Info Kontak FH Unand

Ikuti FH Unand

Banjir Lumin Park; Bencana Alam atau Alarm Kegagalan Tata Kelola Lingkungan?
Opini Syofiarti, Dosen Hukum Lingkungan Fakultas Hukum Universitas Andalas, tentang banjir berulang di Lumin Park, Lubuk Minturun, Kota Padang, serta pentingnya evaluasi tata ruang, pengawasan lingkungan, perlindungan sempadan sungai, dan penegakan hukum.

Banjir Lumin Park; Bencana Alam atau Alarm Kegagalan Tata Kelola Lingkungan?

Syofiarti

Penulis:

Syofiarti

Dosen Hukum Lingkungan Fakultas Hukum Universitas Andala

Banjir yang kembali melanda kawasan Lumin Park, Lubuk Minturun, Kota Padang, pada 10 Oktober 2026, tidak seharusnya dipandang sebagai peristiwa alam akibat hujan deras. Peristiwa ini menjadi pengingat akan pentingnya pengelolaan tata ruang yang bijaksana, perlindungan fungsi sungai, serta menjaga kelestarian lingkungan hidup demi keselamatan masyarakat. Sebelumnya, pada bulan November 2025, kawasan Lumin Park pernah mengalami banjir.

Kejadian serupa kembali terjadi setelah Kota Padang diguyur hujan lebat, diikuti aliran sungai yang bercampur lumpur dan menerjang kawasan permukiman. Berulangnya kejadian ini tentunya menimbulkan pertanyaan: apakah risiko banjir telah dipetakan dan dikelola secara memadai, atau masih terdapat persoalan dalam pengelolaan ruang dan perlindungan lingkungan yang belum tertangani secara menyeluruh?

Pertanyaan tersebut penting dan perlu dikaji secara serius, namun penjelasannya harus didasarkan pada fakta dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan sekadar asumsi atau dugaan semata. Banjir dapat dipicu oleh curah hujan ekstrem, meluapnya sungai, kondisi daerah tangkapan air, perubahan tutupan lahan, penyempitan badan sungai, hingga keterbatasan kapasitas drainase. Oleh karena itu, untuk mengetahui faktor-faktor yang berkontribusi terhadap banjir di Lumin Park, diperlukan kajian hidrologi yang komprehensif, evaluasi kesesuaian pemanfaatan ruang, serta investigasi di lapangan agar penyebabnya dapat diidentifikasi secara akurat dan objektif.

Namun, satu hal patut ditegaskan: hujan mungkin menjadi pemicu banjir, tetapi besarnya kerugian yang ditanggung masyarakat juga dipengaruhi oleh keputusan manusia dalam mengelola ruang dan lingkungan.

Ketika Bencana Berulang, Saatnya Mengevaluasi Sistem Tata Kelola

Dalam perspektif hukum lingkungan, bencana tidak semata-mata dipandang sebagai akibat adanya fenomena alam, melainkan perlu ditelaah dari aspek pencegahan, efektivitas pengawasan, kepatuhan perizinan, serta tanggung jawab para pihak dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Ketika permukiman dibangun di dekat sungai, banyak hal yang seharusnya menjadi perhatian, bukan hanya soal kelayakan lokasi untuk mendirikan bangunan. Semestinya, pembangunan harus mempertimbangkan karakteristik sungai, potensi luapan, kondisi sempadan, serta daya dukung dan daya tampung lingkungan. Pembangunan juga perlu memperhitungkan kemampuan tanah dalam menyerap air, ketersediaan ruang untuk aliran air ketika debit meningkat, dan keselamatan masyarakat yang tinggal di sekitarnya.

