Penyesuaian Dan Keringanan Ukt 50% Bagi Mahasiswa Sarjana
Berdasarkan surat pemberitahuan No. 160/UN.16.04.WD2/KM.01.01/2023
FHUA - Sesuai surat pemberitahuan dari Wakil Dekan II Fakultas Hukum Universitas Andalas nomor: 160/UN.16.04.WD2/KM.01.01/2023, tentang persyaratan pengajuan penyesuaian dan keringan UKT 50% sebagai berikut:
1. Penyesuaian/Penurunan UKT
- Surat Permohonan Pengajuan UKT yang diketahui oleh orang tua/wali;
- Surat Keterangan Aktif Kuliah/History Pembayaran UKT;
- Surat Keterangan penghasilan orang tua/Surat Keterangan Tidak Mampu;
- Photocopy KTP orang tua/wali dan Kartu Keluarga (KK);
- Photocopy rekening listrik 2 bulan terakhir;
- Foto rumah dari luar dan dalam, masing-masing 2 lembar;
- Belum pernah mendapatkan penurunan UKT sebelumnya.
2. Keringan UKT 50%
- Untuk Mahasiswa Reguler dan Mandiri minimal semester 9;
- Jumlah SKS tidak lebih dari 6 (enam) untuk 1 kali keringanan;
- Surat permohonan ditujukan kepada Dekan melalui Wakil Dekan II FHUA;
- Bukti terdaftar pada Semester Ganjil 2022/2023 dengan memperlihatkan Historis Pembayaran UKT;
- Menyerahkan Transkrip Nilai terbaru.
Permohonan disampaikan melalui staf umum FHUA PALING LAMBAT tanggal 20 Januari 2023 pukul 14.30 WIB. Bagi mahasiswa yang terlambat, maka permohonannya TIDAK DAPAT DIPROSES.
Komentar