11 Mahasiswa Fakultas Hukum Unand Ajukan Permohonan Uji Materi Pasal Karet Tentang Ujaran Kebencian Dalam Uu Ite Ke Mahkamah Konstitusi
Fakultas Hukum - Kesebelasan mahasiswa ini mengajukan permohonan uji materi Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Para pemohon merasa hak konstitusionalnya dirugikan oleh eksistensi pasal ini sebagai salah satu pasal karet yang sering digunakan untuk mengriminalisasi kritik. Para pemohon terdiri dari berbagai latar belakang yang semuanya berpotensi dirugikan oleh keberadaan pasal ini. Para pemohon menilai bahwa Pasal ini nantinya dapat mengriminalisasi kegiatan intelektual para pemohon yang berkaitan dengan diskusi akademik, publikasi kajian ilmiah, publikasi opini, unjuk rasa, mimbar bebas, dan berbagai bentuk penyampaian aspirasi lainnya yang akan berbenturan dengan kelompok sosial tertentu.
Persidangan yang dilaksanakan oleh Mahkamah Konstitusi terhadap permohonan yang dilakukan mahasiswa fakultas hukum Unand dengan nomor register 187/PUU-XXII/2024 dilakukan sebanyak tiga kali. Pada sidang pertama merupakan agenda sidang pemeriksaan pendahuluan yang diselenggarakan pada 4 Maret 2025. Sidang tersebut dihadiri secara langsung di Mahkamah Konstitusi oleh tiga dari sebelas pemohon yaitu Adria Fathan Mahmuda, Muhammad Zhafran Hibrizi, dan Basthotan Milka Gumilang, dan delapan lainnya menghadiri secara daring. Pada sidang pertama hakim-hakim MK mengapresiasi langkah mahasiswa dengan berani untuk mengajukan permohonan tanpa menggunakan pengacara. Pada sidang tersebut diketahuilah bahwa terdapat dua permohonan dengan objek yang serupa yaitu perkara nomor 105/PUU-XXII/2024 dengan pemohonnya Daniel Frits Maurits Tangkilisan dan Perkara nomor 115/PUU-XXII/2024 dengan pemohonnya Jovi Andrea Bachtiar.
Komentar