Info Kontak FH Unand

Ikuti FH Unand

Parlemen Kampus : Pengelolaan Sampah Untuk Lingkungan Yang Berkelanjutan

Fakultas Hukum - Berbagai isu lingkungan semakin marak akhir-akhir ini sebagai bentuk kesadaran betapa pentingnya alam dan lingkungan bagi kehidupan kita. Isu lingkungan selalu menjadi salah satu topik yang menarik perhatian publik dan masyarakat umum di
berbagai pertemuan. Cukup jelas bahwa lingkungan saat ini menjadi topik yang paling
banyak diangkat. Terkadang masalah lingkungan berulang dan hampir sama, namun
tidak ada solusi yang tepat untuk menyelesaikannya, sehingga kerusakan alam dan
lingkungan terus berlanjut. Laju kerusakan alam yang begitu cepat akan semakin sulit di
bendung tanpa adanya upaya bersama dari berbagai stakeholder yang menjadi bagian
dari solusi atas persoalan lingkungan yang terjadi saat ini.

Berdasarkan data yang diperoleh melalui situs resmi Kementerian Lingkungan
Hidup dan Kehutanan menunjukkan bahwa Indeks Kualitas Lingkungan Hidup Indonesia
mengalami kenaikan 0,97 dibanding tahun sebelumnya menjadi 72,42 Poin. Sementara
menurut laporan Environmental Performance Index 2022 yang diterbitkan oleh Yale
University menempatkan Indonesia pada peringkat 164 dari 180 negara di dunia dengan
capaian skor 28,2 dari 100 poin. Bercermin dari raihan tersebut sangat miris apabila
dikaitkan dengan kondisi geografis Indonesia sebagai salah satu negara paru-paru dunia
dan adapun peningkatan Indeks Kualitas Lingkungan Hidup tersebut tidak serta merta
menjadi angin segar bagi pemerintah sehingga harus segera berbenah pada segala aspek
untuk sektor lingkungan hidup.

Salah satu isu lingkungan yang selalu terdapat dalam daftar inventaris masalah
lingkungan Indonesia adalah Pengelolaan Sampah. Pengelolaan sampah yang tidak tepat
akan menimbulkan akibat yang buruk, tidak hanya mencemari dan merusak alam dan
lingkungan, bahkan membahayakan kesehatan manusia. Lebih lanjut, konsekuensi dari
masalah sampah meningkatkan tantangan iklim global akibat emisi yang dihasilkannya.
Tercatat pada tahun 2022 volume sampah mengalami peningkatan menjadi 70 (tujuh
puluh) ton. Permasalahan sampah di Indonesia antara lain semakin banyaknya limbah
sampah yang dihasilkan oleh masyarakat, kurangnya tempat sebagai pembuangansampah, sampah sebagai tempat berkembang berbagai jenis penyakit, menjadi sumber
polusi dan pencemaran tanah, air, dan udara, menjadi sumber dan tempat hidup kuman-
kuman yang membahayakan kesehatan.

Payung hukum nasional mengenai pengelolaan sampah diatur dalam Undang-
Undang Nomor 18 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah. Aturan tersebut kemudian
diperkuat dengan Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan
Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga yang kemudian
melahirkan aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan
dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah
Rumah Tangga.

Permasalahan persampahan juga terkait dengan 7 (tujuh) agenda pembangunan
dalam RPJMN 2020-2024 yaitu agenda 5 mengenai penguatan infrastruktur
pembangunan ekonomi dan pelayanan dasar, serta agenda 6 untuk membangun
lingkungan hidup, meningkatkan ketahanan bencana dan perubahan iklim. Penanganan
persampahan nasional tercermin dari target pemerintah untuk meningkatkan rumah
tangga yang menempati hunian dengan akses sampah yang terkelola lebih baik.
Walaupun secara substansi regulasi yang ada telah komprehensif dan integrated
namun kenyataanya dalam implementasinya masih jauh dari harapan sehingga
menimbulkan permasalahan sampah pada sektor hulu dan hilir. Timbulan sampah yang
ditimbun di tempat pembuangan akhir (TPA) akan mengakibatkan pencemaran tanah
yang juga akan berdampak kepada kualitas air tanah. Sampah yang dibakar berpotensi
mengakibatkan pencemaran udara. Pembuangan sampah ke sungai akan mengakibatkan
pencemaran air, tersumbatnya saluran air dan banjir

Komentar

Subscribe to Our Newsletter

Get the Latest Fakultas Hukum Universitas Andalas News Delivered to You Inbox