Info Kontak FH Unand

Ikuti FH Unand

Desain Ulang Kelembagaan Pemilu: Penambahan Kewenangan Bawaslu sebagai Upaya Penguatan...
ilustrasi

Desain Ulang Kelembagaan Pemilu: Penambahan Kewenangan Bawaslu sebagai Upaya Penguatan Efektivitas Pengawasan Pemilu di Indonesia

Lathifa Aini

Penulis:

Lathifa Aini

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Andalas

Dalam sistem pemerintahan Indonesia yang menganut sistem presidensial, pemilihan umum (pemilu) merupakan mekanisme untuk mengisi jabatan tersebut dengan secara demokratis. Pemilu merupakan bentuk dari perwujudan jembatan konstitusional yang mewujudkan kedaulatan rakyat sebagaimana secara filosofis hal ini diamanatkan dalam Pasal 1 ayat (2) dan Pasal 22 E UUD NRI Tahun 1945. Sebagai rakyat Indonesia, kita memiliki hak suara untuk menentukan arah masa depan bangsa melalui pemilu. Hal ini juga merupakan sebagai bentuk nyata perwujudan dari sila keempat, yaitu “Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan” melalui sistem pemilu yang terukur.

Melalui aspek yuridis, desain kelembagaan Pemilu di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. UU ini menyatukan pengaturan penyelenggaraan pemilu melalui tiga lembaga utama, yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP). Ketiga lembaga tersebut memiliki kewenangan yang berbeda, KPU bertugas sebagai penyelenggara teknis pemilu, Bawaslu bertugas menjalani fungsi pengawasan sekaligus menangani sengketa proses pemilu, dan DKPP berfungsi untuk menangani pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, Bawaslu, dan jajarannya. Di sisi lain, Mahkamah Konstitusi (MK) juga memiliki kewenangan dalam menyelesaikan sengketa hasil pemilu, dan Mahkamah Agung (MA) membawahi Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) dalam penyelesaian administratif. Keberadaan lembaga ini menjadi bukti bahwa pemilu di Indonesia dilaksanakan secara terstruktur dan berkepastian hukum.

Secara teoritis, desain kelembagaan penyelenggaraan pemilu di Indonesia menciptakan mekanisme checks and balances (Pengawasan dan Keseimbangan). Prinsip ini menekankan dam memastikan Pemilu berjalan dengan adil, jujur, serta berintegritas.Dimana KPU bertindak sebagai penyelenggara Pemilu, sedangkan Bawaslu bertindak sebagai pengawas. Hal ini sejalan dengan pandangan dari Prof. Dr. H. Mohmmad Mahfud MD, S.H., S.U. M.I.P seorang pakar hukum tata negara, akademisi, dan politikus Indonesia yang menyatakan “Penyelenggaraan Pemilu harus didasarkan pada prinsip pemisahan kekuasaan untuk mencegah penyalahgunaan wewenang dan memastikan bahwa setiap proses berjalan sesuai dengan keadilan.” Berdasarkan hal tersebut, keberadaan dari Bawaslu menjadi bagian yang sangat penting dalam desain kelembagaan pemilu di Indonesia.

Wacana terkait desain ulang kelembagaan pemilu mulai muncul pasca pelaksanaan Pemilu 2019, dan kembali menguat menjelang Pemilu 2024. Wacana ini terus berlanjut untuk perencanan pemilu 2029, terutama ketika kelembagaan pemilu mengalami evaluasi dan kompleksitas penyelenggaraan dan penegakan hukum. Salah satu isu krusial yang muncul adalah apakah keberadaan atau eksistensi dari Bawaslu masih diperlukan. Pertanyaan yang muncul saat ini dapat kita jawab melalui tinjauan empiris.

