Potensi Monopoli Pertanahan Melalui Perpu Ciptaker
Oleh : Hamda Afsuri Saimar
Mahasiswa Konsentrasi Hukum Agraria dan Sumber Daya Alam Unand
FHUA - Hukum pertanahan akhir-akhir ini terlihat sedikit menghilang dari pandangan bangsa Indonesia. Lebih tepatnya hilang fokus. Bahkan setelah diterbitkannya Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau disebut Perpu Ciptaker oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 30 Desember 2022.
Kondisi tidak terlalu diperhatikannya masalah pertanahan bertolak belakang dengan realita yang sangat memperihatinkan. Sehingga perhatian penuh seharusnya dicurahkan dalam hukum pertanahan yang sangat menentukan bagi masa depan hukum tanah negara Indonesia. Dan tentu, juga akan berdampak langsung bagi kehidupan masyarakat yang tidak mampu dilepaskan dari bidang pertanahan. Jika dikaitkan kepada Perpu Ciptaker yang baru saja disahkan oleh Presiden dalam membawa prinsip ‘kemudahan dalam berinvestasi’ yang cenderung menguntungkan beberapa kelompok saja seperti pengusaha dan mengesampingkan kondisi masyarakat kelas menengah secara umum dan petani atau masyarakat miskin lahan secara khusus.
Bagaimana tidak, kondisi masyarakat yang sangat memperihatinkan saat ini akan semakin memburuk jika kondisi ini tidak diperhatikan dan disuarakan oleh kaum intelektual seperti aktivis, mahasiswa dan akademisi serta kelompok kalangan lainnya yang memiliki beban moral pengabdian masyarakat. Karena mengingat bahwa tidak banyak masyarakat kelas menengah ke bawah yang dapat berbicara dalam menyampaikan keresahannya.
Tentu realita yang terjadi saat ini tidak terlepas dari determinasi masa lalu. Sebut saja, Indonesia yang baru saja digempur oleh kerasnya pandemi Covid-19 yang merembes kepada sebagian besar lini kehidupan. Banyaknya masyarakat kehilangan pekerjaan akibat dari tingginya tingkat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Menurut data BPS terdapat 29,12 juta orang penduduk usia kerja yang terdampak pandemi Covid-19. Melalui survei Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat sebanyak 72.983 pekerja terkena PHK di 4.156 Perusahaan akibat pandemi. Pekerja yang paling terkena dampaknya dalam hal pemberhentian kerja permanen atau sementara berasal dari lima sektor, di antaranya hospitality/catering 85%, pariwisata/travel 82%, pakaian/garmen/textile 71%, makanan dan minuman 69%, dan arsitektur/bangunan/konstruksi 64%. (cnbcindonesia.com, 07/10/2020).
Realitas sebagaimana yang terjadi di atas menyebabkan turunnya tingkat kualitas dan kuantitas pembelian masyarakat. Sehingga banyak pedagang kecil yang akhirnya gulung tikar karena tidak adanya pembeli. Lalu, jika kondisi demikian tetap berlanjut bukan tidak mungkin masyarakat akan lari dan memutar akal untuk mencari sumber mata pencaharian baru. Sumber baru yang paling memungkinkan dengan kondisi masyarakat saat ini adalah melalui pemanfaatan lahan di bidang pertanahan.
Namun, bagaimana kondisi masyarakat akan berubah walaupun keinginan besar dalam membangun kondisi perekonomian masing-masing jika lahan yang akan dimanfaatkan tidak ada. Serta bagaimana mungkin akan bekerja sebagai buruh tani jika tetangga atau masyarakat yang lainnya juga membutuhkan permintaan terhadap pekerjaan yang sama. Sehingga kondisi permintaan masyarakat tersebut yang semakin meningkat tidak didukung oleh kondisi lahan yang memadai akan menciptapkan ketidakseimbangan ekonomi masyarakat Indonesia.
Oleh karena itu menjadi masuk akal, ketika pertumbuhan ekonomi yang diimpikan oleh negara Indonesia akan semakin sulit terpenuhi. Apalagi melalui data yang diperoleh saat ini mengatakan bahwa sebagian besar negara di dunia akan mengalami resesi global di tahun 2023 dan tidak menutup kemungkinan dengan negara Indonesia, sebagaimana yang diperkirakan oleh International Monetary Fund (IMF) dan World Bank (2023). Alasan tersebut yang kemudian dijadikan oleh presiden untuk mengeluarkan Perpu Ciptaker sebagai polemik di negara Indonesia pada awal tahun 2023.
Kemudian, perlu bagi penulis untuk mengungkai apakah alasan yang dijadikan sebagai permasalahan yang dikemukakan oleh pemerintah tersebut sesuai dengan solusi yang dilakukan yaitu melalui penerbitan Perpu Ciptaker. Atau apakah alasan tersebut hanya dijadikan sebagai kambing hitam untuk melancarkan nafsu pemerintah dalam memperkaya beberapa kelompok seperti pengusaha dan mengesampingkan kepentingan masyarakat kelas menengah ke bawah yang sebagian besar menggantungkan hidupnya di bidang pertanahan.
