Tugas Dan Fungsi PPID
- 1.Menyediakan, menyimpan, mendokumentasikan dan mengamankan informasi publik;
- 2.Memberikan pelayanan informasi sesuai dengan aturan yang berlaku;
- 3.Memberikan pelayanan informasi publik yang cepat, tepat, dan sederhana;
- 4.Memberikan prosedur operasional penyebarluasan informasi publik;
- 5.Mengklarifikasi informasi dan/atau pengubahannya;
- 6.Menetapkan informasi yang dikecualikan yang telah habis jangka waktu pengecualiannya sebagai informasi publik yang dapat diakses; dan
- 7.Menetapkan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas informasi publik.
Komentar