Latar Belakang
Untuk mewujudkan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, termasuk tantangan dan pengembangan ilmu hukum, dituntut adanya kualitas Sumber Daya Manusia yang berkarakter dalam bidang hukum, khususnya yang mempunyai kualifikasi Doktor. Untuk itu telah dilaksanakan Program Doktor Ilmu Hukum Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Andalas.
Penyelenggaraan Program Doktor Ilmu Hukum Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Andalas didasarkan pada pertimbangan meningkatnya kebutuhan Sumber Daya Manusia dengan kualifikasi akademik Doktor dalam bidang ilmu hukum guna menghadapi tantangan pembangunan pendidikan hukum serta persaingan global.
Disamping itu, diperlukan kajian dan penelitian hukum yang kompetitif di era global untuk menjawab berbagai persoalan hukum baik nasional, regional, dan internasional. Program ini juga diselenggarakan karena tingginya permintaan Fakultas Hukum Universitas Andalas untuk melaksanakan program Doktor ilmu hukum. Permintaan demikian, disebabkan oleh letak strategis Program Doktor Ilmu Hukum Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Andalas diantara beberapa provinsi, yakni: Riau, Jambi, Kepulauan Riau, Bengkulu, Sumatera Utara, Aceh, dan Bangka Belitung. Didasari atas pertimbangan tersebut, melalui keputusan Direktur Jenderal Pendidikan TInggi Departemen.
Sistem Pendidikan
Program Doktor Ilmu Hukum Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Andalas diselenggarakan dalam bentuk program doktor terstruktur dan program doktor by-research. Program Doktor Terstruktur diselenggarakan dengan mengikuti perkulihan (by class) dengan kewajiban perserta kuliah menyelesaikan sejumlah mata kuliah. Sementara itu, Program Doktor by research diselenggarakan secara tidak terstruktur. Kedua jenis program ini dirancang untuk kurun waktu 6 (enam) semester dengan waktu studi maksimal 10 (Sepuluh) semester dengan beban studi 40-50 SKS (Termasuk Disertasi).