Fakultas Hukum - sejumlah larangan tegas bagi mahasiswa yang melanggar tata tertib selama Ujian Akhir Semester (UAS) Genap Tahun Akademik 2023/2024. Keputusan ini diambil untuk menjaga integritas dan ketertiban selama pelaksanaan ujian, serta memastikan mahasiswa mematuhi peraturan yang telah ditetapkan oleh pihak universitas.
Berikut beberapa point larangan :
1.Warna Rambut Tidak Hitam: Mahasiswa dengan warna rambut yang tidak hitam akan dilarang masuk ruang ujian. Peraturan ini berlaku untuk memastikan penampilan yang rapi dan sopan.
2.Laki-laki Rambut Panjang: Mahasiswa laki-laki dengan rambut panjang yang melebihi batas telinga, kerah leher, atau poni depan yang melebihi alis akan dilarang mengikuti ujian. Ini bertujuan menjaga penampilan yang tertib dan sesuai norma.
3.Penggunaan Sepatu Sandal: Mahasiswa yang memakai sepatu sandal dengan tali belakang tidak diperbolehkan masuk ke ruang ujian. Sepatu formal diwajibkan untuk menjaga kesopanan dan profesionalisme.
4.Memakai Celana Jeans: Celana jeans tidak diperbolehkan selama ujian berlangsung. Mahasiswa diharapkan memakai celana kain formal yang sesuai dengan suasana akademis.
5.Kartu Ujian Tidak Ada Stempel: Kartu ujian yang tidak dilengkapi dengan stempel resmi dari fakultas tidak akan diterima. Mahasiswa harus memastikan bahwa kartu ujian mereka telah distempel sebelum hari ujian.
6.Kartu Ujian Tidak Menggunakan Almamater dan Latar Merah Ukuran 3x4: Kartu ujian harus memuat foto mahasiswa yang mengenakan almamater dengan latar belakang merah berukuran 3x4. Foto yang tidak sesuai ketentuan ini akan mengakibatkan larangan mengikuti ujian.
7.Pakaian Tidak Putih-putih Polos dan Wanita Tidak Menggunakan Rok: Pakaian wajib berwarna putih-putih polos, dan bagi mahasiswa wanita diwajibkan memakai rok. Pelanggaran terhadap aturan ini akan dikenai sanksi larangan ujian.
8.Laki-laki Menggunakan Aksesoris Gelang dan Kalung: Mahasiswa laki-laki dilarang mengenakan aksesoris seperti gelang dan kalung selama ujian. Larangan ini diterapkan untuk menjaga formalitas dan kesederhanaan.
9.Berbuat Curang: Mahasiswa yang ketahuan berbuat curang, termasuk membawa contekan, jimat, handphone, atau smartwatch, akan langsung dikeluarkan dari ruang ujian dan tidak diperbolehkan mengikuti ujian selanjutnya.
Fakultas Hukum Universitas Andalas mengimbau seluruh mahasiswa untuk memperhatikan dan mematuhi tata tertib yang telah ditetapkan agar dapat mengikuti UAS Genap TA 2023/2024 tanpa hambatan. Pelanggaran terhadap aturan ini akan ditindak tegas sesuai dengan kebijakan fakultas.