FH Unand dan Komisi Yudisial Gelar Judicial Dignity Class 2026
PADANG — Fakultas Hukum Universitas Andalas (FH Unand) bersama Komisi Yudisial Republik Indonesia melaksanakan Judicial Dignity Class 2026 sebagai bagian dari program Klinik Etik dan Advokasi. Kegiatan ini dirancang untuk memberikan pemahaman kepada mahasiswa mengenai pentingnya menjaga kehormatan dan keluhuran martabat hakim serta menghormati proses dan lembaga peradilan.
Judicial Dignity Class 2026 mengusung tagline "Justice Begins Where Dignity Remains." Program ini merupakan bentuk edukasi preventif Komisi Yudisial kepada mahasiswa sebagai calon profesional hukum agar memiliki pemahaman dan sikap yang menghormati hakim, pengadilan, serta proses peradilan.
Program Klinik Etik dan Advokasi dilaksanakan Komisi Yudisial sebagai bagian dari upaya menjalankan fungsi advokasi hakim, termasuk langkah-langkah untuk mencegah tindakan yang dapat merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim.
Salah satu fokus utama kegiatan adalah pemahaman mengenai Perbuatan Merendahkan Kehormatan dan Keluhuran Martabat Hakim (PMKH). PMKH mencakup tindakan individu, kelompok, atau badan hukum yang mengganggu proses persidangan maupun hakim dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara, mengancam keamanan hakim di dalam maupun di luar persidangan, atau menghina hakim dan lembaga peradilan.
Dalam pelaksanaannya, Judicial Dignity Class 2026 dirancang dalam format kelas khusus atau short course selama dua hari. Kegiatan menggabungkan tiga pilar utama, yaitu studi, laboratorium atau simulasi, serta praktik dan pengabdian kepada masyarakat.
Materi kegiatan mencakup peran Komisi Yudisial dalam menjaga kemandirian hakim, tata cara persidangan dan sistem keamanan pengadilan berdasarkan PERMA Nomor 5 Tahun 2020 dan PERMA Nomor 6 Tahun 2020, serta relevansi KUHP Nasional dan KUHAP Nasional dengan nilai dan etika dalam menghormati hakim dan pengadilan.
Peserta juga mendapatkan materi mengenai konsep PMKH dan mengikuti simulasi penanganan PMKH sesuai alur dan prosedur yang dikembangkan Komisi Yudisial. Selain itu, mahasiswa diarahkan untuk memahami penggunaan media sosial sebagai sarana kampanye dalam rangka mencegah terjadinya PMKH.
Rangkaian kegiatan juga mencakup evaluasi melalui pre-test dan post-test, dinamika kelompok, praktik simulasi, serta penyusunan konten media sosial bertema pencegahan PMKH. Pendekatan tersebut diharapkan tidak hanya memberikan pemahaman secara teoritis, tetapi juga membekali mahasiswa dengan kemampuan menerapkan nilai-nilai etika dalam situasi yang berkaitan dengan proses peradilan.
Melalui Judicial Dignity Class, Komisi Yudisial menempatkan mahasiswa sebagai bagian penting dalam membangun budaya hukum yang menghormati hakim dan lembaga peradilan. Mahasiswa diharapkan dapat menjadi kader atau agen yang memahami pentingnya menjaga kehormatan dan keluhuran martabat hakim sekaligus turut mencegah tindakan yang dapat mengganggu proses peradilan.
Kerja sama antara Komisi Yudisial dan Fakultas Hukum Universitas Andalas dalam kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya memperkuat sinergisitas antara lembaga negara dan perguruan tinggi dalam pendidikan etika hukum. Melalui kolaborasi tersebut, nilai-nilai penghormatan terhadap independensi dan martabat peradilan diharapkan semakin dipahami oleh generasi calon profesional hukum.
Komentar