Komisi Yudisial adalah salah satu lembaga pengawas peradilan yang kewenangannya di introdusir oleh Pasal 24 B Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia. Raison d’ etre kehadiran Komisi Yudisial dalam Negara hukum adalah (1) Komisi Yudisial dibentuk agar dapat melakukan monitoring yang intensif terhadap kekuasaan kehakiman yang melibatkan unsur-unsur masyarakat dalam spectrum yang seluas-luasnya. (2) Komisi Yudisial menjadi perantara (mediator) atau penghubung antara kekuasaan pemerintah (executive power) dan kekuasaan kehakiman (judicial power) yang tujuan utamanya adalah untuk menjamin kemandirian kekuasaan kehakiman dari pengaruh kekuasaan apapun juga khususnya kekuasaan pemerintah, (3). Dengan adanya komisi yudisial, tingkat efesiensi dan efektifitas kekuasaan kehakiman akan semakin tinggi dalam banyak hal, baik yang menyangkut rekruitmen dan monitoring hakim agung maupun pengelolaan Keuangan kekuasaan kehakiman, (4) terjaganya konsistensi putusan lembaga peradilan, karena setiap putusan memperoleh penilaian dan pengawasan yang ketat dari sebuah lembaga khusus (Komisi Yudisial).
Berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu serentak untuk pertama kalinya pada tahun 2019 ini, maka peran KY dalam mengawasi proses penyelesaian sengketa pemilu menjadi semakin urgen. Menyadari bahwa lembaga peradilan mempunyai peran yang strategis dalam penegakan perkara pemilu maka KY sebagai lembaga yang berperan menjaga martabat dan integritas hakim pun harus bekerja secara aktif untuk menjaga marwah hakim yang memutus perkara yang berhubungan dengan sengketa pemilu di lingkup peradilan. Bentuk pengawasannya Komisi Yudisial berpedoman pada Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim yang telah ditanda tangani secara bersama antara Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial. Dengan pedoman inilah Komisi Yudisial mengukur perilaku hakim.
Kegiatan workshop ini diadakan pada tanggal 4 April 2019 pukul 09.00-12.00 bertempat di ruang sidang dekanat Fakultas Hukum Universitas Andalas. Kegiatan ini dihadiri oleh akademisi Fakultas Hukum Universitas Andalas, Peneliti di pelbagai lembaga penelitian , Penyelenggara Pemilu (KPU Provinsi dan Bawaslu Provinsi), anggota partai politik, non governmental organization, mahasiswan S1, S2, dan S3.
Kegiatan ini dibuka oleh Dekan Fakultas Hukum Universitas Andalas, Dr. Busyra Azheri, S.H.,M.H. dalam sambutannya Dekan menyampaikan bahwa komisi yudisial merupakan mitra Fakultas Hukum Universitas Andalas dengan hubungan yang cukup baik. Terkait dengan kewenangan Komisi Yudisial, berdasarkan data yang saya baca, ternyata terdapat lebih dari 1400 laporan yang masuk ke komisi yudisial terkait etika dan perilaku hakim. Oleh karena itu pentingnya peran Komisi Yudisial untuk melakukan pengawasan eksternal terkait perilaku hakim.
Adapun yang menjadi pembicara pada kegiatan workshop ini adalah Sukma Violetta, S.H.,LL.M ( Komisioner Komisit Yudisial RI) dan Charles Simabura, S.H.,M.H. (Peneliti Senior Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas).