Pengabdian Masyarakat Di Tanjuang Bonai, Lintau Buo Utara, Kab. Tanah Datar
Fakultas Hukum - Pengabdian masyarakat dengan tema “Peningkatan Pengetahuan Bundo Kanduang dalam Menyelesaikan Tanah Pusako” di Nagari Tanjuang Bonai, Lintau Buo Utara, Kabupaten Tanah Datar. Kegiatan ini merupakan bagian dari program tahunan yang bertujuan untuk memberikan edukasi dan pemahaman kepada masyarakat, khususnya kaum perempuan adat, dalam menyelesaikan sengketa tanah pusako di ranah hukum adat Minangkabau.
Kegiatan ini menghadirkan dua narasumber utama, yaitu Dr. Anton Rosari, SH, MH dan Rahmi Murniati, SH, MH, yang memberikan pemaparan tentang pentingnya peran Bundo Kanduang dalam melindungi hak-hak tanah pusako. Keduanya menekankan pentingnya pengetahuan hukum adat serta keterampilan dalam menyelesaikan sengketa tanah yang sering kali menjadi sumber konflik di masyarakat.
Dalam kesempatan yang sama, turut hadir juga anggota tim pengabdian masyarakat dari Fakultas Hukum Universitas Andalas, yaitu Dr. Yasniwati, SH, MH dan Dr. Wetria Fauzi, SH, MH, yang memperkuat materi dengan kajian-kajian hukum adat dan hukum positif yang relevan dengan konteks lokal.

Mahasiswa Program Magister (S2) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Diva Dezi Putri dan Al-Mahdi Saputra, juga berperan aktif dalam kegiatan ini. Mereka memberikan dukungan teknis dan turut berpartisipasi dalam diskusi bersama peserta, memastikan bahwa materi yang disampaikan dapat diterima dan dipahami dengan baik oleh para peserta, khususnya Bundo Kanduang.

Pengabdian masyarakat ini diharapkan dapat memberikan manfaat jangka panjang bagi para Bundo Kanduang dalam menyelesaikan permasalahan tanah pusako dengan cara yang lebih bijak dan sesuai dengan nilai-nilai adat yang mereka junjung tinggi.
Komentar