Persoalannya bukan semata-mata apakah bangunan berdiri di dekat sungai. Pertanyaan yang lebih mendasar ialah apakah pembangunan tersebut telah sesuai dengan rencana tata ruang, memenuhi persyaratan lingkungan, memperhitungkan risiko bencana, serta didukung sistem pengendalian air yang memadai. Jika kawasan tangkapan air mengalami perubahan tutupan lahan, air hujan dapat lebih cepat mengalir menuju sungai. Jika alur sungai mengalami penyempitan atau kapasitas drainase tidak memadai, risiko genangan dan luapan dapat meningkat.

Akan tetapi, hubungan sebab akibat tersebut harus diuji berdasarkan kondisi faktual di Lumin Park dan wilayah hulu sungainya. Di sinilah pentingnya evaluasi yang menyeluruh, bukan sekadar membersihkan lumpur setelah banjir surut.

Flooded town, law, and environmental planning (ilustrasi)
Flooded Town, Law, and Environmental Planning (ilustrasi)

Hukum Lingkungan Tidak Boleh Berhenti pada Dokumen Perizinan

UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) memberikan kerangka hukum untuk mencegah pencemaran dan kerusakan lingkungan sekaligus memastikan pengelolaan lingkungan hidup dilakukan secara bertanggung jawab. Sementara itu, UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang memberikan landasan hukum untuk memastikan bahwa pemanfaatan ruang telah sesuai dengan peruntukannya dan mempertimbangkan keselamatan masyarakat.

Kedua norma hukum tersebut perlu dipahami secara terpadu karena pembangunan tidak cukup hanya dinilai dari terpenuhinya persyaratan administratif atau diperolehnya izin. Adanya persetujuan atau perizinan pembangunan tidak serta-merta menjamin bahwa suatu kawasan akan terbebas dari risiko bencana.

a. Memenuhi Persyaratan Izin Belum Tentu Cukup untuk Melindungi Lingkungan

Dalam perspektif hukum lingkungan, persoalan pembangunan tidak dapat dinilai semata-mata dari ada atau tidaknya persetujuan lingkungan dan perizinan. Pemenuhan aspek administratif berupa izin memang merupakan bagian penting dari legalitas suatu kegiatan, tetapi perlindungan lingkungan menuntut lebih dari sekadar terpenuhinya prosedur. Kewajiban perlindungan lingkungan tidak berakhir ketika persetujuan lingkungan atau perizinan pembangunan diterbitkan. Persetujuan tersebut bukanlah jaminan bahwa suatu kegiatan akan selalu aman bagi lingkungan, melainkan bagian dari pengendalian yang harus dijalankan secara berkelanjutan.

UUPPLH menempatkan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dalam kerangka yang mencakup perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum. Dengan demikian, perlindungan lingkungan bukanlah kewajiban yang selesai setelah suatu persetujuan diterbitkan. Pelaku usaha tetap wajib memenuhi kewajiban lingkungan yang berlaku bagi kegiatannya.

Persoalan ini menjadi relevan ketika pembangunan berlangsung di kawasan yang memiliki keterkaitan dengan sungai dan daerah tangkapan air. Dokumen lingkungan seharusnya tidak diperlakukan hanya sebagai kelengkapan administratif, tetapi sebagai instrumen untuk mengidentifikasi dampak, menetapkan langkah pengelolaan, dan memantau perubahan kondisi lingkungan. Jika dalam pelaksanaan kegiatan terjadi perubahan kondisi kawasan, peningkatan risiko banjir, atau persoalan dalam sistem pengendalian air, kondisi tersebut perlu dievaluasi berdasarkan kewajiban yang berlaku dan bukti teknis yang dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam konteks banjir di Lumin Park, pertanyaan hukumnya tidak cukup berhenti pada apakah pembangunan telah memperoleh persetujuan atau perizinan. Diperlukan evaluasi menyeluruh untuk menelusuri sejumlah aspek penting.

