Info Kontak FH Unand

Ikuti FH Unand

Menaker Targetkan RUU Ketenagakerjaan Rampung Oktober 2026, Dorong Hubungan Industrial Berbasis Kemitraan
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menargetkan pembahasan RUU Ketenagakerjaan rampung Oktober 2026. Regulasi baru ini diarahkan membangun hubungan industrial berbasis kemitraan dan mampu menjawab perubahan dunia kerja akibat teknologi serta AI

Menaker Targetkan RUU Ketenagakerjaan Rampung Oktober 2026, Dorong Hubungan Industrial Berbasis Kemitraan

PADANG -- Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Yassierli menargetkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan yang baru dapat diselesaikan pada Oktober 2026. Pemerintah mendapat mandat dari Presiden untuk menjadi leading sector dalam penyusunan regulasi yang merupakan inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tersebut.

Yassierli menyampaikan hal itu dalam Konferensi Nasional Hukum Ketenagakerjaan yang digelar Fakultas Hukum Universitas Andalas (Unand) bekerja sama dengan Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia di Convention Hall Unand, Padang, Kamis (6/8/2026).

Konferensi mengangkat tema "Transformasi Hukum Ketenagakerjaan Indonesia dalam Era Reformasi Regulasi, Teknologi Artificial Intelligence, dan Upaya Penegakan Hukum dalam Rangka Mendukung Sustainable Development Goals (SDGs)". Kegiatan berlangsung selama dua hari dan menjadi forum untuk membahas arah pembaruan hukum ketenagakerjaan di tengah perubahan struktur dunia kerja.

RUU Ketenagakerjaan Ditargetkan Relevan hingga 20 Tahun

Yassierli mengatakan regulasi ketenagakerjaan yang baru harus mampu menjawab dinamika dunia kerja dalam jangka panjang. Setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan berbagai perubahan melalui rezim Omnibus Law, pemerintah menginginkan adanya regulasi yang dapat menjadi landasan hubungan industrial setidaknya untuk 10 hingga 20 tahun mendatang.

"Sejauh mana kita bisa capture dinamika 20 tahun ke depan, atau minimal 10 tahun ke depan sehingga tidak perlu setiap lima tahun ada undang-undang yang baru. Kita ingin undang-undang inilah yang akan mengubah lanskap hubungan industrial di Indonesia," kata Yassierli.

Menurut dia, hubungan industrial selama ini masih kerap dipandang sebagai pertarungan antara pekerja dan pengusaha, dengan logika ada pihak yang menang dan kalah. Padahal, hubungan industrial yang tidak kondusif dapat menimbulkan kerugian bagi seluruh pihak.

Ketegangan yang berlangsung berkepanjangan tidak hanya berdampak terhadap pekerja dan perusahaan, tetapi juga dapat memengaruhi iklim investasi, dunia usaha, serta masyarakat yang membutuhkan lapangan pekerjaan.

Dorong Hubungan Industrial Berbasis Kemitraan

Pemerintah ingin mengubah paradigma tersebut melalui hubungan industrial yang lebih transformatif dan berbasis kemitraan atau positive sum game.

Dalam paradigma ini, kepentingan pekerja dan pengusaha tidak ditempatkan sebagai kepentingan yang saling bertentangan. Sebaliknya, keduanya diarahkan menjadi bagian dari tujuan bersama yang dapat saling memperkuat.

"Kita inginkan adalah positive sum game. Inilah hubungan industrial yang transformatif yang berbasis kepada kemitraan," tegas Yassierli.

Perubahan paradigma tersebut, menurut Yassierli, juga harus tercermin dalam cara memandang berbagai aspek hubungan kerja. Upah, misalnya, tidak semata-mata dipandang sebagai beban perusahaan, tetapi sebagai investasi untuk meningkatkan produktivitas pekerja.

Demikian pula bonus. Bonus semestinya dipahami sebagai bentuk apresiasi atas hasil kerja bersama, bukan sekadar tambahan biaya bagi perusahaan.

"Semoga rancangan undang-undang yang baru ini menjadi suatu ikhtiar buat kita untuk membangun kontrak sosial baru di dunia kerja Indonesia yang lebih bermartabat, yang lebih maju, yang lebih unggul," ujarnya.

Ia menambahkan, arah kebijakan tersebut ditujukan agar setiap warga negara memperoleh kesempatan kerja yang luas, perlindungan kerja yang adil, serta peluang mencapai kesejahteraan yang berkelanjutan.

Tujuh Isu Putusan MK Masuk Pembahasan

Dalam penyusunan RUU Ketenagakerjaan, pemerintah juga akan mengakomodasi substansi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023. Putusan tersebut mencakup sejumlah isu penting dalam hubungan kerja.

