Kelas Kerjasama

Latar Belakang

Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Andalas, merupakan institusi pendidikan tinggi, yang menyelenggarakan program magister (S2) dan program doktor (S3), serta program spesialisasi lainnya pada tingkat lanjut, senantiasa berupaya untuk meningkatkan kapasitas dan keahlian terhadap disiplin keilmuan dan keprofesional sebagai bagian dari upaya pencapaian tujuan pendidikan nasional. Program Magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Andalas sebagai penyelenggara pendidikan Program Magister Ilmu Hukum  mampu merumuskan pendekatan, penyelesaian berbagai masalah hukum dan hak-hak asasi manusia dalam masyarakat dengan cara penalaran ilmiah.

Lembaga kejaksaan sebagai pilar penting dan strategis dalam proses peningkatan kualitas penegakan hukum, sudah sejak lama melakukan antisipasi  akan peningkatan kebutuhan SDM yang berkualitas dan profesional yang berkualifikasi Magister (S2) dan Doktor (S3). Mulai tahun 2013,  Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Andalas dan Badan Diklat Kejaksaan Agung RI bersepakat untuk membuka Program Magister S2 Kelas Kerjasama yang dirancang khusus untuk lebih mengembangkan kemampuan dan wawasan peserta didik melalui perpaduan deduksi teori-teori lanjutan tentang ilmu hukum dengan induksi kasus-kasus dan problematika hukum yang terjadi di masyarakat maupun dalam proses penegakan hukum. Dengan demikian diharapkan institusi kejaksaan akan akan dapat memenuhi kebutuhan SDM yang cakap dan profesional, yang memiliki kemampuan untuk memahami dan menguasai perkembangan hukum baik yang berdimensi global, nasional maupun lokal.

Saat ini program studi Magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Andalas berstatus terakreditasi dengan peringkat akreditasi B, berdasarkan keputusan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT). Nomor: 008/BAN-PT/Ak-VI/S2/VIII/2008, tanggal 14 Agustus 2008.

Sistem Pendidikan

Pendidikan Magister Hukum Kelas Kerjasama ditempuh antara 3 (tiga) sampai 4 (empat) semester dengan jangka waktu 18-24 bulan. Total sks yang harus diselesaikan dalam menempuh pendidikan Magister Hukum adalah 42 (empat puluh dua) SKS. Proses pembelajaran ditempuh melalui kegiatan perkuliahan, diskusi, penugasan, seminar-seminar, kegiatan residensi dan benchmarking (studi banding), serta kegiatan akademik lainnya. Dalam menempuh kegiatan perkuliahan dan kegiatan akademik lainnya dilaksanakan dengan sistem pembimbingan oleh dosen, yang berkualifikasi Guru Besar (Profesor) dan Doktor.

Read 5191 times Last modified on Thursday, 05 October 2023 17:27