Menilik Putusan Mk Terhadap Syarat Parliamentary Threshold Sebagai Variabel Dasar Sistem Pemilu Untuk Pileg 2029
Oleh : Liona Indah Trihandini (2310113106)
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Andalas
Parliamentary Threshold atau disebut juga ambang batas parlemen adalah syarat minimal perolehan suara agar suatu partai politik bisa masuk ke dalam penentuan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Pada Agustus 2023 MK memutuskan pemerintah dan DPR perlu mengubah ambang batas parlemen atau Parliamentary Threshold pada pemilu legislatif (Pileg) 2029. MK menyatakan syarat minimal perolehan suara bisa jadi akan diturunkan agar memberi peluang lebih besar kepada partai baru, permohonan terhadap putusan ini diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) yang tercantum dalam Putusan Nomor 116/PUU/XXI/2023. Latar belakang Perludem mengajukan permohonan ini karena menurutnya penetapan syarat minimal ambang batas parlemen 4% ini tidak berdasarkan metode perhitungan yang jelas dan menurutnya banyak orang yang jadi tidak terwakili di parlemen karena partai yang diusungnya gagal mendapat suara minimal 4% tersebut.
Perludem yang mempersoalkan norma Pasal 414 ayat (1) UU pemilu yang mana mengatakan “paling sedikit 4% dari jumlah suara sah secara nasional”. Lebih lengkapnya pada pasal 414 ayat (1) ini menyatakan “Partai Politik Peserta Pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4% dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikuti dalam penentuan kursi anggota DPR”. Pernyataan Perludem terhadap konsekuensi adanya penetap 4% ambang batas parlemen yakni akan ada suara yang terbuang sia-sia dan mengakibatkan tidak terwujudnya sistem pemilu yang proporsional. Namun sedari awal ditetapkannya ambang batas ini, bukankah wajar akan memiliki konsekuensi karena ini adalah aturan yang diberlakukan untuk mengurangi jumlah partai.
Ambang batas parlemen pertama diterapkan pada pemilu ditahun 2009 dengan syarat perolehan suara minimal 2,5% lalu persentasenya berubah menjadi 3,5% pada pemilu 2014, dan akhirnya naik kembali ke 4% sejak pemilu 2019 setelah adanya UU No. 7/2017. Adanya ambang batas parlemen ini diperlukan untuk mengurangi dan menyeleksi jumlah partai politik dan berguna untuk menyederhanakan sistem kepartaian. Penetapan aturan parliamentary threshold atau ambang batas parlemen ini juga untuk menguatkan sistem presidensial agar tidak terlalu banyak “pemain” di DPR. Dari pemilu tahun 2009 kita sudah dapat melihat bagaimana ketidakefisienan jika menetapkan suara minimal ambang batas dibawah 4% karena jika minimal suara terlalu rendah tentu akan mengakibatkan kelebihan partai yang masuk ke parlemen. Bila terlalu banyak partai politik yang masuk ke parlemen maka fragmentasi politik akan semakin menajam dan kesepakatan politik di DPR makin sulit untuk dicapai.
Ambang batas parlemen merupakan salah satu variabel dasar sistem pemilu yang berdampak langsung terhadap konversi suara ke kursi. Sehingga ambang batas ini sangatlah lekat kaitannya dengan proporsionalitas hasil pemilu, dan konsistensi pengaturan dalam sebuah regulasi hukum. Dengan adanya putusan MK yang akan mengubah angka minimal suara untuk lolos mendapatkan kursi DPR bukankah akan mengakibatkan kelebihan partai politik yang masuk dan menimbulkan permasalahan nantinya. Dengan jumlah minimal suara dibawah 4% saja mengakibatkan kelebihan partai yang tidak terlalu dibutuhkan untuk negara sedangkan negara harus mengeluarkan biaya untuk kursi-kursi yang diduduki.
Bukankah lebih baik adanya ambang batas yang cukup tinggi untuk menyeleksi partai-partai yang akan duduk nantinya, dengan begitu partai yang akan duduk nanti memang akan bekerja dan digaji sesuai dengan kerjanya maka negara tidak akan rugi. Tapi bagaimana jika terjadi kelebihan partai apabila ambang batas minimal suara diturunkan, negara harus membayar semua orang yang menduduki kursi tapi belum tentu bisa bekerja dengan baik dan semestinya. Serta suara rakyat akan terpecah belah karena terlalu banyak partai hingga akhirnya rakyat bingung akan memberikan aspirasinya kepada siapa. Sehingga pilihan yang terbaik adalah dengan dinaikkannya ambang batas tersebut.
Terkait pernyataan Perludem mengenai akan adanya suara yang terbuang sia-sia jika minimal angka ambang batas tersebut 4% bisa dikatakan pernyataan tersebut tidak memikirkan bahwa setiap peraturan tentu akan memiliki konsekuensinya masing-masing tapi juga akan memberikan dampak positif. Dinilai dari pengalaman pemilu Indonesia bukankah akan lebih mengerikan jika ambang batas tersebut diturunkan, akan banyak impact buruk yang didapatkan dapat dinilai dari tulisan diatas. Konklusi dari tulisan ini adalah tepat untuk dilakukannya aturan ambang batas parlemen sebagai variabel dasar sistem pemilu.
Komentar