Pada fakta empiris, Bawaslu telah menunjukkan kontribusi signifikan dalam proses demokrasi di Indonesia. Dalam beberapa pemilu terakhir, Bawaslu aktif dalam menangani pelanggaran administratif, mengawasi netralitas ASN, serta menindaklanjuti ketika terjadinya praktik politik uang. Merujuk pada data yang diungkapkan oleh Dr. Herwyn J.H Malonda, M.Pd., M.H. anggota Bawaslu RI periode 2022-2027, yaitu “hingga awal Desember 2024, Bawaslu telah menangani 153 pelanggaran administrasi, 136 pidana, dan 485 pelanggaran hukum lain,” Jakarta, Selasa (3/12/2024). Jika dibandingkan dengan data Pemilu 2019 Bawaslu menangani 465 kasus pelanggaran administrasi, 245 kasus pidana, dan pelanggaran hukum lainnya sebanyak 279 kasus Bawaslu. Melalui data perbandingan ini Bawaslu telah berhasil menyelesaikan kasus dalam rentang waktu dekat, sehingga membuktikan fungsi checks and balances berjalan secara efektif. Kemudian, data ini menunjukkan bahwa Bawaslu mampu mengoreksi keputusan KPU secara cepat, sehingga mencegah konflik yang lebih besar dan berkelanjutan.

Namun, fakta empiris juga menunjukkan terdapat beberapa keterbatasan dan tantangan utama yang terjadi di Indonesia dengan sistem kelembagaan pemilu saat ini. Meskipun desain kelembagaan pemilu saat ini secara normatif mencerminkan prinsip checks and balances sebagaimana yang telah ditegaskan oleh Moh. Mahfud MD, dalam praktiknya terkadang menimbulkan disintegrasi penanganan perkara, ketidakpastian penyelesaian sengketa, serta tumpang tindih kewenangan antara Bawaslu, KPU dan DKPP. Kondisi ini berdampak kepada kurangnya optimalisasi pengawasan, dikarenakan adanya keterbatasan wewenang dari Bawaslu. Ketika Bawaslu adalah lembaga yang memiliki kewenangan yang terbatas, maka hal ini akan menimbulkan masalah karena belum sepenuhnya mandiri dalam mengeksekusi putusan.

Dalam desain ulang kelembagaan pemilu, menggantikan Bawaslu dengan lembaga baru justru akan menciptakan permasalahan yang baru. Saat ini, Indonesia akan menghadapi pemilu 2029, pembentukan lembaga baru akan membutuhkan anggaran yang besar dan perlu waktu lama untuk membangun kepercayaan masyarakat. Sebagai solusi yang lebih efektif, penambahan dan penguatan kewenangan Bawaslu merupakan langkah strategis untuk mengatasi tantangan tersebut. Kewenangan yang perlu ditambahkan berdasarkan evaluasi penyelenggaran pemilu adalah, pertama, “Eksekusi Putusan yang Mengikat” bertujuan agar putusan Bawaslu bersifat mengikat dan wajib dilaksaksankan oleh KPU. Kedua, “Penguatan Penindakkan Pidana Pemilu” melalui pemberian kewenangan penyidikan mandiri kepada Bawaslu. Dalam konteks penyidikan ini, penulis menawarkan solusi untuk membentuk tim penyidik, di dalam tim penyidik ini akan terdiri dari Bawaslu, jaksa, dan polisi yang akan di koordinatorkan oleh Bawaslu. Dengan demikian, Bawaslu tidak sepenuhnya bergantung kepada kepolisian dan kejaksaan dalam sentra Gakkumdu, sehingga proses hukum dapat berjalan lebih cepat.

Pada akhirnya, keberadaan Bawaslu tidak dapat dilepaskan dari kebutuhan akan sistem pemilu yang berintegritas dan demokratis. Tantangan yang dihadapi saat ini bukanlah alasan untuk menghapus Bawaslu, melainkan sebagai evaluasi bagi kita untuk memperkuat dan menata ulang kewenangannya agar lebih efektif serta tidak terjadi tumpang tindih kewenangan. Oleh karena itu, desain ulang kelembagaan pemilu melalui penambahan kewenangan Bawaslu adalah keputusan yang tepat untuk mencipatakan sistem pemilu yang berintegritas dan demokratis.

Catatan: Seluruh isi opini yang dipublikasikan pada laman ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis. Fakultas Hukum Universitas Andalas tidak bertanggung jawab atas segala bentuk isi, pendapat, maupun pernyataan yang disampaikan dalam tulisan tersebut.

Komentar

Subscribe to Our Newsletter

Get the Latest Fakultas Hukum Universitas Andalas News Delivered to You Inbox