Info Kontak FH Unand

Ikuti FH Unand

Terminasi Terhadap Mahasiswa S3 Ilmu Pertanian Yang Telah Melewati Masa Studi

Jurnalis:
Selasa, 18 April 2017, 02:38 WIB Diperbarui: 18 April 2017, 03:06 WIB

Berdasarkan peraturan Rektor Universitas Andalas no. 3 tahun 2016 tentang peraturan akademik Universitas Andalas, bagi mahasiswa Doktor (S3) yang sudah melewati 4 semester sudah harus melaksanakan Ujian Prelim. Sehubungan dengan itu, Program Pascasarjana Unand mengundang Bapak/Ibu Mahasiswa Program Doktor (S3) Program Pascasarjana Universitas Andalas Angkatan 2011, 2012, 2013, 2014, 2015 yang belum melaksanakan Ujian Prelim untuk melakukan pelaporan tentang kondisi dan pencapaian yang dilakukan sehingga mempercepat penyelesaian studi tersebut.

Berdasarkan surat pemberitahuan Rektor nomor : 2505/UN.16.16.R/PP/2017 tanggal 20 Februari 2017 tentang peringatan penyelesaian studi bagi mahasiswa S2 dan S3 yang telah melewati masa studi maksimal, maka Program Pascasarjana Unand juga mengundang Bapak/Ibu Mahasiswa Program Doktor (S3) Program Pascasarjana Universitas Andalas Angkatan 2010 kebawah dengan tujuan mengetahui kendala-kendala yang dihadapi yang membuat lamanya pendidikan tersebut. 

Acara ini dilaksanakan pada senin, 18 april 2017 dihadiri oleh Direktur Pimpinan Program Pascasarjana Universitas Andalas dan mahasiswa S3 Ilmu Pertanian. Pimpinan PPs Unand berharap kepada mahasiswa agar secepatnya menyelesaikan studinya sehingga tidak merugikan kepada mahasiswa tersebut dengan dilakukannya pemberhentian (DO).

Standar Jurnalisme & Verifikasi Fakta

Berita ini diproduksi dan diverifikasi sesuai dengan Pedoman Pemberitaan Media Siber dan Kebijakan Redaksi resmi Fakultas Hukum Universitas Andalas.

Menemukan kekeliruan data atau ingin mengajukan hak jawab? Hubungi redaksi melalui KONTAK(at)FHUK.UNAND.AC.ID.

Berlangganan Warta Kami

Dapatkan Berita & Informasi Hukum Terbaru di Inbox Anda