Info Kontak FH Unand

Ikuti FH Unand

Mengukur Efektivitas Penambahan Kementerian

Oleh : Salmaa Intania Amanda (2310111081)

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Andalas

 

Setelah ditetapkannya pasangan calon 02 Prabowo-Gibran sebagai pemenang pesta demokrasi tahun ini dan akan menjabat sebagai kepala pemerintahan untuk 5 tahun kedepan, muncul wacana bahwasanya akan ada penambahan kementerian yang awalnya berjumlah 34 menjadi 40 kementerian. Wacana Presiden terpilih periode 2024-2029, Prabowo Subianto, untuk menambah jumlah kementerian adalah hak yang sah sesuai dengan ketentuan dalam konstitusi pada Pasal 17 UUD 1945 bahwasanya Presiden memiliki hak prerogatif untuk menyusun kabinet pemerintahan. Artinya, Presiden berwenang untuk menunjuk, memberhentikan, serta mengubah struktur kementerian negara sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Tujuan dari adanya penambahan kementerian ini adalah untuk keefektifan, efisiensi, proporsionalitas beban tugas masing-masing kementerian serta adanya kesinambungan antara kementerian.
           Ada alasan kenapa perlu adanya penambahan kementerian pada kabinet saat ini. Pada kabinet kementerian sebelumnya, terdapat beberapa kementerian yang tidak maksimal dalam melaksanakan tugasnya. Seperti Kemendikbudristek yang tidak maksimal dan fokus dalam pemenuhan tujuan untuk melakukan riset dan teknologi. Tidak hanya itu, pendidikan pada saat ini bisa dikatakan sangat kurang. Buktinya dengan adanya peningkatan UKT besar-besaran pada sejumlah kampus negeri sehingga dibutuhkan pembenahan dan membutuhkan fokus yang mungkin akan memberikan efek baik jika menjadi kementerian yang terpisah serta budaya dan riset teknologi harus menjadi fokus masing-masing.
         Selanjutnya, alasan perlu adanya penambahan kementerian adalah program unggulan yang dibawakan oleh presiden pada pemerintahan kali ini lebih banyak dari pada pemerintahan sebelumnya. Sehingga perlu adanya penambahan kementerian agar dapat lebih fokus dalam mengeksekusi program yang telah dicanangkan. Salah satu contoh program presiden kali ini yaitu makan siang gratis. Maka perlu adanya Kementerian Pangan yang khusus menangani program tersebut agar berjalan dengan optimal dan dapat mencapai tujuan yang diharapkan yaitu berkurangnya stunting serta pemenuhan gizi yang baik terhadap anak-anak di masa depan. Sejalan dengan dua alasan  di atas, dalam Undang-undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara pada pasal 15 dikatakan bahwasanya jumlah keseluruhan Kementerian paling banyak adalah 34 kementerian. Sudah hampir 15 tahun undang-undang tersebut belum direvisi, padahal zaman terus berubah, kebutuhan semakin meningkat, masyarakat semakin banyak dan tentunya semakin banyak program-program yang harus dikerjakan untuk kemajuan negeri ini serta menghadapi Indonesia Emas 2045, maka perlu adanya revisi terhadap undang-undang tersebut. Dilansir dari web DPR RI, ternyata sudah dilakukan pembahasan revisi UU No 39 Tahun 2008 dalam rapat pleno di Gedung DPR pada Kamis (16/5), anggota Badan Legislasi DPR sepakat menjadikan revisi UU Kementerian Negara sebagai RUU inisiatif DPR. Salah satu perubahan yang direvisi adalah Pasal 15 UU Kementerian yang sebelumnya menetapkan jumlah kementerian hanya 34. Dalam revisi terbaru, jumlah kementerian akan ditetapkan sesuai dengan kebutuhan presiden dengan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan. Dengan demikian, Prabowo nantinya akan memiliki kebebasan menentukan jumlah kementerian di pemerintahannya. Hal ini merupakan angin segar terhadap pemerintahan kedepannya agar dapat bebas memilih dan menyusun kementerian sesuai dengan yang dibutuhkan.
        Adanya penambahan kementerian diharapkan dapat memaksimalkan kinerja serta keefektifan masing-masing kementerian agar berfokus pada tupoksi kerja yang sudah direncanakan dan siap untuk menghadapi Indonesia Emas 2045. Meskipun begitu, alangkah baiknya ketika memilih calon menteri, pilihlah SDM yang berkualitas berdasarkan skill dan kemampuannya bukan hanya karena balas budi atau bagi-bagi kekuasaan saja karena sudah menolong pada saat kampanye. Oleh karena itu, penting adanya penambahan kementerian agar menjaga keefektifan serta optimalisasi terhadap jalannya pemerintahan khususnya terhadap program kerja yang dipersiapkan untuk kemajuan NKRI.

Komentar

Subscribe to Our Newsletter

Get the Latest Fakultas Hukum Universitas Andalas News Delivered to You Inbox