Pertama, apakah pembangunan tersebut telah sesuai dengan rencana tata ruang yang telah ditetapkan? Kedua, apakah dokumen lingkungan dan persetujuan yang relevan telah mempertimbangkan risiko banjir, perubahan aliran air di permukaan tanah, kondisi sungai, dan dampak pembangunan terhadap wilayah di sekitarnya? Ketiga, apakah kondisi sempadan sungai, kapasitas alur sungai, drainase, dan keberadaan sarana pengendali air telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku? Keempat, apakah terdapat perubahan tutupan lahan atau aktivitas di kawasan hulu yang berkontribusi terhadap peningkatan risiko banjir di kawasan tersebut?

Penting ditegaskan bahwa terjadinya banjir tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran lingkungan. Hujan ekstrem, karakteristik sungai, kondisi daerah tangkapan air, perubahan tutupan lahan, dan kapasitas drainase dapat saling memengaruhi. Oleh sebab itu, hubungan antara pembangunan dan banjir di Lumin Park harus diuji melalui kajian teknis, pemeriksaan dokumen, serta bukti lapangan. Apabila ditemukan pelanggaran, penanganannya harus dilakukan melalui mekanisme hukum yang sesuai. Sebaliknya, apabila tidak ditemukan pelanggaran, evaluasi terhadap kecukupan mitigasi dan pengendalian risiko tetap diperlukan.

Di sinilah perbedaan antara kepatuhan administratif dan perlindungan lingkungan yang efektif menjadi penting. Pada akhirnya, ukuran keberhasilan hukum lingkungan bukan hanya apakah prosedur telah dipenuhi, melainkan apakah instrumen hukum tersebut benar-benar berfungsi melindungi lingkungan dan mengurangi risiko terhadap keselamatan masyarakat.

b. Pengawasan Lingkungan sebagai Kewajiban Pemerintah

Perlindungan lingkungan hidup juga bergantung pada efektivitas pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah. Dalam perspektif hukum lingkungan, pengawasan bukan sekadar kegiatan administratif untuk memeriksa kelengkapan dokumen, melainkan instrumen untuk memastikan bahwa kewajiban lingkungan benar-benar dilaksanakan dan potensi kerusakan dapat dikendalikan. Pemerintah tidak cukup hanya memastikan bahwa persetujuan telah diterbitkan, tetapi juga perlu memastikan bahwa pelaksanaan kegiatan tetap sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Pasal 71 UUPPLH mengatur kewenangan dan tanggung jawab pengawasan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Pengawasan ini berkaitan dengan ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap ketentuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Pengawasan merupakan bagian dari mekanisme hukum untuk memastikan bahwa kewajiban lingkungan tidak berhenti pada tahap perencanaan atau penerbitan persetujuan.

Pada kasus banjir di Lumin Park, pertanyaan yang perlu diajukan bukan semata-mata apakah pemerintah telah menerbitkan atau memeriksa dokumen perizinan, melainkan apakah pengawasan terhadap pemanfaatan ruang dan pemenuhan kewajiban lingkungan telah berjalan secara efektif. Perlu ditelusuri apakah terdapat hasil pengawasan, temuan ketidakpatuhan, rekomendasi perbaikan, serta tindak lanjut yang telah dilakukan oleh instansi terkait. Pemeriksaan juga perlu mempertimbangkan kondisi sungai, sistem drainase, perubahan tutupan lahan, dan karakteristik daerah tangkapan air yang relevan terhadap risiko banjir.

Meskipun demikian, terjadinya banjir tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa pemerintah telah lalai menjalankan kewajibannya. Penilaian tersebut harus didasarkan pada kewenangan yang dimiliki, kewajiban hukum yang berlaku, tindakan atau kelalaian yang dapat dibuktikan, serta relevansinya terhadap persoalan yang terjadi. Apabila ditemukan kekurangan dalam pengawasan atau pelaksanaan kewajiban hukum, pemerintah perlu melakukan perbaikan dan mengambil tindakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pada akhirnya, pengawasan lingkungan harus dipahami sebagai bagian dari tanggung jawab negara untuk memastikan bahwa pembangunan berjalan dengan tetap memperhatikan perlindungan lingkungan dan keselamatan masyarakat. Keberhasilan pengawasan tidak cukup diukur dari jumlah pemeriksaan atau kelengkapan laporan, tetapi juga dari kemampuan mendeteksi ketidakpatuhan, memastikan tindak lanjut, dan mendorong perbaikan sebelum risiko lingkungan berkembang menjadi kerugian yang lebih besar.

