Info Kontak FH Unand

Ikuti FH Unand

Resiko Politisasi Dan Penyalahgunaan Hak Angket Dalam Konteks Menilik Dugaan Kecurangan Pemilu 2024

Oleh : Salsa Azza Nabilla (2310112028)

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Andalas

 

Fakultas Hukum - Pemilihan umum 2024 diduga terjadi kecurangan yang merupakan pengkhianatan terhadap esensi demokrasi yang dapat merugikan semua pihak. Pemilihan umum 2024 dapat menjadi momentum yang meningkatkan kesadaran akan pentingnya integritas dalam suatu proses demokratisasi. Masyarakat Indonesia harus bersatu untuk dapat menegakkan prinsip transparansi dan keadilan dalam memastikan suara warga negara dihargai dan dihitung dengan benar. Masa depan demokrasi bangsa Indonesia tergantung kepada kemauan untuk menentang kecurangan pemilihan umum dan memperjuangkan kebenaran. Pemilihan umum pada dasarnya merupakan suatu fondasi demokrasi yang kuat di Indonesia. Kepercayaan masyarakat publik terkait integritas proses pelaksanaan pemilihan umum adalah kunci utama untuk menjaga sistem demokrasi di Indonesia. Pemilihan Umum tahun 2024 telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. Namun, dalam konteks politik sering terjadi dugaan kecurangan sebagai bagian dari perdebatan terkait pemilihan umum. Dalam kasus pemilihan umum 2024, muncul wacana tentang dugaan kecurangan. Sehingga, memicu untuk penggunaan hak angket oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) sebagai alat untuk menyelidiki kasus kecurangan terkait pemilu 2024. Hak angket ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah..

Namun disisi lain, penggunaan hak angket dalam menilik dugaan kecurangan pemilu 2024 dapat menjadi ancaman karena hak angket ini bersifat politis. Berdasarkan data, hak angket dapat menimbulkan adanya potensi lobi-lobi politik yang memungkinkan memecah solidaritas partai penggagas hak angket. Fraksi juga belum ada yang menyatakan secara jelas dan tegas kapan akan diserahkan tanda tangan untuk pengajuan hak angket tersebut secara resmi. Ditambah lagi dengan kesibukan anggota fraksi untuk mengawal perolehan suara dalam pemilu, sisa waktu yang sedikit, dan kesiapan partai penggagas soal materi-materi yang akan diselidiki yang menjadi ancaman pengunaan hak angket yang dapat menimbulkan kekosongan kekuasaan di Indonesia. Meskipun dimaksudkan untuk mengungkapkan kebenaran, proses pelaksanaan hak angket dapat disalahgunaan untuk kepentingan politik, memicu muncul ketegangan politik yang lebih besar, dan dapat merusak kepercayaan masyarakat terkait institusi demokrasi di Indonesia.

            Hak angket dikatakan kurang efektif dalam penanganan dugaan kecurangan pemilu tahun 2024 karena mengkhawatirkan akan menyebabkan ketidaknetralan dan keberpihakan politik. Penggunaan hak angket dalam konteks politik sering disalahgunakan untuk kepentingan politik tertentu maupun individu. Hal ini didasarkan pada kekhawatiran pelanggaran dalam asas netralitas Aparatur Sipil Negara sesuai dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014. Menilik dari beberapa sumber, partai politik yang kalah cenderung akan menyalahgunakan penggunaan hak angket untuk menggiring opini masyarakat publik dan meragukan legitimasi dari pemenang. Hal ini tentunya akan dapat menyebabkan proses penyelidikan menjadi tidak netral dan berpotensi dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi yang demokratis. Terlebih lagi karena hak angket ini bersifat politis yang memungkinkan penciptaan opini publik yang tidak objektif, manipulatif, dan dapat memperburuk polarisasi politik di dalam masyarakat yang juga dapat mengganggu integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi.

            Dampak hak angket terhadap stabilitas politik juga menjadi alasan kenapa hak angket tidak efektif digunakan dalam menilik dugaan kecurangan pemilu 2024. Proses pelaksanaan hak angket yang panjang dan kontroversial akan dapat mengganggu stabilitas politik yang ada. Perselisihan dan perdebatan yang menimbulkan ketidakpastian hasil penyelidikan akan dapat mengganggu kepercayaan masyarakat dan dapat merusak stabilitas politik serta keamanan nasional. Proses hak angket yang panjang ini akan dikhawatirkan mengulur waktu sedangkan hasil keputusan pemilu sudah harus diumumkan yang memungkinkan terjadinya kekosongan kekuasaan di Indonesia jika proses hak angket terlalu lama diselenggarakan. Sedangkan pada akhirnya hak angket ini tidak akan dapat mengubah hasil keputusan KPU karena sasaran utama dalam hak angket adalah kebijakan pemerintah.

            Alasan lainnya adalah kurangnya fokus pada reformasi yang substansial. Reformasi substansial ini mengacu pada perubahan yang signifikan dalam suatu sistem untuk meningkatkan efisiensi, keadilan, atau keberlanjutan demi mencapai hasil yang lebih baik. Penggunaan hak angket cenderung memusatkan kepada penyelidikan retrospektif terhadap dugaan kecurangan pemilu, yaitu dengan melihat pada data atau peristiwa yang telah terjadi sebelumnya, tanpa mempertimbangkan dan memprioritaskan reformasi substantif dalam sistem pemilihan yang dapat mencegah terjadinya kecurangan di masa yang akan datang. Alangkah lebih baik jika fokus pada pada langkah untuk meningkatkan transparansi dan integritas dalam proses pemilu secara keseluruhan. Dengan alasan-alasan tersebut dapat dikatakan bahwa penggunaan hak angket dalam menilik dugaan kecurangan pemilu kurang efektif dan dapat mengulur waktu.

            Namun disamping itu, upaya yang dapat kita lakukan dalam menilik dugaan kecurangan pemilu ini adalah dengan upaya peningkatan sistem pengawasan pemilu oleh badan resmi yaitu Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang mekanisme pemilu penanganan dugaan kecurangan harusnya dilaporkan kepada Bawaslu. Selain itu perselisihan hasil pemilu juga menjadi tanggung jawab dari Mahkamah Konstitusi ketika ada pelaporan kecurangan pemilu yang dapat dilihat dalam Pasal 78 huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi yang menyatakan bahwa keputusan hasil perselisihan pemilu wajib diputuskan paling lama 14 (empat belas) hari sejak permohonan dicatat dalam buku Register Perkara Konstitusi dan berdasarkan Pasal 24 C Undang-Undang Dasar 1945 bahwa Mahkamah Konstitusi adalah lembaga yang berwenang dalam mengadili perselisihan tentang hasil pemilu. Upaya yang demikian dapat lebih efisien dilakukan dan dapat mengehemat waktu.

            Dalam konteks dugaan kecurangan pemilu 2024, penggunaan hak angket yang terlihat sebagai respon yang kuat tetap harus dipertimbangkan dalam dampak jangka panjang. Termasuk terhadap kerugian stabilitas politik dan kepercayaan masyarakat publik terhadap institusi yang demokratis. Upaya dan penanganan yang lebih konstruktif dapat memuat penguatan lembaga pengawas pemilihan dan fokus pada reformasi substansial dalam sistem pemilihan, sehingga politisasi hak angket tidak terjadi dalam menilik dugaan kecurangan pemilihan umum 2024.

Komentar

Subscribe to Our Newsletter

Get the Latest Fakultas Hukum Universitas Andalas News Delivered to You Inbox