Sedikit menilik kebelakang bahwa sebelum berlakunya Perpu Ciptaker kemajuan di bidang agraria atau pertanahan masih berada dalam kondisi carut marut yang menimbulkan permasalahan dimana-dimana. Apalagi ketika saat ini setelah Perpu Ciptaker diterbitkan, disamping pembentukannya yang kontroversial. Maka kita bisa mempertanyakan dan sedikit skeptis dengan masa depan hukum pertanahan Indonesia di masa yang akan datang.
Oleh karena itu, perlu menilik beberapa pokok permasalahan yang berpotensi muncul pasca berlakunya Perpu Cipta Kerja atau setelah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) menjadi undang-undang. Karena sebagaimana yang terdapat dalam Bagian keempat tentang Pertanahan dalam Perpu Ciptaker yang terdiri dari 22 Pasal (Pasal 125- Pasal 147) akan mengatur mengenai empat sub bagian meliputi Bank Tanah, Penguatan Hak Pengelolaan, Satuan Rumah Susun Untuk Orang Asing dan sub bagian mengenai Pemberian Hak Atas Tanah Hak Pengelolaan pada Ruang Atas Tanah dan Ruang Bawah Tanah.
Sedikitnya dari empat sub bagian yang diatur dalam Perpu Ciptaker terdapat beberapa pasal yang berpotensi untuk memunculkan permasalahan dalam pelaksanaan nantinya. Dan akan memunculkan kesenjangan yang tinggi antara pengusaha dan masyarakat biasa seperti petani, buruh tani dan karyawan perusahaan. Sehingga berpotensi memunculkan konflik atau sengketa pertanahan yang semakin tinggi.
Bank Tanah misalnya, secara sederhana dalam pengelolaan bank tanah dibentuk Badan Bank Tanah oleh pemerintah pusat yang kekayaan badan bank tanah merupakan kekayaan yang dipisahkan. Dimana bank tanah berfungsi untuk melaksanakan perencanaan, perolehan, pengadaan, pengelolaan, pemanfaatan dan pendistribusian tanah. Yang menjadi permasalahan disamping dimungkinkannya pendapatan sendiri sebagai sumber kekayaan badan bank tanah juga dimungkinkan sumber lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undang. Sehingga terlihat kurangnya ketegasan pada aturan tersebut dan berpotensi untuk menciptakan penyelewengan dalam pengelolaan bank tanah nantinya karena sangat berpotensi untuk dipengaruhi oleh si pemberi modal.
Selanjutnya, tanah yang dikelola oleh badan bank tanah diberikan hak pengelolaan (Pasal 129 ayat (1)) meliputi hak guna usaha, hak guna bangunan dan hak pakai. Lalu, hak pengelolaan memiliki empat kewenangan meliputi melakukan penyusunan rencana induk, membantu memberikan kemudahan perizinan berusaha/persetujuan, melakukan pengadaan tanah dan menentukan tarif layanan. Sehingga dapat disimpulkan bahwa bank tanah yang diatur dalam Perpu Ciptaker berpotensi untuk menciptakan monopoli pertanahan oleh para pengusaha. Baik itu melalui sumber kekayaan bank tanah maupun dalam hak pengelolaan yang diberikan.
Selanjutnya, sub bagian mengenai Penguatan Hak Pengelolaan, merupakan rembesan atau penguatan terhadap hak pengelolaan tanah. Yang ditakutkan melalui aturan ini dapat menyebabkan terciptanya pemenuhan kepentingan pengusaha melalui hak pengelolaan yang dimungkinkan untuk diterima oleh badan hukum (seperti Perseroan Terbatas, Koperasi, Yayasan, hingga Perkumpulan) yang ditunjuk oleh Pemerintah Pusat (Pasal 137 ayat (1) huruf f).
Terakhir, Pemberian Hak Atas Tanah/Hak Pengelolaan pada Ruang Atas Tanah dan Ruang Bawah Tanah. Masih sulit untuk ditafsirkan karena belum ada peratuan turunan yang memberikan standarisasi ukuran terkait yang diatur dalam sub bagian ini. Sehingga berpotensi untuk menimbulkan permasalahan nantinya. Misalnya ketika aturan turunan tidak sesuai atau lebih buruk dari pengaturan yang terdapat dalam Perpu Ciptaker.
Sehingga dapat disimpulkan bahwa pengaturan terhadap pertanahan yang terdapat dalam Perpu Ciptaker akan berpotensi untuk melahirkan monopoli pertanahan oleh para penguasaha terhadap bidang pertanahan yang syarat kepentingan pribadi. Dan aturan ini juga berpotensi untuk meningkatkan konflik sengketa tanah yang semakin tinggi antara pengusaha dan masyarakat. Yang disebabkan oleh kemudahan bagi pengusaha untuk mengambil tanah masyarakat melalui hak pengelolaan yang diberikan oleh negara atas nama pembangunan demi kepentingan nasional.
Tidak ada solusi terbaik selain menyuarakan permasalahan ini untuk dibahas dan ditinjau ulang demi mempertimbangkan kesejahteraan masyarakat di atas segala-galanya. Sebagai bentuk kepedulian negara terhadap seluruh bangsa Indonesia yang sejahtera dan berdikari tanpa terkungkung dalam ‘ketiak’ pengusaha monopoli pertanahan bangsa.
Tulisan ini sudah diterbitkan oleh Harian Haluan Padang pada tanggal 18 Januari 2023
Komentar