Info Kontak FH Unand

Ikuti FH Unand

Sinergi Penegakan Hukum Kehutanan: Menanggulangi Penebangan Ilegal Di Taman Nasional Baluran Dan Melindungi Hutan Indonesia

Ditulis Oleh : Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Andalas
Diterbitkan Oleh : jurnalpost.com / 25 April 2024

 

Hutan merupakan ekosistem vital yang memiliki peran krusial dalam menjaga keseimbangan alam dan kehidupan manusia. Hutan tidak hanya menjadi habitat bagi keanekaragaman hayati yang luar biasa, tetapi juga menyediakan berbagai manfaat penting seperti sumber air, udara bersih, dan bahan baku industri.

Hutan Indonesia merupakan salah satu kekayaan alam yang luar biasa. Dengan luas mencapai 94,1 juta hektar atau 50,1% dari total daratan, hutan Indonesia menempati urutan ketiga sebagai hutan terluas di dunia setelah Brazil dan Kongo (1) Hutan ini tidak hanya penting dalam menjaga keseimbangan alam, tetapi juga menjadi sumber kehidupan bagi berbagai flora dan fauna, termasuk orangutan, gajah, dan badak, (2) Keanekaragaman Hayati yang Tinggi. Hutan Indonesia dihuni oleh sekitar 12.000 jenis pohon, 2.500 jenis anggrek, 511 jenis mamalia, 1.531 jenis burung, dan 270 jenis reptil (3) Keanekaragaman hayati ini menjadikannya sebagai salah satu hotspot keanekaragaman hayati dunia. Hutan Indonesia juga merupakan rumah bagi banyak spesies endemik yang tidak ditemukan di tempat lain di dunia.

 

Hutan di Indonesia saat ini menghadapi berbagai ancaman, salah satunya adalah penebangan liar. Penebangan liar adalah kegiatan penebangan pohon tanpa izin resmi dari pemerintah. Hutan, sebagai ekosistem vital, memainkan peran penting dalam menjaga keseimbangan alam dan menyediakan berbagai manfaat bagi manusia. Hutan tidak hanya berfungsi sebagai paru-paru dunia, tetapi juga sebagai habitat flora dan fauna, sumber daya alam, dan pengatur tata air.

Namun, saat ini hutan di seluruh dunia, termasuk Indonesia, tengah mengalami deforestasi atau penggundulan hutan secara signifikan. Deforestasi ini diakibatkan oleh berbagai faktor, seperti:
a. Ekspansi perkebunan dan pertanian: Konversi hutan menjadi lahan perkebunan kelapa sawit, karet, dan tanaman industri lainnya merupakan penyebab utama deforestasi di Indonesia.
b. Penebangan liar: Penebangan pohon secara ilegal untuk kepentingan ekonomi dan komersial juga berkontribusi pada deforestasi.
c. Kebakaran hutan: Kebakaran hutan, baik yang disengaja maupun tidak, dapat mengakibatkan kerusakan hutan yang luas.
d. Pertambangan dan pembangunan infrastruktur: Aktivitas pertambangan dan pembangunan infrastruktur seperti jalan dan bendungan dapat menyebabkan deforestasi.

Pada tahun 2021, Taman Nasional Baluran mengalami deforestasi yang cukup signifikan. Taman Nasional Baluran di Jawa Timur merupakan salah satu kawasan hutan yang rawan terhadap penebangan liar. Taman Nasional Baluran memiliki keanekaragaman hayati yang tinggi dan menjadi habitat bagi berbagai spesies flora dan fauna langka. Penebangan liar di Taman Nasional Baluran dapat menyebabkan kerusakan parah pada ekosistem dan mengancam keberadaan spesies-spesies langka tersebut.

Kasus ini menunjukkan masih lemahnya sinergi penegakan hukum dalam menanggulangi penebangan liar. Berikut beberapa contohnya:

1. Keterlambatan patroli:Petugas Taman Nasional Baluran menemukan 30 batang kayu jati gelondongan hasil tebangan liar pada tanggal 1 Juli 2021. Hal ini menunjukkan patroli belum efektif dalam mencegah penebangan liar.

2. Kurangnya koordinasi: Terjadi perbedaan informasi antara Taman Nasional Baluran dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur terkait jumlah tersangka kasus penebangan liar. Hal ini menunjukkan kurangnya koordinasi antar-pihak terkait.

 

3. Sanksi yang lemah: Tersangka kasus penebangan liar hanya diancam dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp 2,5 miliar. Hukuman ini dianggap tidak cukup memberikan efek jera bagi para pelaku.

