Oleh : Alya Nafisha Salfen (2210112227) Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Andalas Fakultas Hukum - Tahun 2024 menjadi momen istimewa bagi Indonesia dengan pelaksanaan gempita pesta demokrasi Pemilu pada tanggal 14 Februari 2024 lalu. Pemilu di Indonesia didasarkan pada landasan hukum yang kokoh, tercantum dalam Pasal 22E ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945, yang menegaskan pelaksanaan Pemilu secara umum dengan prinsip langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali. Proses ini tidak hanya mencerminkan partisipasi publik dalam pembentukan pemerintahan, tetapi juga menjadi penentu arah dan kualitas demokrasi negara. Perbedaan signifikan terlihat pada antusiasme masyarakat yang lebih tinggi dalam…