Info Kontak FH Unand

Ikuti FH Unand

Menjangkau Creator Economy untuk Memperluas Basis Pajak dan Menjaga Ketahanan Fiskal di...
Ilustrasi Gambar

Menjangkau Creator Economy untuk Memperluas Basis Pajak dan Menjaga Ketahanan Fiskal di Indonesia

Fahcrur Rozi Al Fahdli

Penulis:

Fahcrur Rozi Al Fahdli

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Andalas

Ketahanan Fiskal Indonesia dan Creator Economy

Ketahanan fiskal Indonesia sedang berada pada titik yang memprihatinkan. Rasio pajak (tax ratio) terus menunjukkan tren penurunan secara konsisten, dari 10,38% pada 2022 menjadi 10,31% pada 2023, kemudian 10,08% pada 2024, hingga mencapai titik terendah sebesar 9,31% dari Produk Domestik Bruto (PDB) pada 2025. Realisasi penerimaan pajak tahun 2025 hanya mencapai Rp1.917,6 triliun, atau sekitar 87,6% dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp2.189,3 triliun. Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) bahkan memperingatkan bahwa apabila tren ini terus berlanjut, defisit anggaran pada 2026 berpotensi melampaui ambang batas aman sebesar tiga persen dari PDB. Kondisi tersebut diperburuk oleh dominasi sektor ekonomi konvensional dalam basis pajak nasional. Penurunan harga komoditas secara langsung menekan penerimaan negara, sementara masih banyak aktivitas ekonomi yang belum tercatat secara optimal dalam sistem perpajakan sehingga pertumbuhan ekonomi belum sepenuhnya mampu dikonversi menjadi peningkatan penerimaan pajak negara.

Di saat yang sama, Indonesia justru menyaksikan pertumbuhan pesat sebuah ekosistem ekonomi baru yang selama ini belum tersentuh secara optimal oleh sistem perpajakan, yakni creator economy. Kementerian Ekonomi Kreatif (Kemenekraf) mencatat bahwa jumlah kreator konten di Indonesia telah mencapai sekitar 17 juta orang pada akhir 2024, dengan sekitar 8 juta di antaranya berpenghasilan di atas Upah Minimum Regional (UMR). Bank Indonesia pada 2025 melaporkan bahwa kontribusi sektor kreatif digital nasional telah mencapai Rp450 triliun. Dari sisi infrastruktur, data Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) menunjukkan bahwa jumlah pengguna internet di Indonesia telah mencapai 221,5 juta jiwa, atau 79,5% dari total populasi pada 2024, yang menjamin keberlanjutan pertumbuhan ekosistem ini. Dengan nilai ekonomi sebesar itu, membiarkan creator economy beroperasi di luar jangkauan optimal sistem perpajakan merupakan sebuah kelalaian strategis yang tidak dapat dipertahankan.

Persoalan mendasar yang perlu dipahami terlebih dahulu adalah bahwa secara normatif tidak terdapat kekosongan hukum dalam pemajakan kreator konten. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan mendefinisikan objek Pajak Penghasilan (PPh) sebagai setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak, baik yang berasal dari dalam maupun luar negeri, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau menambah kekayaan. Dengan rumusan yang seluas itu, penghasilan kreator konten dari berbagai sumber, mulai dari bagi hasil iklan (ad revenue), endorsement, afiliasi, hingga donasi audiens, secara yuridis telah menjadi objek pajak sejak lama. Permasalahannya bukan terletak pada norma hukumnya, melainkan pada kesenjangan antara potensi normatif dan tingkat kepatuhan aktual.

Kesenjangan tersebut sebagian besar disebabkan oleh praktik yang keliru dan telah berlangsung selama bertahun-tahun tanpa koreksi yang tegas. Sebagian kreator konten memanfaatkan skema PPh Final UMKM sebesar 0,5% yang sesungguhnya tidak diperuntukkan bagi pelaku pekerjaan bebas. Kekeliruan ini kemudian direspons melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 yang mulai berlaku pada 22 April 2026. Berdasarkan Pasal 56 ayat (3) huruf a PP Nomor 20 Tahun 2026, penghasilan yang diperoleh wajib pajak orang pribadi dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas tidak dikenai PPh yang bersifat final dengan tarif sebesar 0,5%. Secara eksplisit, Pasal 56 ayat (4) huruf b PP Nomor 20 Tahun 2026 menyebutkan bahwa pembuat atau pencipta konten pada media yang dibagikan secara daring, termasuk influencer, selebgram, blogger, dan vlogger, termasuk dalam kategori pekerjaan bebas yang dikecualikan dari fasilitas tersebut.

