24 Juni 2024
Oleh : Melisa Putri Azura (2210113023) Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Andalas   Presiden dalam menjalankan roda pemerintahan dibantu oleh menteri-menteri negara yang mana setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan. Selain itu, Presiden memiliki hak prerogatif dalam mengangkat dan memberhentikan menteri sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945. Hal ini yang menjadi polemik di tengah masyarakat saat isu penambahan jumlah kementerian pertama kali mencuat ke publik. Mengingat mengenai pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian negara itu sendiri diatur dalam undang-undang yaitu Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.Jumlah Kementerian menurut Pasal 15 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008…
23 Juni 2024
Oleh : Salmaa Intania Amanda (2310111081) Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Andalas   Setelah ditetapkannya pasangan calon 02 Prabowo-Gibran sebagai pemenang pesta demokrasi tahun ini dan akan menjabat sebagai kepala pemerintahan untuk 5 tahun kedepan, muncul wacana bahwasanya akan ada penambahan kementerian yang awalnya berjumlah 34 menjadi 40 kementerian. Wacana Presiden terpilih periode 2024-2029, Prabowo Subianto, untuk menambah jumlah kementerian adalah hak yang sah sesuai dengan ketentuan dalam konstitusi pada Pasal 17 UUD 1945 bahwasanya Presiden memiliki hak prerogatif untuk menyusun kabinet pemerintahan. Artinya, Presiden berwenang untuk menunjuk, memberhentikan, serta mengubah struktur kementerian negara sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Tujuan dari adanya…
22 Juni 2024
Oleh : Ramayana Putri 2310111105 Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Andalas   Usai ditetapkannya Prabowo Subianto sebagai presiden terpilih periode 2024-2029, meruak ke permukaan isu penambahan jumlah kementerian Republik Indonesia. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 Pasal 1 ayat (2) disebutkan Menteri adalah pembantu presiden yang memimpin kementerian. Sejalan dengan Pasal 17 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945, bahwa presiden memiliki wewenang dalam mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri. Dimana dalam periode Prabowo ada wacana penambahan kementerian dari 34 menjadi 40 kementerian yang menuai pro dan kontra dari berbagai pihak. Penambahan tersebut dianggap tidak sesuai dengan semangat mewujudkan pemerintahan yang efektif dan efesien. Nomenklatur…
06 Juni 2024
Oleh : Ihsanul Huda S (2310111120) Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Andalas   Fenomena perpindahan dukungan partai politik dari kubu 01 ke kubu 02 menimbulkan berbagai reaksi dan spekulasi di kalangan masyarakat serta pengamat politik. Di satu sisi, langkah ini dapat dipandang sebagai kalkulasi strategis dalam merespons dinamika politik yang terus berkembang. Di sisi lain, ada yang menilai tindakan ini sebagai bentuk pengkhianatan terhadap prinsip dan komitmen awal partai terhadap koalisi sebelumnya. Mari kita telaah lebih lanjut kedua perspektif ini.             Berbicara terkait aliansi politik, hal ini merupakan salah satu bentuk dari kegiatan berserikat dan berkumpul, yang telah diatur dan dijamin…
23 Mei 2024
Oleh : Indah Fajar Lestari (2310112134) Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Andalas   Parliamentary Threshold adalah mekanisme ambang batas bagi Partai Politik peserta pemilu untuk diikutsertakan dalam penghitungan perolehan suara sah guna memperebutkan kuota kursi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 414 ayat (1) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pasal itu menyatakan bahwa partai politik peserta pemilihan umum harus memenuhi sekurang-kurangnya 4 persen perolehan suara dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutsertakan dalam penentuan perolehan kursi di DPR. Hal ini berarti hanya partai politik yang telah mencapai ambang batas 4 persen suara…
22 Mei 2024
Oleh : Salsa Azza Nabilla (2310112028) Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Andalas   Aturan parliamentary threshold 4% sedang marak diperbincangkan sebagai konstitusional bersyarat untuk pemilihan umum 2029 dan pemihan umum selanjutnya. Munculnya berita terkait Mahkamah Konstitusi yang menyebutkan bahwa parliamentary threshold 4% harus dilakukan perubahan sebelum pelaksanaan pemilihan umum 2029 menjadi titik tolak perbedaan pendapat antara masyarakat. Dalam putusannya yang menggema, Mahkamah Konstitusi menolak aturan parliamentary threshold 4%. Keputusan Mahkamah Konstitusi ini dinyatakan dalam Putusan Perkara Nomor 166/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Perludem. Dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 116/PUU-XXI/2023 menyatakan bahwa norma Pasal 414 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang…
21 Mei 2024
Oleh : Liona Indah Trihandini (2310113106) Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Andalas   Parliamentary Threshold atau disebut juga ambang batas parlemen adalah syarat minimal perolehan suara agar suatu partai politik bisa masuk ke dalam penentuan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Pada Agustus 2023 MK memutuskan pemerintah dan DPR perlu mengubah ambang batas parlemen atau Parliamentary Threshold pada pemilu legislatif (Pileg) 2029. MK menyatakan syarat minimal perolehan suara bisa jadi akan diturunkan agar memberi peluang lebih besar kepada partai baru, permohonan terhadap putusan ini diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) yang tercantum dalam…
02 April 2024
Oleh : Salsa Azza Nabilla (2310112028) Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Andalas   Fakultas Hukum - Pemilihan umum 2024 diduga terjadi kecurangan yang merupakan pengkhianatan terhadap esensi demokrasi yang dapat merugikan semua pihak. Pemilihan umum 2024 dapat menjadi momentum yang meningkatkan kesadaran akan pentingnya integritas dalam suatu proses demokratisasi. Masyarakat Indonesia harus bersatu untuk dapat menegakkan prinsip transparansi dan keadilan dalam memastikan suara warga negara dihargai dan dihitung dengan benar. Masa depan demokrasi bangsa Indonesia tergantung kepada kemauan untuk menentang kecurangan pemilihan umum dan memperjuangkan kebenaran. Pemilihan umum pada dasarnya merupakan suatu fondasi demokrasi yang kuat di Indonesia. Kepercayaan masyarakat publik…
01 April 2024
Oleh : Alya Nafisha Salfen (2210112227) Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Andalas   Fakultas Hukum - Tahun 2024 menjadi momen istimewa bagi Indonesia dengan pelaksanaan gempita pesta demokrasi Pemilu pada tanggal 14 Februari 2024 lalu. Pemilu di Indonesia didasarkan pada landasan hukum yang kokoh, tercantum dalam Pasal 22E ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945, yang menegaskan pelaksanaan Pemilu secara umum dengan prinsip langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali. Proses ini tidak hanya mencerminkan partisipasi publik dalam pembentukan pemerintahan, tetapi juga menjadi penentu arah dan kualitas demokrasi negara. Perbedaan signifikan terlihat pada antusiasme masyarakat yang lebih tinggi dalam…
19 Januari 2023
Oleh : Hamda Afsuri Saimar Mahasiswa Konsentrasi Hukum Agraria dan Sumber Daya Alam Unand