PAgA FH Universitas Andalas Dampingi Penyusunan Peraturan Nagari tentang Pengelolaan Tanah Ulayat Berbasis SDGs
LIMA PULUH KOTA — Pusat Kajian Hukum Agraria dan Adat (PAgA) Fakultas Hukum Universitas Andalas mendampingi penyusunan Peraturan Nagari tentang pengelolaan tanah ulayat berbasis Sustainable Development Goals (SDGs) di Nagari Tanjung Haro Sikabu-Kabu Padang Panjang, Kecamatan Luak, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat.
Kegiatan pengabdian pusat studi bertajuk "Pendampingan dan Penyusunan Peraturan Nagari tentang Pengelolaan Tanah Ulayat Nagari Berbasis Sustainable Development Goals (SDGs)" tersebut dilaksanakan pada Kamis, 1 Oktober 2026.
Kegiatan ini menjadi bagian dari kontribusi akademik PAgA Fakultas Hukum Universitas Andalas dalam mendukung penguatan tata kelola tanah ulayat melalui penyusunan regulasi di tingkat nagari. Pendampingan diarahkan untuk mendorong pengelolaan tanah ulayat yang memperhatikan kepastian hukum, nilai-nilai adat, kepentingan masyarakat, serta prinsip pembangunan berkelanjutan.
Direktur PAgA Fakultas Hukum Universitas Andalas, Prof. Dr. Kurnia Warman, S.H., M.Hum., hadir bersama jajaran akademisi yang memberikan pemaparan dalam kegiatan tersebut. Turut hadir Wali Nagari Tanjung Haro Sikabu-Kabu Padang Panjang, Nofrizal, S.Pd., NL.P., Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) Datuk Paduko Mogek, ninik mamak, Bundo Kanduang, perangkat nagari, serta unsur masyarakat lainnya.

Kegiatan diawali dengan pembukaan oleh Wali Nagari Nofrizal, S.Pd., NL.P. Pembukaan tersebut menjadi awal rangkaian pendampingan penyusunan Peraturan Nagari yang diharapkan dapat menjadi instrumen dalam mengatur pengelolaan tanah ulayat.
Keterlibatan pemerintah nagari dan kelembagaan adat menjadi bagian penting dalam proses tersebut. Tanah ulayat memiliki kedudukan strategis dalam kehidupan masyarakat Minangkabau, baik dalam aspek sosial, ekonomi maupun adat. Karena itu, penyusunan regulasi di tingkat nagari perlu mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan masyarakat serta nilai-nilai hukum adat yang hidup di tengah masyarakat.
Rangkaian kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Prof. Dr. Zefrizal Nurdin, S.H., M.Hum. yang memberikan perspektif akademik mengenai hukum agraria dan adat. Pemaparan kemudian dilanjutkan oleh Dr. Indraddin, S.Sos., M.Si. yang memperkaya pembahasan melalui perspektif sosial kemasyarakatan.
Kedua pemaparan tersebut menjadi dasar bagi peserta untuk mendiskusikan berbagai aspek yang perlu diperhatikan dalam penyusunan regulasi mengenai pengelolaan tanah ulayat di tingkat nagari. Pembahasan tidak hanya melihat aspek hukum, tetapi juga mempertimbangkan kondisi sosial masyarakat dan keberadaan kelembagaan adat.
Setelah pemaparan materi, kegiatan dilanjutkan dengan diskusi yang diawali dengan tanggapan Ketua Kerapatan Adat Nagari, Datuk Paduko Mogek. Diskusi tersebut menjadi ruang untuk mempertemukan perspektif akademik dengan pandangan kelembagaan adat serta kondisi dan kebutuhan masyarakat Nagari Tanjung Haro Sikabu-Kabu Padang Panjang.
Dalam pembahasan penyusunan Peraturan Nagari tentang Pengelolaan Tanah Ulayat Nagari, terdapat tiga aspek utama yang perlu dirumuskan secara jelas, yakni pengamanan dan pemeliharaan, penggunaan, serta pemanfaatan.
Aspek pengamanan dan pemeliharaan diarahkan untuk memastikan tanah nagari tetap terlindungi dan terjaga keberadaannya serta tidak mengalami penguasaan atau penggunaan yang dapat menghilangkan fungsi dan nilainya. Selanjutnya, aspek penggunaan berkaitan dengan pengaturan tanah nagari sesuai dengan peruntukan dan kebutuhan masyarakat.
Sementara itu, aspek pemanfaatan berkaitan dengan bagaimana tanah nagari dapat memberikan nilai guna dan manfaat bagi masyarakat secara berkelanjutan. Ketiga aspek tersebut perlu dirumuskan secara komprehensif dalam Peraturan Nagari dengan tetap memperhatikan prinsip pembangunan berkelanjutan, kepentingan masyarakat, serta nilai-nilai hukum adat yang berkembang di Nagari Tanjung Haro Sikabu-Kabu Padang Panjang.
Melalui kegiatan tersebut, PAgA Fakultas Hukum Universitas Andalas memperkuat peran perguruan tinggi dalam mendukung pembentukan regulasi yang berangkat dari kebutuhan masyarakat dan karakteristik hukum adat setempat.
Kolaborasi antara akademisi, pemerintah nagari, dan kelembagaan adat diharapkan dapat menjadi fondasi dalam merumuskan Peraturan Nagari yang memiliki landasan hukum yang kuat, sesuai dengan kondisi masyarakat, serta dapat menjadi pedoman dalam pengelolaan tanah ulayat secara berkelanjutan.
Kegiatan pengabdian ini sekaligus menunjukkan pentingnya sinergi antara perguruan tinggi dan masyarakat adat dalam merespons tantangan tata kelola agraria di tingkat lokal. Melalui pendampingan yang berkelanjutan, penyusunan Peraturan Nagari diharapkan dapat memperkuat perlindungan dan pengelolaan tanah ulayat sekaligus memastikan pemanfaatannya memberikan manfaat bagi masyarakat nagari dengan tetap mempertahankan keberadaan hukum adat.
Komentar