07 November 2023
Ditulis Oleh Ilhamdi Putra, SH., MHDiterbitkan garak.id, 22 Oktober 2023   Rapimnas Golkar pada Sabtu (21/10/2023) secara resmi mengusung Gibran Rakabuming Raka maju mendampingi Prabowo Subianto sebagai Cawapres. Keputusan ini sangat tidak mengagetkan mengingat banyaknya upaya dari berbagai kalangan untuk membentangkan karpet merah bagi putra Presiden Jokowi itu. Sebelumnya hambatan terbesar Gibran adalah ketentuan Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang membatasi usia Capres dan Cawapres minimal di angka 40 tahun. Namun berkat bantuan pamannya yang menjabat sebagai Ketua MK, Anwar Usman, hambatan itu dapat diruntuhkan melalui Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023. Peran Anwar Usman begitu besar bagi Gibran. Di tangan…
03 November 2023
Ditulis Oleh Ilhamdi Putra, SH., MHDiterbitkan timesindonesia.co.id, 10 Oktober 2023   Secara teoritis konstitusi memang idealnya diperbarui setiap 19 tahun karena dinamika praktik ketatanegaraan berbanding lurus dengan dinamisnya perkembangan sosial, budaya dan politik. Namun perubahan konstitusi secara konvensional juga berbanding lurus dengan suasana politik dan langgam kekuasaan yang menjadi penentu hasil amandemen. Kemunduran Empat kali amandemen UUD 1945 memang tidak sempurna, misalnya legislasi yang melibatkan Presiden. Praktik pembentukan undang-undang di Indonesia pascaamandemen masih mengakomodir model legislasi UUD 1945 lama yang melibatkan eksekutif, di mana karakter pemerintahan parlementer itu menyimpang dari kesepakatan awal amandemen yang hendak memperkuat sistem presidensial. Model legislasi…
02 November 2023
Ditulis Oleh Ilhamdi Putra, SH., MHDiterbitkan timesindonesia.co.id, 27 Oktober 2023   Setelah Rapimnas Golkar mengumumkan pengusungan Gibran Rakabuming Raka untuk menjadi pasangan Prabowo Subianto, esoknya Koalisi Indonesia Maju menyepakati duet Prabowo-Gibran sebagai pasangan Capres dan Cawapres pada pilpres 2024. Pada kesempatan yang sama Prabowo mengumumkan akan melakukan pendaftaran ke KPU pada hari terakhir, Rabu (25/10). Keputusan ini disepakati di tengah laporan pelanggaran kode etik enam orang Hakim Konstitusi, termasuk Anwar Usman, terkait Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 atas pengujian batas usia minimal Capres dan Cawapres. Seperti yang telah diketahui, Anwar hadir dan turut membahas perkara pada RPH yang mengakibatkan tiga orang…
01 November 2023
Ditulis Oleh Ilhamdi Putra, SH., MHDiterbitkan garak.id, 21 Oktober 2023   Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023 adalah potret luluh lantaknya negara hukum yang justru akibat ulah oknum Hakim Konstitusi yang seharusnya melindungi konstitusi. Upaya terakhir masih dapat dilakukan karena adanya cacat formil serius pada Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023. Kejanggalan Putusan setebal 122 halaman itu terdiri dari 34 halaman yang berisi dissenting opinion dari 4 orang Hakim Konstitusi, yakni Wahiduddin Adams, Saldi Isra, Arief Hidayat dan Suhartoyo. Jumlah halaman itu memenuhi sekitar 27,87% tebal putusan. Menariknya 4 orang Hakim Konstitusi tersebut memiliki pandangan yang tidak mungkin diseragamkan. Suhartoyo misalnya, menilai Pemohon tidak…
01 November 2023
Ditulis Oleh Ilhamdi Putra, SH., MHDiterbitkan garak.id, 17 Oktober 2023   Setelah berbusa-busa membacakan Putusan MK Nomor 29/PUU-XXI/2023, Nomor 51/PUU-XXI/2023 dan Nomor 55/PUU-XXI/2023 yang seluruhnya memohonkan pengujian Pasal 169 huruf q UU Pemilu tentang batas usia bagi Capres dan Cawapres minimal 40 tahun, MK memberi plot twist dengan mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian pada Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang juga memohonkan pengujian Pasal 169 huruf q UU Pemilu. Melalui putusan tersebut, MK menyatakan Pasal 169 huruf q UU Pemilu inkonstitusional bersyarat, sehingga norma tersebut secara lengkap harus dimaknai “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih…
