itu sendiri.
Standarisasi ini dibentuk sebagai perwujudan sebuah instrumen dalam mendorong peningkatan mutu, efisiensi dan daya saing dengan tetap melindungi kepentingan negara. Standar khusus pengelolaan hutan bagi masyarakat harus bersifat mandatory (wajib) dan dalam penerapannya diperlukan kolaborasi dengan tokoh adat setempat guna mewujudkan masyarakat yang sejahtera dan menuju hutan lestari. Kehadiran akses legal bagi masyarakat dalam pengelolaan hutan ini diharapkan dapat menjadi akses bagi pemerintah guna meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas masyarakat di daerah sekitar hutan dalam mewujudkan masyarakat yang mandiri secara ekonomi melalui sektor ekonomi domestik yang strategis.
Sumber : https://jurnalpost.com/peran-perhutanan-sosial-dalam-meningkatkan-kesejahteraan-masyarakat/67500/
Komentar