Info Kontak FH Unand

Ikuti FH Unand

Kontroversi Hak Angket Dalam Memerangi Kecurangan Pemilu 2024

Oleh : Alya Nafisha Salfen (2210112227)

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Andalas

 

Fakultas Hukum - Tahun 2024 menjadi momen istimewa bagi Indonesia dengan pelaksanaan gempita pesta demokrasi Pemilu pada tanggal 14 Februari 2024 lalu. Pemilu di Indonesia didasarkan pada landasan hukum yang kokoh, tercantum dalam Pasal 22E ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945, yang menegaskan pelaksanaan Pemilu secara umum dengan prinsip langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali. Proses ini tidak hanya mencerminkan partisipasi publik dalam pembentukan pemerintahan, tetapi juga menjadi penentu arah dan kualitas demokrasi negara. Perbedaan signifikan terlihat pada antusiasme masyarakat yang lebih tinggi dalam Pemilu 2024, terutama didorong oleh partisipasi aktif generasi muda Indonesia yang secara perdana turut serta dalam pemilihan pemimpin negara ini. Meskipun demikian, tidak dapat disangkal bahwa beberapa isu kecurangan meramaikan perbincangan masyarakat dalam pesta demokrasi Pemilu 2024.
Hal ini semakin dikuatkan dengan munculnya desakan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk menggunakan salah satu hak Istimewa yang diberikan untuk menelik adanya kecurangan pemilu, yaitu menggunakan hak angket. Seperti yang diketahui, Hak angket adalah suatu wewenang khusus yang diberikan kepada lembaga legislatif, seperti Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap suatu kebijakan pemerintah atau isu tertentu yang dianggap memiliki dampak signifikan terhadap kepentingan public. Usulan untuk menggunakan hak angket ini dilatarbelakangi oleh usulan Ganjar Pranowo yang merupakan calon presiden RI nomor urut 03, ia menganggap dugaan kecurangan dalam Pemilu 2024 ini melibatkan banyak lembaga negara. Oleh karena itu, Ganjar mengusulkan partai pengusungnya yang berada di DPR yaitu PDIP dan PPP untuk menggunakan hak angket untuk menyelidiki adanya indikasi kecurangan dalam pemilu presiden 2024. Regulasi mengenai hak angket terdapat dalam Pasal 20A ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945, yang menyatakan bahwa "Dalam menjalankan fungsinya, selain hak yang diatur dalam Undang-Undang Dasar ini, Dewan Perwakilan Rakyat memiliki hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat."


Penggunaan hak angket sebagai alat untuk menindaklanjuti dugaan kecurangan pemilu 2024 merupakan langkah yang cukup kontroversial karena dapat mengakibatkan perubahan hasil pemilu yang tidak diharapkan, menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem pemilu, dan berpotensi menciptakan konflik di antara partai atau kandidat. Namun hak angket ini dapat dianggap perlu dalam menjaga integritas demokrasi. Hak angket, sebagai hak istimewa lembaga legislatif untuk menyelidiki dan memeriksa kinerja pemerintah, bisa menjadi instrumen yang efektif untuk mengungkap kebenaran dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses pemilihan umum. Pasal 20A UUD 1945 memberikan landasan hukum yang kuat untuk tindakan tersebut, dengan syarat bahwa penggunaan hak angket harus sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku.
Salah satu keuntungan hak angket adalah memberikan otoritas kepada DPR untuk mengumpulkan bukti dan informasi yang diperlukan guna membuktikan atau membantah dugaan kecurangan. Menurut Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti, hak angket dapat menjadi solusi untuk membuka dugaan kecurangan pemilu yang diresahkan oleh masyarakat. Hal ini dikarenakan hak angket di DPR bisa lebih komprehensif dalam penjelasannya dan memberikan forum kepada masyarakat untuk bertanya kepada eksekutif. Hak angket disini bahwasannya dapat digunakan sebagai langkah tambahan yang mendukung upaya mencari kebenaran dan menegakkan keadilan, bukan sebagai alternatif utama. Dalam menerapkan hak angket, DPR juga harus memastikan bahwa prosesnya transparan dan terbuka untuk melibatkan masyarakat serta pihak terkait lainnya. Keterlibatan aktif dari berbagai pihak dapat memberikan legitimasi kepada hasil penyelidikan dan menjaga kepercayaan publik terhadap integritas demokrasi.


Pada hakikatnya, penggunaan hak angket dilakukan untuk menyelidiki adanya kecurangan dalam pemilu berbeda dengan penyelesaian sengketa pemilu dalam Mahkamah Konstitusi (MK). MK hanya memiliki waktu selama 14 hari untuk memeriksa perkara sengketa hasil pemilu yang bisa kita simpulkan tidak dimungkinkannya untuk ditemukan adanya bukti kecurangan dalam pemilu karena adanya keterbatasan waktu. Disinilah  Hak angket diberlakukan sebagai langkah tambahan yang dapat digunakan sebagai alat bukti yang baik untuk menilik adanya kecurangan dalam pemilu. Jika terbukti adanya kecurangan dengan bukti yang konkret dari hasil hak angket tersebut, maka MK akan mengabulkan permohonan tersebut. Dan selanjutnya akan diproses bersama Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Akan tetapi, jika tidak ditemukan indikasi adanya kecurangan dalam Pemilu dari hasil hak angket tersebut, maka Pemilu dianggap sebagai pilihan yang telah diterima oleh Masyarakat yang berjalan dengan transparan dan demokratis. Dengan demikian, stabilitas politik dapat dipertahankan, dan masyarakat dapat berfokus kepada pembangunan serta penyusunan kebijakan yang lebih efektif untuk kemajuan negara.


Oleh karena itu, penulis mengamini bahwa penggunaan hak angket oleh DPR dapat menjadi opsi yang dapat dijelajahi dalam upaya mengungkap dan menanggapi dugaan kecurangan pemilu. Namun, tindakan ini harus diambil dengan hati-hati, memperhatikan prinsip-prinsip hukum, dan selalu mengedepankan upaya menjaga kepercayaan publik terhadap demokrasi yang sehat. Penggunaan hak angket mencerminkan upaya lembaga legislatif untuk menjalankan peran pengawasan dan kontrol terhadap pemerintahan, serta sebagai alat untuk menegakkan prinsip transparansi dalam pengambilan keputusan publik. Hak angket ketika digunakan dengan tepat, dapat menjadi alat efektif dalam menjaga integritas demokrasi dan menegakkan prinsip-prinsip demokratis.

Komentar

Subscribe to Our Newsletter

Get the Latest Fakultas Hukum Universitas Andalas News Delivered to You Inbox