UJIAN TERBUKA PROMOSI DOKTOR HUKUM RATIH AGUSTIN WULANDARI

26 Juli 2024

Fakultas Hukum - Menggelar ujian terbuka promosi doktor hukum di Gedung Aula Pascasarjana Pancasila pada hari Jumat, 19 Juli 2024. Ujian ini berlangsung dengan sukses dan lancar, menandai pencapaian akademis yang membanggakan bagi promovendus Ratih Agustin Wulandari.

Promovendus Ratih Agustin Wulandari mempersentasikan disertasinya secara langsung di hadapan penguji yang di ketuai oleh Rektor diwakili oleh Dekan Dr. Ferdi, SH., M.Hum selaku Ketua Sidang.

Ratih Agustin Wulandari, kandidat doktor dalam bidang hukum, mempresentasikan disertasinya yang berjudul "Pengaturan Eksekusi Agunan Pada Pembiayaan Perbankan Syariah Dalam Mewujudkan Kepastian Hukum Indonesia ".

Acara ujian terbuka ini dihadiri oleh para akademisi, mahasiswa, keluarga, serta tamu undangan lainnya. Bertindak sebagai promotor adalah Prof. Dr. Busyra Azheri, SH, M.Hum, , Prof.Dr Yaswirman, M.A (Co Promotor) dan Dr. Wetria Fauzi, SH,. M.Hum (Co Promotor). Selain itu, tim penguji terdiri dari Prof. Dr. Ikhwan Matondang, SH,. M.Ag (Penguji External), Prof. Dr. Yulia Mirwati, SH,. CN, M,H, Dr. Dahlil Marjon, SH., MH dan Dr. Yussy Adelina Mannas, SH,. M.H (Penguji Internal) yang semuanya merupakan pakar dalam bidang hukum, Dr.Charles Simabura, SH. MH Selaku Plt. Ketua/Sekretaris PSDIH.

Setelah melalui sesi tanya jawab dan diskusi yang cukup panjang, tim penguji akhirnya menyatakan Ratih Agustin Wulandari lulus dengan predikat dengan pujian IPK 3.98 dan berhak menyandang gelar doktor setelah mempersentasikan disertasi dan menjadi lulusan yang ke Sembilan Puluh Enam Program Studi Doktor Hukum. Para hadirin memberikan tepuk tangan meriah sebagai bentuk apresiasi atas pencapaian Ratih Agustin Wulandari yang luar biasa.

Dengan kelulusan Ratih Agustin Wulandari, Fakultas Hukum Universitas Andalas kembali menambah deretan doktor hukum yang siap berkontribusi bagi kemajuan hukum di Indonesia.

Selamat atas keberhasilan saudara dalam mencapai ilmu akademik tertinggi di bidang Ilmu Hukum.

Read 59 times