Sudah Tepatkah Model Pengaturan RUU Hak Cipta dalam Mengakui Hasil AI sebagai Ciptaan yang Dapat Memperoleh Hak Cipta?
Pasal 28C ayat (1) UUD 1945 secara konstitusional memberikan mandat kepada negara untuk memenuhi kebutuhan dasar setiap warga negara dengan memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi. Aturan ini mencerminkan tekad negara untuk mendukung kemajuan manusia yang didasarkan pada inovasi dan kreativitas. Namun, kehadiran teknologi kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) dalam proses pembuatan karya kreatif menjadi tantangan baru bagi kerangka hukum nasional dalam mengevaluasi orisinalitas karya. Dengan demikian, melalui gelombang transformasi digital, negara harus berperan aktif dalam merumuskan regulasi yang adaptif dan komprehensif guna mengisi kekosongan hukum yang dapat merugikan ekosistem kreativitas digital nasional.
Realitas penggunaan AI sesungguhnya bukan lagi fenomena biasa, melainkan telah menyatu dalam rutinitas berkarya jutaan penduduk. Data Kompas.com dalam artikel “Indonesia Termasuk Pengguna AI Tertinggi di Dunia: Kedaulatan Digital Harus Tegak” pada tahun 2025 menempatkan Indonesia di posisi ke-8 dunia dengan 304,4 juta kunjungan ke platform AI. Lonjakan ini berkorelasi langsung dengan meningkatnya permohonan pencatatan hak cipta dari 83.072 pada tahun 2021 menjadi 202.444 pada tahun 2025 atau naik 143% menurut data Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum. Kedua tren ini menjadi sinyal nyata bahwa praktik berkarya telah melompat jauh melampaui batas yang diantisipasi oleh undang-undang. Persoalan kian pelik ketika permohonan yang melimpah hanya diproses melalui Sistem Persetujuan Otomatis Permohonan Hak Cipta (POP HC) tanpa mekanisme verifikasi substantif, sehingga membuka celah bagi karya hasil AI untuk memperoleh perlindungan yang secara prinsip bertentangan dengan asas orisinalitas.
Merespons kekosongan tersebut, pemerintah menghadirkan Rancangan Undang-Undang Hak Cipta (selanjutnya disebut RUU HC) yang telah memasuki tahap uji publik pada Mei 2026. RUU HC secara eksplisit menyatakan bahwa karya AI tanpa keterlibatan intelektual manusia tidak dilindungi, sedangkan karya yang melibatkan andil intelektual manusia memperoleh perlindungan. Namun, pengakuan formal ini masih tampak sebagai norma yang belum utuh karena tidak mencantumkan definisi yang presisi mengenai batas keterlibatan AI yang masih memungkinkan suatu karya memperoleh perlindungan hukum. Oleh karena itu, RUU HC perlu direvisi secara substantif agar parameter kontribusi intelektual manusia menjadi terukur dan dapat diverifikasi.
Kelemahan ini berpusat pada Pasal 44 RUU HC yang menetapkan lima kriteria yang harus dipenuhi dalam pengajuan permohonan hak cipta, mulai dari konsepsi kreatif manusia hingga kontribusi manusia dalam penentuan estetika karya.
Masalah utamanya adalah pasal tersebut tidak memberikan definisi ataupun parameter yang pasti mengenai apa yang dimaksud dengan “konsepsi kreatif manusia”. Jika dibandingkan, Undang-Undang Hak Cipta Tahun 2014 (selanjutnya disebut UU HC 2014) pada Pasal 1 angka 9 justru menunjukkan bahwa pembentuk undang-undang Indonesia telah mampu merumuskan definisi yang konkret, seperti pada frasa “program komputer” yang didefinisikan sebagai seperangkat instruksi dalam bentuk bahasa, kode, atau skema agar komputer dapat menjalankan fungsi tertentu. Standar yang sama seharusnya diterapkan pada frasa “konsepsi kreatif manusia” dalam Pasal 44 RUU HC, misalnya dengan menetapkan bahwa kontribusi manusia harus berupa keputusan artistik yang terdokumentasi dan dapat dibuktikan.
Lebih jauh, RUU HC juga belum menetapkan secara jelas siapa yang berhak memegang hak cipta atas karya yang melibatkan AI, apakah pengembang model (developer), operator AI, atau pengguna (user) yang memberikan instruksi (prompt). UU HC 2014 sebenarnya telah menunjukkan bahwa pencipta dan pemegang hak cipta tidak selalu merupakan pihak yang sama. Pasal 34 UU HC 2014 menetapkan bahwa pencipta adalah orang yang merancang karya meskipun pengerjaannya dilakukan oleh orang lain, sedangkan Pasal 35 UU HC 2014 mengatur bahwa dalam hubungan kerja atau hubungan dinas, status pencipta dan pemegang hak cipta bergantung pada adanya perjanjian. Kedua pasal tersebut membuktikan bahwa pembentuk UU HC 2014 telah mengantisipasi kompleksitas kepemilikan dalam proses penciptaan karya yang melibatkan lebih dari satu pihak. Oleh karena itu, ketiadaan ketentuan yang jelas mengenai siapa yang berhak menjadi pemegang hak cipta atas karya berbasis AI berpotensi menciptakan kekosongan hukum baru.
Pada akhirnya, pertanyaan mengenai apakah model RUU HC sudah tepat dalam mengakui karya AI sebagai objek hak cipta dapat dijawab melalui kualitas pengaturan yang dibangun. Pengakuan terhadap kontribusi manusia sebagai syarat mutlak perlindungan merupakan langkah yang tepat, tetapi harus disertai dengan definisi yang jelas, hierarki kepemilikan yang tegas, serta mekanisme penegakan hukum yang konkret. Hal ini menegaskan bahwa pengakuan hukum terhadap karya berbasis AI tetap dapat diwujudkan tanpa mengabaikan prinsip-prinsip dasar hak cipta. Oleh karena itu, model pengaturan dalam RUU HC perlu disempurnakan, bukan ditolak, agar benar-benar mampu menjawab berbagai persoalan hukum yang muncul di era kecerdasan buatan.
Komentar