19 Oktober 2023
Ditulis Oleh Dr. Khairul Fahmi, SH., MHDiterbitkan Media Indonesia, 16 Oktober 2023   Jika tidak ada aral melintang, hari ini MK akan mengelar sidang pengucapan putusan terhadap sejumlah permohonan pengujian materiel Pasal 169 huruf q UU No 7/2017. Norma tersebut memuat ketentuan syarat batas usia calon presiden dan wakil presiden paling rendah 40 tahun. Syarat batas usia itu dipersoalkan para pemohon karena dinilai diskriminatif bagi warga negara yang berumur di bawah 40 tahun. Terhadap permohonan itu, ada pihak telah memperkirakan MK akan mengabulkannya. Namun, juga terdapat yang masih yakin bahwa tidak mungkin MK mengabulkan permohonan itu. Masing-masing tentu memiliki alasan…
19 September 2023
Ditulis Oleh : Ilhamdi Putra, SH., MHDiterbitkan garak.id 12 September 2023   Gagasan pembentukan peradilan konstitusional di banyak negara selalu berangkat dari cita-cita kehidupan bernegara yang lebih baik. Sungguhpun idealisme tersebut meniscayakan kemandirian peradilan konstitusional, namun pada praktiknya ia tetap saja terbuka dari pengaruh cabang kekuasaan legislatif maupun eksekutif. Di titik inilah peradilan konstitusional memiliki titik lemah, termasuk Mahkamah Konstitusi Indonesia. Namun sebagai konsekuensi pembatasan kekuasaan, MK tetap saja dapat menentukan sikap di tengah pengaruh yang mengancam itu. Residu Praktik Ketatanegaraan Akar pemikiran independensi lembaga pengadilan selalu dimulai dari gagasan Montesquieu (1748) yang memisahkan cabang kekuasaan berdasarkan jenis dan fungsinya,…
16 Agustus 2023
Ditulis Oleh Dr. Khairul Fahmi, SH., MHDiterbitkan Media Indonesia, 14 Agustus 2023 MOMENTUM Agustus 2023 perlu diingat sebagai waktu negara ini telah dijalankan selama 21 tahun berdasarkan konstitusi hasil amendemen. UUD 1945 hasil perubahan dibangun atas paham konstitusionalisme berbasis prinsip pemisahan kekuasaan, kekuasaan dibatasi hukum, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia. Hal itu diwujudkan dengan penerapan prinsip checks and balances dengan semua lembaga negara ditempatkan dalam posisi yang setara sehingga satu sama lain dapat saling mengawasi. Pilihan itu didasarkan atas kenyataan sejarah buram masa lalu akibat praktik pemerintahan otoriter, yang disebabkan adanya kekuasaan yang tidak terbatas. Kekuasaan tak terbatas itu dipegang…
16 Agustus 2023
Ditulis Oleh Dr. Charles Simabura, S.H., M.HDiterbitkan theconversation.com, 12 November 2019 Wacana yang datang dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) untuk menghidupkan kembali Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) memicu perdebatan. GBHN dibentuk pertama kali sebagai landasan kerja presiden pada masa Orde Baru tahun 1973, tapi kemudian dihapus pada 2002 dan diganti dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) yang ditetapkan melalui sebuah undang-undang. Menurut PDIP, GBHN perlu dihidupkan kembali sebagai pedoman rencana pembangunan pemerintah yang berkelanjutan. Selama ini, rencana pembangunan cenderung berubah-ubah tergantung siapa presidennya. Namun, banyak yang curiga bahwa usulan tersebut merupakan upaya PDIP untuk menekan Presiden Joko “Jokowi”…
16 Agustus 2023
Ditulis Oleh Dr. Charles Simabura, S.H., M.HDiterbitkan geotimes.id, 17 September 2019   Mendekati bulan Oktober, tak hanya berbagi porsi menteri di kabinet, jabatan pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat juga menjadi bagian yang menarik minat para elite partai untuk mendudukinya. Berbeda dengan pengisian pimpinan DPR yang berbasiskan pada perolehan suara pada pemilu, pengisian jabatan MPR haruslah dipilih oleh anggota. Merujuk Pasal 427C UU 2/2018 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD yang mengatur bahwa pimpinan MPR dipilih secara paket dengan komposisi 1 (satu) orang ketua dan 4 (empat) orang wakil ketua. Skema kursi pimpinan MPR yang muncul berkisar pada siapakah jabatan ketua diberikan…