Kuliah Umum : Konstitusi Dan Hukum Acara Mahkamah Konstitusi

15 April 2019

Bagian Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Andalas menggelar Kuliah Umum : Konstitusi dan Hukum Acara Konstitusi pada Hari Jum'at 12 April 2019 pukul 13.15 - 16.00 WIB di Convention Hall Universitas Andalas.

Kegiatan ini dilaksanakan sebagai salah satu sarana belajar Hukum Acara Mahkamah Konstitusi langsung dari Hakim Mahkamah Konstitusi sendiri. Kegiatan ini menghadirkan Ketua Hakim Konstitusi Republik Indonesia, Yang Mulia Dr. H. Anwar Usman, S.H.,M.H beserta 3 Hakim Konstitusi yaitu Yang Mulia Dr. Suhartoyo, S.H., M.H., Yang Mulia I Dewan Gede Palguna, S.H., M.Hum Dan Yang Mulia Prof. Saldi Isra, S.H., M.Pa. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh mahasiswa Fakultas Hukum angkatan 2015, 2016, 2017 dan 2018. Bahkan juga diikuti oleh Mahasiswa dari Universitas Bung Hatta dan UIN Padang.

Kegiatan ini dibuka oleh Wakil Rektor I Bapak Prof Dr. Dachriyanus, Apt dan pengantar kuliah umum juga disampaikan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Yang Mulia Dr. Anwar Usman, S.H., M.H.

Dalam Sambutannya Bapak Wakil Rektor I menyatakan bahwa keberhasilan Universitas Andalas disokong oleh 3 Pilar. Salah satu Pilar itu adalah Bagian Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Andalas. Hal ini juga diakui oleh Tim asessor akreditasi bahwa Bagian Hukum Tata Negara terus menampakkan warnanya dalam kancah Nasional.

Dalam pengantar kuliahnya Yang Mulia Dr. Anwar Usman, S.H., M.H menyatakan bahwa Prof Saldi Isra, S.H. lah yang mengangkat marwah Dan martabat Universitas Andalas. Dan beliau berharap bahwa akan lahir Saldi Isra lainnya Dari bagian Hukum Tata Negara.

Dalam pengantar kuliahnya Yang Mulia Dr. Anwar Usman menceritakan proses awal ide kelahiran gagasan Mahkamah Konstitusi dipengaruhi oleh pemikiran seorang tokoh dari Sumatera Barat yang sekaligus merupakan pendiri Universitas Andalas yaitu Muhammad Yamin. Namun pada saat itu, gagasan pembentukan MK oleh M. Yamin ini ditolak oleh Dr.Soepomo dengan alasan masih kurangnya ahli hukum pada saat itu. Dr. Anwar Usman juga memberikan motivasi dan pesan kepada mahasiswa agar membulatkan tekad untuk dapat mengikuti jejak Prof. Saldi Isra, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Andalas yang saat ini menjabat sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi RI.

Kuliah Umum ini dimoderatori oleh Bapak Ilhamdi Taufik, S.H., MH. Dalam Kuliah Umum, Yang Mulia Dr. I Gede Dewa Palguna, S.H., M.Hum menyatakan bahwa pengujian undang-undang dimulai pada 171 tahun yang lalu dalam kasus John Marshall. Dalam perubahan konstitusi, ada perubahan yang fundamental yaitu bergesernya arah ketatanegaraan Indonesia dari supremasi MPR menjadi supremasi konstitusi. Penjabaran supremasi konstitusi terdapat dalam kedaulatan Rakyat. Esensi pasal 1 Ayat (2) mencerminkan supremasi konstitusi. Oleh karena penerapan prinsip supremasi konstitusi inilah yang mengharuskan adanya Mahkamah Konstitusi.

Salah satu kewenangan MK sebagai penjaga Konstitusi adalah menjaga konstitusionalitas undang-undang. Ada beberapa poin penting yang harus d perhatikan dalam pengujian undang-undang. Pasal 51 Ayat (1) UU MK secara jelas menerangkan siapa saja yang dapat melakukan pengujian UU. Dalam praktiknya di MK, Hakim MK sangat kritis terhadap legal standing pemohon dalam pengujian undang-undang. Dalam pengujian undang-undang di MK terbagi atas pengujian materiil Dan pengujian formil.

Terdapat salah satu kasus pengujian undang-undang yang menuai pro Dan kontra, yaitu ketika pasal jantung dari UU ketenagalistrikan di uji di Mahkamah Konstitusi. Sehingga pasal-pasal lainnya menjadi mati. Sehingga dalam putusan MK menyatakan inkosntitusional seluruh pasal dalam undang-undang ini. Namun, putusan ini kemudian diwarnai pro Dan kontra oleh berbagai pihak.
Putusan Mahkamah Konstitusi mulai berlaku sejak selesai diucapkan dalam sidang pleno. Putusan Mahkamah Konstitusi juga menganut konsep publisitas maka putusan Mahkamah Konstitusi juga diterbitkan dalam Lembar Negara.

Dalam Kuliah Umumnya Yang Mulia Dr. Suhartoyo, S.H., M.H menyatakan bahwa siapapun dapat beracara dalam pilpres Dan pileg. Peserta dapat memberikan kuasa pada siapapun tidak harus seorang advokat sepanjang memiliki pemahaman dalam hukum acara. Hukum acara berperan untuk mempertahankan hukum material. Pertanyaannya dimana letak hukum material Tata Negara?
Objek hukum material dari hukum acara MK adalah dapat semua UU yang Ada. Ini menarik ternyata hukum material mk memiliki cakupan yang sangat luas.

Dalam kewenangan MK banyak hal yang harus dikritisi seperti apakah sudah tepat PHPU dilekatkan pada MK?. Namun, Kita harus menghargai  keputusan politik mengenai Hal ini.
Dalam PHPU khusunya pilpres yang dapat menjadi pemohon hanyalah pasangan calon. Dan yang menjadi termohon adalah KPU. Objekmnya adalah keputusan KPU. Dalam penyelesaian PHPU, bawaslu dapat hadir dalam sidang PHPU yang dirasa memerlukan keterangan dari bawaslu. Dalam sejarah MK, MK belum pernah memutuskan pembubaran partai politik Dan senketa lembaga Negara.

Mahasiswa Fakultas Hukum Unand sangat antusias dalam mengikuti kuliah umum ini. Hal ini terlihat dalam banyaknya mahasiswa bertanya dalam rangkaian acara kuliahny umum Konstitusi Dan Hukum Acara Mahkamah Konstitusi. Dalam sisi diskusi salah satu mahasiswa Aina Aulia Rosa mempertanyakan ketidak-patuhan DPR terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi dalam perumusan pasal penghinaan presiden dalam RUU KUHP padahal pasal penghinaan presiden pernah dibatalkan oleh MK.

 

Read 2534 times