Penting untuk meluruskan narasi yang keliru di ruang publik. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menegaskan bahwa profesi kreator konten sejak awal memang tidak termasuk kelompok wajib pajak yang berhak memanfaatkan tarif PPh Final UMKM sebesar 0,5%. Dengan demikian, PP Nomor 20 Tahun 2026 bukan menciptakan beban baru, melainkan meluruskan praktik yang selama ini tidak tepat. Pembatasan pihak yang dapat dikenai PPh Final UMKM sebesar 0,5% membuat pelaku dalam creator economy tidak lagi dapat memanfaatkan celah hukum perpajakan yang selama ini ada. Oleh karena itu, kreator konten membayar PPh sesuai dengan besaran penghasilannya menggunakan tarif progresif mulai dari 5%, 15%, 25%, hingga 30% setiap tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 17 UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.

Namun, penegakan norma semata tidaklah cukup. Tantangan sesungguhnya bersifat struktural. Dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2025 mengakui bahwa sistem perpajakan Indonesia belum sepenuhnya mampu menangkap aktivitas ekonomi digital sehingga berisiko kehilangan basis pajak, baik dari Pajak Penghasilan (PPh) maupun Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Di sisi lain, mayoritas kreator konten memulai aktivitasnya secara individual tanpa latar belakang administrasi perpajakan yang memadai. Akibatnya, banyak kewajiban perpajakan yang terabaikan bukan karena niat melanggar, melainkan karena keterbatasan literasi.

Oleh karena itu, terdapat tiga rekomendasi kebijakan yang perlu diprioritaskan.

  1. Pemerintah perlu memperkuat program edukasi perpajakan yang menyasar komunitas kreator konten secara langsung. Literasi pajak yang rendah merupakan akar persoalan kepatuhan, dan pendekatan edukatif terbukti lebih efisien dibandingkan penegakan hukum yang bersifat reaktif.
  2. Otoritas pajak perlu mendorong platform digital besar seperti YouTube, TikTok, dan Meta untuk membantu memotong serta menyetorkan pajak penghasilan kreator secara otomatis, sebagaimana mekanisme yang telah diterapkan dalam pemungutan PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Pendekatan ini mempersempit celah pelanggaran dari sisi hulu sekaligus meringankan beban administrasi kreator.
  3. Sistem Coretax yang tengah diimplementasikan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) perlu dipercepat integrasinya dengan data ekonomi digital agar pengawasan berbasis data dapat berjalan secara akurat dan efisien.

Dalam jangka panjang, DJP perlu membangun ekosistem perpajakan yang lebih adaptif terhadap perkembangan creator economy. Selain memperkuat kerja sama dengan komunitas kreator untuk meningkatkan literasi pajak, DJP juga dapat memanfaatkan teknologi digital melalui layanan asistensi perpajakan berbasis kecerdasan buatan serta penguatan integrasi data penghasilan dari berbagai platform. Langkah tersebut diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan sukarela sekaligus mendukung perluasan basis pajak secara berkelanjutan.

Pada akhirnya, perluasan basis pajak yang berkelanjutan tidak ditentukan oleh penambahan tarif, melainkan oleh kemampuan negara dalam mengenali dan mengintegrasikan sumber-sumber penghasilan baru yang lahir dari transformasi digital. Dengan proyeksi pertumbuhan sektor creator economy sebesar 18–22% per tahun dan kontribusinya yang telah menembus Rp450 triliun, potensinya terhadap penerimaan negara sangat nyata. Momentum ini tidak boleh disia-siakan. Kebijakan perpajakan harus hadir bukan sebagai ancaman bagi para kreator, melainkan sebagai kerangka yang adil dan adaptif, karena ketahanan fiskal Indonesia pada masa depan juga akan ditentukan oleh seberapa cepat negara mampu menjangkau batas-batas terdepan dari ekonomi digital yang terus berkembang.

Catatan: Seluruh isi opini yang dipublikasikan pada laman ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis. Fakultas Hukum Universitas Andalas tidak bertanggung jawab atas segala bentuk isi, pendapat, maupun pernyataan yang disampaikan dalam tulisan tersebut.

Komentar

Subscribe to Our Newsletter

Get the Latest Fakultas Hukum Universitas Andalas News Delivered to You Inbox