Sempadan Sungai Bukan Ruang Tanpa Batas

Aspek yang juga patut menjadi perhatian adalah perlindungan kawasan sempadan sungai dalam rangka pengendalian pemanfaatan ruang dan pemeliharaan fungsi ekologis sungai. Sempadan sungai memiliki fungsi penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem serta memberikan ruang bagi sungai untuk menampung dan mengalirkan air ketika debitnya meningkat. Keberadaan sempadan juga berperan dalam mengurangi risiko yang timbul ketika aktivitas manusia terlalu dekat dengan aliran sungai.

Karena itu, setiap pemanfaatan ruang di kawasan tersebut perlu dilakukan secara hati-hati dengan mempertimbangkan kondisi dan karakteristik sungai setempat serta memenuhi ketentuan hukum yang berlaku. Namun, apakah perubahan tersebut benar-benar berkontribusi terhadap banjir di Lumin Park tetap harus dibuktikan melalui kajian teknis dan data lapangan, bukan disimpulkan hanya dari kedekatan lokasi atau keberadaan pembangunan.

Ketentuan mengenai garis sempadan sungai, antara lain, telah diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 28/PRT/M/2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau. Penetapan dan penerapannya perlu memperhatikan kondisi sungai, lokasi, serta ketentuan teknis yang relevan.

Jika pembangunan atau aktivitas lain terbukti melanggar ketentuan sempadan sungai, pelanggaran tersebut perlu ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Namun, kedekatan suatu bangunan dengan sungai saja tidak cukup untuk menyimpulkan telah terjadi pelanggaran. Kepastian tentang ada atau tidaknya pelanggaran harus didasarkan pada penetapan garis sempadan yang berlaku, kondisi faktual di lapangan, status kawasan, serta dokumen perencanaan dan perizinan yang relevan. Dengan demikian, penegakan hukum dapat dilakukan secara objektif, adil, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Hal yang tidak kalah penting adalah memastikan bahwa sungai tidak kehilangan ruang untuk menjalankan fungsi ekologisnya akibat pembangunan yang tidak terkendali. Sungai bukan hanya tempat air mengalir, melainkan bagian dari kesatuan ekosistem yang menghubungkan kawasan hulu, daerah tangkapan air, dan kawasan hilir. Ketika ruang sungai dan lingkungan di sekitarnya menyusut akibat pemanfaatan yang tidak terkendali, dampaknya tidak selalu berakhir di lokasi pembangunan. Masyarakat yang tinggal di bagian hilir pun dapat ikut menanggung risikonya.

Karena itu, perlindungan sempadan sungai harus dipandang bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bagian dari tanggung jawab hukum dan moral untuk menjaga lingkungan sekaligus melindungi keselamatan masyarakat.

Siapa Bertanggung Jawab Ketika Banjir Menimbulkan Kerugian?

Persoalan tanggung jawab menjadi salah satu aspek yang paling penting untuk dicermati dalam melihat banjir dari perspektif hukum. Di balik setiap peristiwa banjir, ada masyarakat yang harus menghadapi kerugian, kehilangan rasa aman, bahkan kekhawatiran akan terulangnya kejadian serupa. Namun, keprihatinan terhadap kondisi tersebut tetap perlu diiringi dengan penilaian hukum yang objektif. Banjir tidak serta-merta membuktikan adanya pelanggaran hukum.

