Seminar Nasional "mengagas Kewenangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Dalam Mengadili Perkara Militer"
Fakultas Hukum - Tindak pidana korupsi dikategorikan sebagai bentuk kejahatan extra ordinary crime atau sebagai bentuk kejahatan yang luar biasa. KPK sebagai lembaga yang berwenang dalam penindakan kasus korupsi.
Ketidakpastian hukum dalam mengadili perkara tindak pidana korupsi dapat menghambat terciptanya kepastian hukum bagi setiap masyarakat dalam memahami dan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, ketidakpastian hukum ini dapat menimbulkan iklim gesekan antar lembaga. Hal ini dapat merusak dan menghambat tatanan sosial yang baik di suatu negara dalam mencapai proses hukum yang adil.
Berdasarkan persoalan di atas, Olimpiade Konstitusi menyelenggarakan seminar konstitusi dengan tema “Menggagas Kewenangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dalam Mengadili Perkara Militer”. Kegiatan ini akan dilaksanakan pada:
Hari/Tanggal : Selasa, 7 November 2023
Waktu : 09.30 WIB – 12.00 WIB
Tempat : Zoom Meeting
Narasumber:
1. Dr. Chaerul Amir, SH MH
2. Dr. Nani Mulyati, SH M.CL
3. Dwi Sugiarto, SH MH
Komentar