Info Kontak FH Unand

Ikuti FH Unand

Tugas Dan Fungsi PPID

  1. 1.Menyediakan, menyimpan, mendokumentasikan dan mengamankan informasi publik;
  2. 2.Memberikan pelayanan informasi sesuai dengan aturan yang berlaku;
  3. 3.Memberikan pelayanan informasi publik yang cepat, tepat, dan sederhana;
  4. 4.Memberikan prosedur operasional penyebarluasan informasi publik;
  5. 5.Mengklarifikasi informasi dan/atau pengubahannya;
  6. 6.Menetapkan informasi yang dikecualikan yang telah habis jangka waktu pengecualiannya sebagai informasi publik yang dapat diakses; dan
  7. 7.Menetapkan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas informasi publik.

Komentar

Subscribe to Our Newsletter

Get the Latest Fakultas Hukum Universitas Andalas News Delivered to You Inbox