Tidak pula setiap kerugian akibat banjir secara otomatis menjadi tanggung jawab pengembang atau pemerintah. Untuk menentukan siapa yang bertanggung jawab, perlu ditelusuri apakah terdapat tindakan atau kelalaian yang bertentangan dengan kewajiban hukum, apakah kewajiban tersebut telah dijalankan sebagaimana mestinya, dan apakah terdapat hubungan sebab akibat antara tindakan atau kelalaian tersebut dengan kerugian yang terjadi. Semuanya harus didukung oleh bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

UU No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana menempatkan pemerintah dan pemerintah daerah dalam kerangka tanggung jawab penanggulangan bencana, termasuk pengurangan risiko dan penanganan dampak bencana sesuai kewenangannya. Di sisi lain, pelaku usaha wajib memenuhi ketentuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang berlaku bagi kegiatannya. Apabila ditemukan pelanggaran terhadap persyaratan lingkungan, ketidaksesuaian pemanfaatan ruang, atau tindakan yang menimbulkan kerusakan lingkungan hingga merugikan masyarakat, persoalan tersebut perlu ditindaklanjuti secara hukum.

Dalam aspek hukum perdata, gugatan ganti rugi dapat diajukan apabila unsur-unsur pertanggungjawaban hukum dapat dibuktikan. Sementara itu, dalam ranah administrasi, instansi yang berwenang perlu menilai apakah persetujuan lingkungan, persyaratan pembangunan, dan ketentuan tata ruang telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Apabila ditemukan adanya dugaan tindak pidana, penegakan hukum pidana juga harus dilakukan dengan mengacu pada unsur tindak pidana yang relevan serta didukung oleh alat bukti yang sah.

Karena itu, penanganan banjir di Lumin Park seharusnya tidak berhenti pada pertanyaan mengenai berapa jumlah rumah yang terendam atau berapa besarnya kerugian material yang dialami warga. Perlu ditelusuri apakah terdapat persoalan dalam perencanaan tata ruang, proses pemberian persetujuan, pelaksanaan pengawasan, atau pelaksanaan pembangunan yang berkontribusi terhadap risiko tersebut.

Negara Harus Hadir Sebelum Banjir Terjadi

Dalam hukum lingkungan, kehadiran negara tidak seharusnya baru terlihat ketika bencana telah menimbulkan korban dan kerugian. Kehadiran tersebut harus tercermin sejak perencanaan ruang, penilaian risiko lingkungan, penerbitan persetujuan sesuai kewenangan, pengawasan pelaksanaan kegiatan, hingga penegakan hukum ketika ditemukan pelanggaran. Dengan demikian, tanggung jawab pemerintah tidak cukup dinilai dari keberhasilan penanganan keadaan darurat, tetapi juga dari pelaksanaan kewajiban pencegahan dan pengurangan risiko sesuai kewenangan serta ketentuan hukum yang berlaku.

Untuk itu, pemerintah daerah bersama instansi terkait perlu melakukan evaluasi terpadu terhadap kawasan Lumin Park dan daerah tangkapan air yang memiliki keterkaitan hidrologis dengannya. Evaluasi tersebut sebaiknya mencakup pemetaan risiko banjir, pemeriksaan kondisi sungai dan sempadannya, analisis perubahan tutupan lahan, penilaian sistem drainase, serta audit kesesuaian pemanfaatan ruang dan pemenuhan kewajiban lingkungan.

Hasil evaluasi tersebut perlu disampaikan kepada masyarakat secara terbuka, dengan tetap memperhatikan ketentuan akses informasi dan perlindungan data yang relevan. Apabila ditemukan pelanggaran, tindak lanjut harus dilakukan sesuai kewenangan dan prosedur hukum. Jika ditemukan kekurangan dalam infrastruktur atau sistem mitigasi, pemerintah perlu menyusun langkah perbaikan dengan target yang jelas.

