UNAND Gelar Kuliah Umum Keterbukaan Informasi di Era AI, Perkuat Kerja Sama dengan Komisi Informasi Pusat
PADANG — Universitas Andalas (UNAND) menggelar Kuliah Umum Keterbukaan Informasi Publik bertajuk "Keterbukaan Informasi Publik di Era AI: Peluang, Risiko, dan Masa Depan Transparansi" di Convention Hall Universitas Andalas, Kamis (24/9/2026).
Kegiatan tersebut menghadirkan Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP), Fb.Fx. Handoko Agung Saputro, S.Sos., sebagai pembicara utama. Kuliah umum ini membahas tantangan keterbukaan informasi publik di tengah perkembangan pesat teknologi kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI).
Selain Ketua KIP, kegiatan tersebut turut dihadiri dan melibatkan Rektor Universitas Andalas Dr. Efa Yonnedi, S.E., M.P.P.M., Akt. serta Ketua Bidang Hubungan Kelembagaan dan Tata Kelola Komisi Informasi Pusat Dery Hendryan, S.IP., S.H., M.H.
Dalam sambutannya, Rektor Universitas Andalas Dr. Efa Yonnedi menekankan pentingnya keterbukaan informasi publik di tengah perkembangan teknologi yang semakin cepat. Menurutnya, kemajuan teknologi, khususnya AI, membuat masyarakat menghadapi tantangan baru dalam membedakan informasi yang valid dengan informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Ia mengatakan, perkembangan teknologi memberikan kemudahan dalam memproduksi dan menyebarkan informasi. Namun, kemudahan tersebut juga membawa risiko meningkatnya misinformasi dan disinformasi di tengah masyarakat.
"Misinformasi yang tersebar secara berulang-ulang di media bisa membuat hal yang tadinya tidak benar seolah-olah menjadi benar," ujar Efa.
Menurut dia, disinformasi dapat menimbulkan dampak serius apabila tidak dikelola dan diluruskan secara tepat. Klarifikasi yang dilakukan satu kali belum tentu cukup untuk mengubah persepsi publik yang telah terbentuk akibat penyebaran informasi yang keliru secara berulang.
Karena itu, Efa mengajak sivitas akademika Universitas Andalas untuk semakin teliti dan kritis dalam menerima serta menyebarkan informasi. Terlebih, perkembangan AI membuat konten yang dihasilkan komputer semakin menyerupai konten yang dibuat manusia.
"Kita harus semakin kritis dan teliti dalam memilah informasi. Perkembangan AI membuat batas antara konten yang dibuat manusia dengan hasil komputasi semakin sulit dibedakan," katanya.
Sementara itu, Ketua Komisi Informasi Pusat Fb.Fx. Handoko Agung Saputro menegaskan bahwa akses dan kepemilikan informasi bagi seluruh rakyat Indonesia merupakan bagian dari hak asasi manusia.
Menurut Handoko, keterbukaan informasi publik tidak semestinya hanya dipandang sebagai pemenuhan kewajiban administratif. Keterbukaan harus diterapkan secara substansial sehingga masyarakat benar-benar dapat memperoleh informasi yang menjadi haknya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam konteks perguruan tinggi, ia menilai pemahaman mengenai keterbukaan informasi publik penting dimiliki oleh seluruh sivitas akademika, termasuk mahasiswa. Mahasiswa memiliki hak untuk memperoleh informasi yang menjadi hak publik sekaligus kewajiban untuk memahami batas-batas informasi yang dapat diakses.
"Informasi ada yang bisa disampaikan kepada publik dan ada juga yang dikecualikan. Karena itu, pemberi dan penerima informasi harus sama-sama memahami hak dan kewajibannya," ujar Handoko.
Handoko juga menyoroti langkah Universitas Andalas dalam memperkuat pemahaman mengenai keterbukaan informasi publik melalui pendidikan. Salah satunya dengan mengintegrasikan materi Keterbukaan Informasi Publik ke dalam kurikulum perkuliahan di Fakultas Hukum Universitas Andalas.
Integrasi tersebut dinilai penting karena mahasiswa Fakultas Hukum tidak hanya perlu memahami aspek hukum dari keterbukaan informasi, tetapi juga perkembangan teknologi yang turut mengubah cara informasi diproduksi, disebarluaskan, diakses, dan digunakan oleh masyarakat.
Kuliah umum tersebut juga menjadi momentum untuk memperkuat sinergi kelembagaan antara Universitas Andalas dan Komisi Informasi Pusat. Dalam rangkaian kegiatan, dilakukan penandatanganan perjanjian kerja sama antara Universitas Andalas dan Komisi Informasi Pusat.

Selain kerja sama pada tingkat universitas, Fakultas Hukum Universitas Andalas juga melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama dengan Komisi Informasi Pusat. Kerja sama tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat kolaborasi dalam bidang keterbukaan informasi publik, pendidikan, serta pengembangan pemahaman mengenai hak dan kewajiban atas informasi.
Penguatan kerja sama tersebut sekaligus mempertegas komitmen Universitas Andalas untuk menjadikan keterbukaan informasi sebagai bagian dari tata kelola perguruan tinggi dan proses pendidikan.
Rangkaian kegiatan kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan komitmen bersama oleh fakultas dan lembaga di lingkungan Universitas Andalas sebagai bentuk dukungan terhadap penerapan keterbukaan informasi publik di lingkungan kampus.
Melalui kegiatan tersebut, Universitas Andalas menegaskan pentingnya literasi informasi di tengah perubahan ekosistem digital. Kehadiran AI dinilai memberikan peluang besar dalam pengelolaan dan penyebaran informasi, tetapi pada saat yang sama membutuhkan kecakapan, kehati-hatian, serta tanggung jawab dari setiap pengguna informasi.
Keterbukaan informasi publik di era AI pada akhirnya tidak hanya berkaitan dengan seberapa cepat informasi dapat diakses, tetapi juga bagaimana informasi tersebut dapat dipastikan akurat, relevan, dapat dipertanggungjawabkan, serta disampaikan dengan tetap memperhatikan ketentuan mengenai informasi yang dapat dibuka dan informasi yang dikecualikan.
Dengan kuliah umum dan penguatan kerja sama bersama Komisi Informasi Pusat tersebut, UNAND dan Fakultas Hukum UNAND berupaya memperkuat budaya keterbukaan informasi sekaligus meningkatkan kesiapan sivitas akademika menghadapi perubahan teknologi dan tantangan informasi di era kecerdasan buatan.
Foto: Dokumentasi kegiatan Kuliah Umum Keterbukaan Informasi Publik Universitas Andalas.
Komentar