Kasus deforestasi hutan Baluran 2021 menjadi pelajaran penting untuk meningkatkan sinergi penegakan hukum. Upaya penegakan hukum harus diperkuat dengan meningkatkan koordinasi antar-pihak terkait, menambah jumlah personel dan patroli, serta memberikan sanksi yang tegas kepada para pelaku.

Sinergi hukum kehutanan di Taman Nasional Baluran tercermin melalui berbagai regulasi yang mendukung konservasi dan penegakan hukum lingkungan. Hal ini penting untuk menjaga keberlangsungan ekosistem yang ada di Taman Nasional Baluran, yang merupakan salah satu kawasan konservasi penting di Indonesia. Beberapa regulasi yang mendukung sinergi hukum kehutanan di Taman Nasional Baluran antara lain Undangundang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1999 mengenai tata kelola hutan di Taman Nasional Baluran, dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.8/MENLHK/Setjen/Kum.1/2/2018 mengenai pencegahan dan penanggulangan peredaran hasil hutan ilegal di Taman Nasional Baluran.

Undang-undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya menetapkan Taman Nasional Baluran sebagai kawasan yang harus dilindungi. Hal ini berarti bahwa setiap kegiatan yang dilakukan di dalam kawasan tersebut harus memperhatikan aspek konservasi dan keberlanjutan ekosistemnya. Selain itu, undang-undang ini juga menetapkan bahwa setiap orang yang melakukan kegiatan yang dapat merusak ekosistem di Taman Nasional Baluran dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1999 mengatur tentang tata kelola hutan di Taman Nasional Baluran. Dalam peraturan ini diatur mengenai bagaimana pengelolaan hutan di Taman Nasional Baluran dilakukan, termasuk di dalamnya langkah-langkah untuk mencegah dan menanggulangi penebangan liar. Penebangan liar merupakan salah satu ancaman serius bagi keberlangsungan ekosistem hutan di Taman Nasional Baluran, sehingga perlu adanya regulasi yang tegas untuk mencegahnya. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.8/MENLHK/Setjen/Kum.1/2/2018 mengatur mengenai mekanisme pencegahan dan penanggulangan peredaran hasil hutan ilegal di Taman Nasional Baluran. Salah satu hasil hutan ilegal yang sering diperdagangkan adalah kayu, yang seringkali berasal dari penebangan liar. Dengan adanya peraturan ini, diharapkan dapat mengurangi peredaran hasil hutan ilegal di Taman Nasional Baluran, sehingga dapat menjaga keberlangsungan ekosistem hutan yang ada di dalamnya.

 

Penebangan liar di Taman Nasional Baluran memiliki dampak yang serius terhadap lingkungan dan ekosistem. Salah satu dampaknya adalah penurunan populasi flora dan fauna. Pohon-pohon yang ditebang liar merupakan habitat bagi berbagai spesies flora dan fauna. Penebangan liar dapat menyebabkan hilangnya habitat dan penurunan populasi spesies, bahkan hingga kepunahan. Selain itu, terganggunya rantai makanan juga merupakan dampak serius dari penebangan liar di TN Baluran. Hilangnya spesies flora dan fauna dapat mengganggu keseimbangan rantai makanan dalam ekosistem. Hal ini dapat menyebabkan ledakan populasi hama dan predator, serta mengganggu keseimbangan ekologis secara keseluruhan. Penebangan liar juga berpotensi menyebabkan kehilangan spesies endemik yang hanya ditemukan di TN Baluran. Taman Nasional ini memiliki beberapa spesies endemik yang tidak ditemukan di tempat lain. Penebangan liar dapat menyebabkan hilangnya habitat dan kepunahan spesies endemik tersebut, mengancam keberlangsungan biodiversitas di TN Baluran.

Selain itu penebangan liar di Taman Nasional Baluran memiliki dampak yang sangat serius terhadap ekosistemnya. Salah satu dampak paling mencolok adalah terjadinya erosi tanah yang signifikan. Penebangan liar secara drastis mengurangi vegetasi yang berperan penting dalam menjaga kestabilan tanah. Tanpa vegetasi yang memadai, tanah menjadi rentan terhadap erosi, yang pada gilirannya meningkatkan risiko longsor tanah dan banjir. Penebangan liar juga menyebabkan penurunan kualitas air di sekitar TN Baluran. Erosi tanah yang dipicu oleh penebangan liar mengakibatkan sedimentasi yang mencemari sumber air. Air yang tercemar ini tidak hanya mengganggu kesehatan masyarakat yang menggunakan air tersebut, tetapi juga berdampak negatif pada kehidupan akuatik di area tersebut. Perubahan iklim mikro juga merupakan dampak serius dari penebangan liar, aktivitas penebangan liar dapat mengubah pola iklim mikro di TN Baluran, seperti temperatur yang lebih ekstrim, kelembapan yang berkurang, dan curah hujan yang tidak teratur. Perubahan-perubahan ini dapat mengganggu keseimbangan ekosistem dan mengancam habitat flora dan fauna yang ada di dalamnya.