Dalam proses tersebut, masyarakat tidak boleh hanya ditempatkan sebagai penerima bantuan atau pihak yang menunggu keputusan pemerintah. Masyarakat perlu dilibatkan secara aktif karena merekalah yang berhadapan langsung dengan perubahan lingkungan dan merasakan dampak banjir. Pengalaman mereka terhadap arah aliran air, riwayat kejadian banjir, perubahan kondisi sungai, hingga lokasi yang berulang kali terendam merupakan informasi penting yang dapat membantu mengidentifikasi persoalan di lapangan.

Pengetahuan masyarakat ini perlu didengar dan dipertimbangkan sebagai pelengkap kajian teknis, kemudian diuji bersama data ilmiah agar menghasilkan gambaran yang lebih utuh. Masyarakat bukan sekadar pihak yang menanggung dampak bencana, melainkan juga memiliki hak untuk mengetahui, menyampaikan pendapat, terlibat dalam pengambilan keputusan, serta mengawasi langkah-langkah yang dilakukan untuk melindungi lingkungan dan keselamatan tempat tinggalnya.

Hak tersebut memiliki dasar hukum yang jelas, antara lain dalam Pasal 65 dan Pasal 70 UUPPLH, Pasal 26 UU No. 24 Tahun 2007, serta Pasal 60 dan Pasal 65 UU No. 26 Tahun 2007.

Jangan Menunggu Banjir Berikutnya

Banjir Lumin Park seharusnya menjadi momentum untuk mengubah pendekatan penanggulangan bencana dari sekadar respons darurat menjadi pencegahan berbasis tata kelola lingkungan. Jika hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa hujan ekstrem merupakan faktor dominan dan pembangunan telah memenuhi ketentuan, kebijakan mitigasi tetap perlu diperkuat untuk menghadapi risiko hidrometeorologi. Sebaliknya, apabila ditemukan pelanggaran tata ruang, persoalan sempadan sungai, kerusakan kawasan hulu, atau kelalaian dalam memenuhi kewajiban lingkungan, persoalan tersebut harus ditangani melalui mekanisme hukum yang sesuai.

Kedua kemungkinan itu perlu dibuka secara objektif. Tujuan evaluasi bukan mencari pihak yang paling mudah disalahkan, melainkan menemukan penyebab yang sebenarnya dan mencegah kerugian berulang.

Pada akhirnya, hukum lingkungan tidak boleh hadir hanya setelah rumah terendam, barang-barang rusak, dan warga kehilangan rasa aman. Hukum harus bekerja sejak keputusan mengenai penggunaan ruang dibuat, sejak dampak lingkungan dinilai, dan sejak risiko bencana mulai dapat dikenali.

“Banjir mungkin tidak selalu bisa dicegah sepenuhnya. Tetapi risiko yang dapat dikenali tidak boleh diabaikan, dan kerugian yang dapat dikurangi tidak boleh dianggap sebagai sesuatu yang wajar.”

Lumin Park kini menghadapi pertanyaan yang lebih besar daripada persoalan banjir itu sendiri: apakah pembangunan dan perlindungan lingkungan telah berjalan beriringan? Jawaban atas pertanyaan tersebut harus diberikan melalui pemeriksaan yang transparan, bukti ilmiah, dan tindakan nyata. Keberhasilan tata kelola lingkungan bukan diukur dari seberapa cepat kita pulih setelah bencana, melainkan seberapa serius kita mencegah masyarakat menghadapi bencana yang sama untuk kesekian kalinya.

Catatan: Tulisan ini merupakan opini penulis dan menjadi tanggung jawab penulis sepenuhnya. Isi tulisan tidak serta-merta mencerminkan pandangan resmi Fakultas Hukum Universitas Andalas.

Catatan: Seluruh isi opini yang dipublikasikan pada laman ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis. Fakultas Hukum Universitas Andalas tidak bertanggung jawab atas segala bentuk isi, pendapat, maupun pernyataan yang disampaikan dalam tulisan tersebut.

Komentar

Subscribe to Our Newsletter

Get the Latest Fakultas Hukum Universitas Andalas News Delivered to You Inbox