Fakultas Hukum Universitas Andalas melalui Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) bekerja sama dengan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) menyelenggarakan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) Angkatan IX Tahun 2018. Kegiatan ini diadakan di Aula Pasca Sarjana Kampus Pancasila FH-UNAND dan akan berlangsung selama 5 pekan (10 hari) mulai tanggal 30 Maret - 27 April 2019. Sebanyak 85 peserta mengikuti PKPA tersebut yang berasal dari berbagai Universitas di Indonesia.
Kegiatan PKPA ini dibuka oleh Dekan Fakultas Hukum Universitas Andalas Dr. Busyra Azheri, S.H., M.H., didampingi Ketua DPC Peradi Kota Padang Amiruddin S.H., M.H. dan Direktur LKBH FH Unand sekaligus Ketua Penyelenggara PKPA Unand Dr.Najmi, S.H., M.H. Dalam sambutannya Dekan mengatakan bahwa hal ini adalah salah satu bentuk tahapan agar terbentuknya calon-calon advokat yang berintegritas dan profesional. Profesi advokat saat ini menjadi salah satu profesi yang paling diminati, untuk itu Dekan menekankan agar para calon advokat ini ke depannya memiliki integritas moral yang baik dan kemampuan yang mumpuni.
Dalam laporannya, Dr. Najmi, S.H., M.H., menyatakan tujuan dilaksanakannya PKPA adalah menciptakan praktisi-praktisi hukum yang memiliki kemampuan dan integritas yang bagus. PKPA tahun ini merupakan kegiatan PKPA dengan jumlah peserta terbanyak sepanjang kegiatan ini diselenggarakan di FH Unand dan diikuti peserta dari berbagai Universitas di Indonesia. Kemudian dilanjutkan oleh Amiruddin, SH., MH yang menjelaskan bagaimana advokat dalam beracara di pengadilan dan menjaga integritasnya. Pada PKPA, calon advokat diberi materi yang sesuai dengan kurikulum Peradi meliputi materi dasar, materi hukum acara (litigasi), materi non litigasi, serta materi keterampilan hukum lainnya dengan dukungan tenaga pengajar yang berpengalaman di bidangnya serta fasilitas dan suasana pembelajaran World Class Research University. Tenaga pengajar terdiri dari guru besar dan doktor dari FH UNAND, Hakim serta pengacara senior. Setelah mengikuti PKPA, calon advokat kemudian diwajibkan melakukan magang di kantor advokat. Aktivitas magang ini menjadi perhatian tersendiri, penyelenggara berharap Dewan Pengurus Peradi dapat memfasilitasi proses magang yang selama ini menjadi kendala tersendiri bagi calon advokat.
Digelarnya PKPA ini merupakan implementasi UU No. 18 Tahun 2003 tentang advokat. Salah satu poin dari UU tersebut ialah bahwa salah satu syarat menjadi Advokat ialah mengikuti PKPA serta ujian advokat. Setelah Pembukaan, Kegiatan ini langsung dilanjutkan penyampaian materi dalam tiga sesi oleh Ketua DPN Peradi Pusat, Dr. Fauzie Hasibuan, S.H., M.H yang menyampaikan mengenai fungsi dan organisasi advokat dan etika profesi Advokat.