Pengumuman Pendaftaran Wisuda Universitas Andalas 2026
Lampiran
20260117211537-engumumanendaftaranisudaniversitasndalas2026.pdf
Sehubungan dengan pelaksanaan Wisuda Universitas Andalas, disampaikan hal-hal penting sebagai berikut:
Ketentuan Umum
- Wisuda dilaksanakan terpusat di Auditorium Universitas Andalas.
- Tidak ada wisuda tingkat fakultas/sekolah pascasarjana.
- Biaya pendaftaran wisuda sebesar Rp750.000,-.
- Sumbangan Dana Abadi UNAND bersifat sukarela.
- Biaya wisuda sudah termasuk dokumentasi, namun belum termasuk toga dan aksesoris (diatur oleh fakultas).
- Tidak ada kewajiban sumbangan buku pustaka.
Persyaratan Peserta
Mahasiswa yang dapat mendaftar wisuda adalah yang:
- Telah lulus dan memenuhi seluruh persyaratan akademik.
- Berstatus aktif hingga semester terakhir.
- Tidak memiliki tunggakan UKT dan administrasi lainnya.
- Belum pernah diwisuda sebelumnya.
Telah melengkapi unggahan:
- Abstrak skripsi/tesis/disertasi di scholar.unand.ac.id.
- Artikel ilmiah (khusus Magister & Doktor).
- Surat Pernyataan Keabsahan Artikel (Magister & Doktor).
Prosedur Pendaftaran
- Pendaftaran dilakukan secara online melalui http://wisuda.unand.ac.id
- Pendaftaran dianggap sah jika sudah finalisasi.
- Data yang diinput menjadi dasar penerbitan ijazah, sehingga harus diisi dengan benar dan teliti.
- Ijazah hanya diterbitkan satu kali.
Ketentuan Tambahan
Karya ilmiah wajib lolos uji Turnitin:
Skripsi maksimal 30%
Tesis/Disertasi maksimal 25%
- Program Magister wajib memiliki publikasi minimal Sinta 4 / prosiding internasional / jurnal internasional.
- Program Doktor wajib publikasi di jurnal internasional bereputasi.
- Program studi dengan status akreditasi kadaluarsa tidak dapat mengikuti wisuda.
Lulusan Terbaik
- Dipilih dari lulusan berpredikat pujian dengan IPK tertinggi.
- Diusulkan oleh fakultas/sekolah pascasarjana melalui sistem wisuda.
Mahasiswa yang tidak melengkapi persyaratan dan tidak finalisasi pendaftaran sampai jadwal berakhir dinyatakan tidak terdaftar sebagai peserta wisuda.
*untuk informasi lebih lengkap dan detail klik lampiran
Komentar