Edukasi Legalitas Usaha dan Strategi Penguatan Merek Produk UMKM bersama PPK ORMAWA Kombad Justitia
PADANG PARIAMAN — PPK ORMAWA Kombad Justitia melaksanakan sosialisasi perizinan berusaha bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) di Nagari Ketaping, Kabupaten Padang Pariaman. Kegiatan tersebut menghadirkan Dr. Anton Rosari, S.H., M.Hum., dosen Fakultas Hukum Universitas Andalas, sebagai pemateri yang memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai pentingnya legalitas dalam menjalankan dan mengembangkan kegiatan usaha.
Sosialisasi dihadiri oleh sejumlah pelaku UMKM Nagari Ketaping yang turut membawa produk usaha mereka untuk diperkenalkan dalam kegiatan tersebut. Kehadiran para pelaku usaha menjadi bagian dari upaya memperkenalkan potensi produk lokal sekaligus mendorong pengembangan usaha masyarakat.
Dalam sosialisasi, masyarakat mendapatkan penjelasan mengenai berbagai bentuk legalitas yang diperlukan dalam pengembangan usaha, khususnya:
- Nomor Induk Berusaha (NIB);
- Perizinan produk rumah tangga atau SPP-IRT; dan
- Sertifikasi halal.
Materi yang disampaikan menjelaskan bahwa NIB merupakan bukti registrasi atau pendaftaran pelaku usaha sekaligus identitas bagi pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usaha. Pemahaman mengenai legalitas tersebut dinilai penting agar pelaku UMKM dapat menjalankan kegiatan usahanya secara lebih tertib dan memiliki dasar legalitas yang diperlukan untuk pengembangan usaha.
Antusiasme masyarakat terlihat dari perhatian dan keterlibatan para pelaku UMKM selama kegiatan berlangsung. Hal tersebut menunjukkan adanya kebutuhan masyarakat terhadap informasi dan pendampingan dalam memahami proses pengurusan legalitas usaha.
Melalui kegiatan ini, tim PPK ORMAWA Kombad Justitia juga berkomitmen untuk membantu masyarakat dalam proses pengurusan sertifikasi halal dan SPP-IRT. Pendampingan tersebut diharapkan dapat membantu pelaku usaha memahami tahapan yang diperlukan dalam memenuhi persyaratan legalitas produk.
Tidak hanya pada aspek legalitas, pendampingan juga diarahkan pada pengembangan identitas dan merek produk UMKM. Tim memberikan dukungan dalam desain logo serta pembuatan banner usaha sebagai bagian dari upaya meningkatkan daya tarik dan profesionalitas produk yang dihasilkan masyarakat.
Adapun bentuk pendampingan yang dilakukan mencakup:
- Pendampingan pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB);
- Pendampingan pengurusan SPP-IRT;
- Pendampingan proses sertifikasi halal;
- Pengembangan desain logo dan identitas produk; dan
- Pembuatan banner usaha untuk mendukung pemasaran produk UMKM.
Pendampingan tersebut diharapkan tidak hanya membantu masyarakat memenuhi aspek legalitas, tetapi juga meningkatkan daya tarik, identitas, dan profesionalitas produk UMKM yang dihasilkan.
Legalitas usaha dan identitas produk merupakan bagian penting dalam mendukung pengembangan UMKM agar lebih siap bersaing dan memperluas akses pasar.
Dengan terpenuhinya legalitas usaha dan meningkatnya kualitas identitas produk, PPK ORMAWA Kombad Justitia berharap produk-produk UMKM masyarakat Nagari Ketaping dapat memiliki daya saing yang lebih baik dan mampu menjangkau pasar yang lebih luas.
Kegiatan ini sekaligus menjadi bagian dari upaya mendorong masyarakat untuk mengembangkan potensi ekonomi lokal melalui usaha yang memiliki legalitas, identitas produk yang lebih baik, serta peluang untuk berkembang secara berkelanjutan.
Informasi lebih lanjut mengenai kegiatan dan program PPK ORMAWA Kombad Justitia dapat diakses melalui website Kombad Justitia.
Informasi dan dokumentasi kegiatan Fakultas Hukum Universitas Andalas dapat diikuti melalui Instagram resmi FH Unand dan kanal YouTube Fakultas Hukum Universitas Andalas.
Informasi publik Fakultas Hukum Universitas Andalas dapat diakses melalui PPID FH Unand.
Komentar