Tujuh isu utama yang menjadi perhatian meliputi:

  1. Tenaga kerja asing;
  2. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT);
  3. Alih daya atau outsourcing;
  4. Hak cuti;
  5. Pengupahan, khususnya upah minimum;
  6. Pemutusan hubungan kerja (PHK); dan
  7. Pesangon.

Yassierli mengatakan sebagian substansi putusan tersebut telah mulai diimplementasikan melalui sejumlah regulasi turunan. Pemerintah antara lain telah menerbitkan peraturan pemerintah mengenai upah minimum, memperkuat manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), serta menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan mengenai alih daya yang masih dalam proses evaluasi.

"Berbagai item yang lain nanti akan kita tuntaskan semuanya di Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru. Teman-teman serikat pekerja, serikat buruh, dan teman-teman pengusaha memiliki semangat yang sama bahwa ini adalah kesempatan untuk kita menghasilkan legasi selanjutnya sesudah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003," ungkap Yassierli.

Aspirasi Diserap dari 38 Provinsi

Untuk mendukung penyusunan RUU, Kementerian Ketenagakerjaan telah melakukan serap aspirasi di seluruh Indonesia. Pemerintah juga memperkuat forum Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional serta melakukan kajian bersama akademisi dan praktisi hukum ketenagakerjaan.

Yassierli mengatakan proses konsultasi publik masih akan dilanjutkan sebelum pembahasan RUU memasuki tahap berikutnya.

"Kita sudah melakukan serap aspirasi nasional di 38 provinsi. Langkah selanjutnya konsultasi publik lanjutan, kita masih ada waktu dan kita terus mendorong bagaimana pembahasan rancangan undang-undang ini bisa disegerakan," tuturnya.

Regulasi Harus Menjawab Era AI

Selain persoalan hubungan industrial konvensional, konferensi juga membahas dampak perkembangan teknologi, khususnya kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI), terhadap pasar tenaga kerja.

Yassierli mengatakan kemajuan teknologi telah melahirkan berbagai model pekerjaan baru yang membutuhkan regulasi lebih spesifik dan adaptif. Perkembangan pekerjaan di sektor informal, pola kerja fleksibel (flexible working), serta munculnya bentuk-bentuk ekonomi baru menjadi tantangan yang harus direspons melalui kebijakan ketenagakerjaan.

Pemerintah terus memperkuat link and match antara dunia pendidikan dan dunia kerja melalui program pemagangan nasional dan pelatihan vokasi yang tersedia di berbagai daerah, termasuk bagi lulusan SMA dan SMP.

Pelatihan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja juga terus diperluas. Kebijakan tersebut diperlukan karena produktivitas tenaga kerja Indonesia masih menghadapi tantangan untuk dapat bersaing secara optimal.

Yassierli menegaskan transformasi teknologi tidak boleh membuat kelompok pekerja tertentu kehilangan kesempatan untuk memperoleh pekerjaan yang layak.

"Transformasi ini tidak boleh menyebabkan ada pihak yang menjadi tidak relevan. No one left behind," tegasnya.

Menurut dia, apabila perkembangan teknologi menyebabkan sejumlah jenis pekerjaan berkurang atau berubah, pemerintah harus mampu merespons dengan cepat melalui peningkatan kompetensi dan keterampilan tenaga kerja.

P3HKI Dorong Rekomendasi Akademik

Ketua Umum Perkumpulan Pengajar dan Praktisi Hukum Ketenagakerjaan Indonesia (P3HKI), Dr. Agusmidah, S.H., M.Hum., mengatakan hukum ketenagakerjaan Indonesia saat ini sedang mengalami evolusi.

Menurut Agusmidah, hukum ketenagakerjaan yang sebelumnya lebih banyak berorientasi pada ranah hukum privat kini bergerak semakin kuat ke ranah hukum publik. Perubahan tersebut merupakan konsekuensi dari semakin besarnya peran negara dalam memberikan perlindungan kepada tenaga kerja.

Ia berharap konferensi nasional tersebut dapat menghasilkan rekomendasi akademik yang dapat menjadi masukan dalam penyusunan RUU Ketenagakerjaan.

Rekomendasi tersebut dinilai penting agar regulasi baru mampu merespons perubahan karakter hubungan kerja, perkembangan teknologi, serta dinamika dunia kerja yang terus berkembang.

Unand Soroti Tantangan Lapangan Kerja Masa Depan

Rektor Universitas Andalas, Efa Yonnedi, Ph.D., menyoroti pesatnya perkembangan teknologi yang diperkirakan akan mengubah struktur pasar tenaga kerja.