Penebangan liar di Taman Nasional Baluran juga memiliki dampak yang signifikan terhadap masyarakat sekitarnya. Salah satu dampak yang paling terasa adalah penurunan pendapatan masyarakat. Sebagian besar masyarakat di sekitar TN Baluran bergantung pada sumber daya alam dari kawasan tersebut untuk mencari nafkah. Penebangan liar menyebabkan hilangnya sumber daya alam yang berdampak langsung pada pendapatan mereka, sehingga memperburuk kondisi ekonomi mereka. Selain itu, penebangan liar juga dapat menyebabkan konflik sosial. Konflik dapat terjadi antara masyarakat dengan pihak pengelola Taman Nasional Baluran yang berupaya melindungi hutan, serta antar masyarakat yang bersaing untuk memanfaatkan sumber daya alam yang semakin terbatas. Konflik semacam ini dapat merusak hubungan antarwarga dan menciptakan ketegangan yang dapat berkepanjangan.

Penebangan liar di Taman Nasional Baluran dan hutan Indonesia merupakan sebuah permasalahan serius yang membutuhkan solusi komprehensif. Upaya penegakan hukum yang sinergis dan terintegrasi antar berbagai pihak menjadi kunci utama dalam menanggulangi permasalahan ini.

Dalam meningkatkan sinergi dalam penegakan hukum kehutanan di Taman Nasional Baluran, strategi yang komprehensif dapat diterapkan. Pendekatan ini mencakup penguatan koordinasi antar instansi terkait melalui pembentukan satuan tugas gabungan, peningkatan patroli dan operasi terpadu, serta peningkatan sistem informasi dan komunikasi.

Untuk memperkuat penegakan hukum kehutanan, beberapa langkah dapat dilakukan. Pertama, perlu dilakukan peningkatan kualitas dan kuantitas SDM penegak hukum kehutanan melalui pelatihan, pendidikan, dan pengembangan kompetensi. Selain itu, penambahan anggaran dan alokasi dana untuk mendukung kegiatan penegakan hukum kehutanan juga perlu dilakukan, termasuk pengadaan peralatan dan teknologi canggih untuk mendukung kegiatan patroli dan pemantauan hutan. Penegakan hukum yang tegas dengan memberikan sanksi berat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku juga penting untuk menekan tindak kejahatan kehutanan. Kemudian, untuk mencegah tindak kejahatan kehutanan, perlu dilakukan penyuluhan dan sosialisasi kepada masyarakat tentang bahaya penebangan liar dan pentingnya menjaga kelestarian hutan. Selain itu, pengembangan usaha ekonomi alternatif bagi masyarakat sekitar hutan yang tidak merusak hutan juga dapat dilakukan untuk mengurangi tekanan terhadap hutan. Pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) juga dapat membantu memperkuat pengawasan dan patroli hutan, serta meningkatkan akses informasi bagi masyarakat.

Dalam penegakan hukum, penting untuk menerapkan pendekatan restorative justice dalam menyelesaikan kasus penebangan liar dengan melibatkan masyarakat. Pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat adat juga perlu diperhatikan dalam pengelolaan hutan dan penegakan hukum. Untuk memastikan efektivitas strategi, perlu dilakukan monitoring dan evaluasi secara berkala serta penjaminan transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan penegakan hukum kehutanan kepada publik. Selain itu, kerjasama internasional juga penting, seperti bekerjasama dengan negara-negara lain dalam memerangi perdagangan ilegal kayu dan satwa liar serta berbagi informasi dan best practices dalam penegakan hukum kehutanan.

Dengan penerapan strategi yang tepat dan komitmen kuat dari semua pihak, diharapkan penebangan liar di Taman Nasional Baluran dan hutan Indonesia dapat ditanggulangi secara efektif dan berkelanjutan. Kelestarian hutan dapat terjaga untuk generasi sekarang dan masa depan.

 

Sumber : https://jurnalpost.com/sinergi-penegakan-hukum-kehutanan-menanggulangi-penebangan-ilegal-di-taman-nasional-baluran-dan-melindungi-hutan-indonesia/67571/

Komentar

Subscribe to Our Newsletter

Get the Latest Fakultas Hukum Universitas Andalas News Delivered to You Inbox