Padang, 5 November 2026 -- Sebanyak 33 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Andalas mengikuti kuliah lapangan mata kuliah Hukum Keterbukaan Informasi Publik di Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumatera Barat. Kegiatan yang dipimpin langsung oleh dosen pengampu, Dr. Hengki Andora, S.H., LL.M., ini bertujuan memperkuat pemahaman mahasiswa mengenai kelembagaan Komisi Informasi, pelaksanaan keterbukaan informasi publik, serta mekanisme penyelesaian sengketa informasi publik.
Rombongan mahasiswa tiba pada pukul 13.00 WIB dan disambut oleh Komisioner KI Sumbar, Tanti Endang Lestari, yang didampingi Sekretaris dan Panitera KI Sumbar.
Dalam pertemuan tersebut, mahasiswa memperoleh penjelasan mengenai kedudukan dan kelembagaan Komisi Informasi sebagai lembaga mandiri yang menjalankan fungsi penyelesaian sengketa informasi publik. Pembahasan juga mencakup tugas dan kewenangan Komisi Informasi berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Salah satu materi utama yang disampaikan adalah mekanisme beracara dalam penyelesaian sengketa informasi publik di Komisi Informasi. Mahasiswa diperkenalkan dengan tahapan pengajuan permohonan penyelesaian sengketa, pemeriksaan awal, proses mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi, hingga penerbitan putusan Komisi Informasi.
Dosen pengampu mata kuliah, Dr. Hengki Andora, S.H., LL.M., menjelaskan bahwa kuliah lapangan merupakan bagian dari pembelajaran yang mengintegrasikan pemahaman teoretis dengan praktik penyelenggaraan hukum administrasi negara, khususnya mengenai hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik dan mekanisme perlindungan hukumnya.
Melalui kunjungan ini, mahasiswa diharapkan tidak hanya memahami ketentuan normatif mengenai keterbukaan informasi publik, tetapi juga memperoleh gambaran langsung tentang bagaimana Komisi Informasi menjalankan kewenangannya dalam menyelesaikan sengketa antara pemohon informasi dan badan publik.
Kegiatan ini sekaligus menjadi sarana penguatan hubungan kelembagaan antara Fakultas Hukum Universitas Andalas dan Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat, terutama dalam mendukung pendidikan hukum yang berorientasi pada praktik, transparansi penyelenggaraan pemerintahan, dan perlindungan hak masyarakat atas informasi publik.
Melalui pembelajaran langsung di lembaga yang berwenang menyelesaikan sengketa informasi publik, Fakultas Hukum Universitas Andalas terus mendorong pengembangan kompetensi mahasiswa agar mampu menghubungkan teori hukum dengan praktik penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.