Menurut Efa, tantangan Indonesia ke depan tidak hanya menyangkut kemungkinan sejumlah pekerjaan tergantikan oleh otomatisasi dan AI. Tantangan yang tidak kalah penting adalah bagaimana menciptakan jenis pekerjaan baru yang mampu menyerap tenaga kerja di masa mendatang.

Karena itu, Efa mendorong Fakultas Hukum Universitas Andalas untuk menyelenggarakan focus group discussion (FGD) sebagai forum akademik guna memberikan masukan terhadap draf RUU Ketenagakerjaan.

Ia menilai regulasi ketenagakerjaan harus mampu mengikuti perkembangan realitas dunia kerja. Selama ini, sejumlah ketentuan ketenagakerjaan juga telah menjadi objek pengujian di Mahkamah Konstitusi karena dinilai belum sepenuhnya menjawab perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat.

Konferensi Libatkan Pemerintah, Hakim, Akademisi hingga Praktisi

Konferensi Nasional Hukum Ketenagakerjaan di Unand berlangsung selama dua hari. Pembukaan kegiatan dilaksanakan di Convention Hall Unand pada Kamis (6/8/2026), kemudian dilanjutkan pada hari kedua di Gedung Pancasila, Sekolah Pascasarjana Fakultas Hukum Unand.

Forum tersebut menghadirkan narasumber dari berbagai latar belakang, mulai dari pemerintah, lembaga peradilan, akademisi, BUMN, hingga praktisi ketenagakerjaan.

Sejumlah narasumber yang hadir antara lain:

  • Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Dr. Saiful Hidayat, M.T.;
  • Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Prof. Dr. Saldi Isra, S.H., M.P.A.;
  • Hakim Agung Mahkamah Agung Republik Indonesia Dr. Sugeng Santoso, P.N.M., M.M., M.H.;
  • Direktur Siber Perkembangan Brigjen Pol. Nur Romdhoni, S.I.K., M.H.;
  • Direktur Jenderal Pengawasan Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia Ir. Ismail Pakaya, M.E.;
  • Ketua P3HKI Dr. Agusmidah, S.H., M.Hum.;
  • Dekan Fakultas Hukum Universitas Andalas Prof. Dr. Ferdi, S.H., M.H.;
  • Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Andalas Prof. Dr. Khairani, S.H., M.H.;
  • Senior Vice President Pertamina Corporate University PT Pertamina (Persero) Robby Rafid, S.H., M.M.; dan
  • Kepala Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Jupriyadi, S.Sos., M.M.

Unand dan BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Kolaborasi

Sebagai bagian dari rangkaian konferensi, Universitas Andalas dan BPJS Ketenagakerjaan menandatangani Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama dalam bidang Tri Dharma Perguruan Tinggi.

Fakultas Hukum Universitas Andalas juga menandatangani Perjanjian Kerja Sama dengan Perkumpulan Pengajar dan Praktisi Hukum Ketenagakerjaan Indonesia (P3HKI). Kerja sama tersebut diarahkan untuk memperkuat kolaborasi di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

Menuju Kontrak Sosial Baru Dunia Kerja

Konferensi Nasional Hukum Ketenagakerjaan di Unand memperlihatkan bahwa pembaruan regulasi ketenagakerjaan tidak lagi dapat dilepaskan dari perubahan teknologi, transformasi model bisnis, perlindungan pekerja, serta kebutuhan dunia usaha.

Target penyelesaian RUU Ketenagakerjaan pada Oktober 2026 menjadi salah satu tahapan penting dalam upaya membangun kerangka hukum baru yang lebih adaptif. Di sisi lain, proses penyusunan regulasi tetap membutuhkan partisipasi pekerja, pengusaha, pemerintah, akademisi, serta kelompok masyarakat lainnya.

Dengan pendekatan hubungan industrial berbasis kemitraan, pemerintah berharap regulasi baru tidak sekadar menjadi instrumen penyelesaian perselisihan, tetapi juga menjadi fondasi bagi terciptanya lapangan kerja yang luas, perlindungan yang adil, produktivitas yang lebih tinggi, dan kesejahteraan pekerja yang berkelanjutan.

Informasi lengkap mengenai Konferensi Nasional Hukum Ketenagakerjaan, termasuk agenda, narasumber, dan dokumentasi kegiatan, dapat diakses melalui website resmi konferensi.

Komentar

Subscribe to Our Newsletter

Get the Latest Fakultas Hukum Universitas Andalas News Delivered to You Inbox