Info Kontak FH Unand

Ikuti FH Unand

Webinar Hukum Agraria Pushamka Fakultas Hukum Unand

Fakultas Hukum - Tanah ulayata adalah hak milik bersama atau komunal suatu masyarakat adat yang diakui oleh hukum adat dan hukum nasional indonesia yang sesuai dengan pasal 3 Unadang Undang pokok agraria.

Namun dalam pelaksanaan nya keberadaan tanah ulayat masih mengahdapi berbagai permasalahan permasalahan hukum yang mengancam hak masyarakat atas tanah tersebut dan jarang menimbulkan berbagai konflik.

Oleh karena itu dangat penting untuk meninjau berbagai problematika tersebut khususnya yang terjadi di sumatera barat saat ini, Puast Studi Hukum Adat Minangkabau Fakultas Hukum Universitas Andalas Mengagas seminar " Problematika Hak Atas Tanah Ulayat Pusako di Minangkabau Terkini" yang Dinarasumber oleh Prof. Dr. Hj. Yulia Mirwati, SH.MH ,Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Andalas. dan Bapak Atos dari Pemerintah Kota Padang Sumatera Barat.

Yang akan membahas secara mendalam persoalan tanah ulayat dari berbagai kacamata mulai dari akademisi, alim ulama, cadiak pandai, hingga pemerintah daerah. seminar ini diharapkan mampu meningkatkan pemahaman serta menjadi wadah berbagai pengalaman yang berkaitam dalam pengelolaan tanah ulayat di Sumatera Barat.

Komentar

Subscribe to Our Newsletter

Get the Latest Fakultas Hukum Universitas Andalas News Delivered to You Inbox