Ditulis oleh: Dr. Khairul Fahmi, SH., MH.diterbitkan oleh Media Indonesia, 4 Januari 2023 Di penghujung 2022, Presiden secara mengejutkan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2/2022 tentang Cipta Kerja. Melalui Menko Perekonomian, Menko Polhukam, dan Wamen Hukum dan Ham, pemerintah menjelaskan perppu tersebut diterbitkan atas pertimbangan kebutuhan mendesak untuk mengantisipasi kondisi global, baik ekonomi maupun situasi geopolitik. Selain itu, Menko Perekonomian juga menuturkan penerbitan perppu dimaksud juga disebabkan karena Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 telah memengaruhi perilaku dunia usaha, baik di dalam maupun luar negeri. Pernyataan itu dapat dimaknai pemerintah telah menganggap putusan MK yang menyatakan proses pembentukan UU Cipta…