Problematika Sistem Trifurkasi yang Menghasilkan Standar Ganda dalam Proses Pengangkatan Hakim Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi merupakan lembaga peradilan yang mengemban peran fundamental dalam menjaga konstitusi dan hak-hak konstitusional warga negara Indonesia, yakni menjadi garda terdepan dalam menegakkan hukum dan keadilan. Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 24C ayat (1) memberikan kewenangan untuk mengadili tingkat pertama dan terakhir dalam perundang-undangan yang putusannya bersifat final dan mengikat (final and binding), yang berarti tidak ada ruang untuk upaya hukum lanjutan. Dengan fungsi dan kewenangan tersebut, Mahkamah Konstitusi harus dipenuhi oleh orang-orang yang memiliki kompetensi dan kapasitas sebagaimana diatur dalam Pasal 15 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, yaitu memiliki integritas, adil, dan negarawan. Syarat-syarat tersebut menjadi kewajiban bagi Hakim MK sebagai pengawal konstitusi yang berlandaskan prinsip independen.
Namun, belakangan ini muncul polemik saat Adies Kadir dicalonkan oleh Komisi III DPR melalui proses administrasi dan fit and proper test yang sangat kilat. Pasalnya, Adies Kadir dicalonkan untuk menggantikan calon sah sebelumnya yaitu Inosentius Samsul kurang dari dua pekan masa pensiun hakim Arief Hidayat. Hal ini memicu kontroversi karena dianggap cacat prosedur, di mana idealnya pemilihan calon dilakukan 6 bulan sebelum pelantikan. Hal ini tidak mencerminkan transparansi dan akuntabilitas sesuai Pasal 20 ayat (2) UU MK. Pengusungan ini dinilai mengancam independensi MK, yakni prinsip di mana hakim harus bebas dari segala intervensi, tekanan, atau pengaruh dari cabang kekuasaan lain dalam memutus perkara.
Untuk memahami kerentanan intervensi ini, perlu ditarik kembali pada formasi pengisian jabatan di MK. Sebagaimana tertuang dalam Pasal 18 ayat (1) UU MK, hakim konstitusi diajukan masing-masing 3 (tiga) orang oleh Mahkamah Agung, 3 (tiga) orang oleh DPR, dan 3 (tiga) orang oleh Presiden, untuk ditetapkan dengan Keputusan Presiden. Keterlibatan lembaga politik seperti DPR dan Presiden dalam pengajuan inilah yang kerap menjadi titik rawan. Secara substantif, afiliasi politik dikhawatirkan menciptakan benturan kepentingan (conflict of interest) dalam bentuk utang budi
politik. Jika seorang hakim merasa terikat pada agenda politik salah satu lembaga pengusungnya, objektivitas dalam menguji undang-undang atau memutus sengketa pemilu dapat dipengaruhi oleh kepentingan politik, bukan lagi murni demi tegaknya konstitusi. Kondisi ini memunculkan pertanyaan krusial: Apakah calon dari partai politik otomatis mengganggu independensi Hakim MK?
Meski kekhawatiran adanya intervensi partai, secara empiris latar belakang politik tidak selalu menggerus independensi MK. Rekam jejak Mahfud MD dan Hamdan Zoelva membuktikan mantan politisi mampu menjaga sikap kenegarawanan, sementara kasus Patrialis Akbar menunjukkan bahwa kerentanan integritas dapat terjadi pada siapa saja tanpa memandang latar belakang. Fakta ini menegaskan bahwa akar permasalahan sesungguhnya tidak bertumpu pada latar belakang kandidat, melainkan celah pada sistem rekrutmen. Berdasarkan Pasal 20 Ayat (1) UU MK, tata cara seleksi dikembalikan pada fleksibilitas masing-masing lembaga pengusung (Presiden, DPR, dan MA). Keleluasaan ini menciptakan disintegrasi prosedur yang kontradiktif dengan amanat pengaturan baku dalam Pasal 24C Ayat (6) UUD 1945, sehingga melahirkan tumpang tindih norma rekrutmen yang justru menjadi celah ancaman bagi independensi hakim.
Pasalnya, dalam setiap lembaga memiliki beragam standar baku dalam pencalonan Hakim MK. Sebagaimana dikemukakan dalam Jurnal Konstitusi, Volume 18, Nomor 2, Juni 2021, dibahas bagaimana tiap lembaga bertindak. Presiden memiliki periodisasi sehingga tiap mekanisme berbeda-beda, sehingga bukan menjadi kewajiban hukum, melainkan political will. DPR memiliki fit and proper test yang disiarkan, namun dalam hal substantif seperti indikator penilaian tidak ditampilkan. Terakhir, dalam mekanisme Mahkamah Agung memberikan diskresi untuk dilakukan secara tertutup dan penilaian dilakukan secara internal. Menjawab problematika tersebut, diperlukan rekonstruksi hukum melalui konsep "trifurkasi" yang terstandarisasi. Konsep ini menawarkan konsensus antara Presiden, DPR, dan MA untuk membentuk penyaringan awal calon Hakim Konstitusi melalui satu pintu yang sama.
Dalam hal ini, Komisi Yudisial direkomendasikan sebagai lembaga terkualifikasi dalam penyelenggaraan seleksi awal ini. KY akan mengatur komponen dalam bentuk panitia seleksi yang terdiri atas mantan hakim, praktisi hukum, akademisi hukum, dan anggota masyarakat. Dalam kewenangannya, KY sebagai lembaga negara mandiri menjadi penyelenggara seleksi ad hoc bagi Hakim Konstitusi. Konsep standar baku dalam trifurkasi ini menjadikan Komisi Yudisial sebagai garda pembuka. Untuk memenuhi calon yang independen, maka harus dimulai dengan panitia seleksi yang akuntabel dan mengikuti proses transparansi. Dalam pemilihan anggota pansel harus melalui mekanisme partisipasi rakyat (uji publik) dan dipublikasikan secara transparan. Pansel membuka pendaftaran secara terbuka dengan mengadopsi prinsip keterbukaan, akuntabilitas, dan transparansi.
Hasil dari KY berupa daftar pendek kandidat yang telah lolos dalam proses komprehensif dan diserahkan kepada tiga lembaga. Pada tahap ini, konstitusionalitas Pasal 24C Ayat (3) UUD 1945 tetap terjaga karena masing-masing lembaga tetap diberikan ruang untuk menggunakan hak prerogatifnya memilih 3 (tiga) nama dari daftar tersebut. Total 9 calon Hakim Konstitusi yang akan terpilih kemudian dilanjutkan dalam proses pelantikan.
Polemik independensi Hakim Mahkamah Konstitusi sejatinya berakar pada ketiadaan standar baku dan minimnya transparansi dalam mekanisme pengusungan oleh trias politika, bukan sekadar pada latar belakang politik kandidat. Bahwa urgensi terletak pada rekonstruksi sistem seleksi dengan menyamaratakan konsep trifurkasi proses penyeleksian. Dalam konsep ini menempatkan Komisi Yudisial disertai panitia seleksi independen untuk mengatur uji publik. Sehingga kandidat yang lolos diserahkan kepada Presiden, DPR, dan MA demi menjaga hak prerogatif selaras dengan konstitusi, namun menghasilkan Hakim MK yang berintegritas dan profesional sebagai bagian penting rekonstruksi hukum.
Komentar